Pemerintah : Pengertian, Bentuk, Fungsi, Dan Tujuan Pemerintah Suatu Negara

Silahkan Bagikan Tulisan-Artikel ini :
Pengertian Pemerintah. Dalam suatu negara demokrasi, yang menganut sistem politik “Trias Politika” (di mana kekuasaan negara dipisahkan dalam tiga lembaga, yaitu lembaga kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif), kekuasaan eksekutif dilaksanakan oleh pemerintah dan dikepalai oleh seorang presiden yang dipilih dalam suatu pemilihan umum secara langsung oleh rakyat dari negara yang bersangkutan.

Secara etimologi, kata pemerintah berasal dari kata “perintah” yang berarti sesuatu yang harus dilaksanakan. Beberapa unsur yang terkandung dalam kata perintah” adalah :
  • ada dua pihak yaitu yang memerintah dan yang diberi perintah.
  • ada wewenang untuk memberi perintah. keharusan yaitu kewajiban melaksanakan
  • perintah yang sah.
  • antara pihak yang memerintah dan yang diberi perintah terdapat hubungan timbal balik baik secara vertikal maupun horizontal.

Berdasarkan hal tersebut di atas, secara umum istilah pemerintah dapat diartikan sebagai penyelenggara negara, yaitu sebuah organisasi yang memiliki tugas dan fungsi untuk mengelola sistem pemerintah dan menetapkan kebijakan untuk mencapai tujuan negara. Pemerintah juga dapat berarti kelompok orang yang memiliki wewenang untuk memerintah suatu negara. Pemerintah merupakan sarana untuk menegakkan kebijakan organisasi, sekaligus sebagai mekanisme untuk menentukan kebijakan. Dalam Ilmu Pemerintahan, istilah pemerintah diartikan dalam dua pengertian, yaitu :
  • dalam arti sempit, pemerintah adalah suatu badan persekumpulan yang memiliki kebijakan tersendiri untuk mengelola, menjalankan manajemen, serta mengatur jalannya suatu sistem pemerintahan.
  • dalam arti luas, pemerintah adalah suatu bentuk organisasi yang bekerja dengan tugas menjalankan suatu sistem pemerintahan.

Dapat dikatakan bahwa pemerintah merupakan sebuah organisasi yang memiliki :
  • Otoritas memerintah dari sebuah unit politik.
  • Kekuasaan yang memerintah suatu masyarakat politik (political).
  • Aparatus yang merupakan badan pemerintahan yang berfungsi dan menjalankan kekuasaan.
  • Kekuasaan untuk membuat peraturan perundang-undangan, untuk menangani perselisihan dan membicarakan putusan administrasi dengan monopoli atas kekuasaan yang sah.


Sedangkan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, istilah pemerintah diartikan dalam beberapa pengertian, sebagai berikut :
  1. sistem menjalankan wewenang dan kekuasaan mengatur kehidupan sosial, ekonomi, dan politik suatu negara atau bagian-bagiannya.
  2. sekelompok orang yang secara bersama-sama memikul tanggung jawab terbatas untuk menggunakan kekuasaan.
  3. penguasaan suatu negara (bagian negara).
  4. badan tertinggi yang memerintah suatu negara (seperti kabinet merupakan suatu pemerintah).
  5. negara atau negeri (sebagai lawan partikelir atau swasta).
  6. pengurus, pengelola.


Selain itu, pengertian pemerintah juga dapat dijumpai dalam beberapa pendapat yang dikemukakan oleh para ahli, diantaranya adalah :

1. Gunadi Sukarno Diponolo.
Gunadi Sukarno Diponolo, dalam “Ilmu Negara”, menyebutkan bahwa pemerintah dapat diartikan dalam dua pengertian, yaitu :
  • dalam arti luas, pemerintah adalah keseluruhan dari badan pengurus negara dengan segala organisasi, segala bagiannya, dan segala pejabatnya. Mereka menjalankan tugas negara, dari pusat hingga pelosok-pelosok daerah. Termasuk badan-badan swasta atau individu yang menjalankan pemerintahan secara delegatif.
  • dalam arti sempit, pemerintah adalah suatu badan pimpinan yang terdiri atas seorang atau beberapa orang yang mempunyai peranan memimpin dan menentukan dalam tugas negara. Atau dengan kata lain, pemerintah adalah kepala negara beserta para menteri yang umumnya disebut “Kabinet”.

2. Ernst Utrecht.
Ernst Utrecht, dalam “Pengantar Hukum Administrasi Negara Indonesia”, menjelaskan bahwa istilah pemerintah dapat diartikan dalam tiga pengertian, yaitu :
  • dalam arti luas, pemerintah meliputi badan legislatif, eksekutif, dan yudikatif, termasuk semua badan yang menyelenggarakan kesejahteraan umum.
  • dalam arti gabungan, pemerintah adalah badan kenegaraan tertinggi atau satu badan kenegaraan tertinggi yang memerintah di wilayah suatu negara. Contoh : Presiden, Raja, atau Sultan.
  • dalam arti kepala eksekutif, pemerintah adalah Presiden atau Perdana Menteri bersama-sama dengan menteri-menterinya sebagai organ eksekutif, yang disebut Kabinet atau Dewan Menteri.

3. Woodrow Wilson.
Woodrow Wilson, dalam “The State”, menyebutkan bahwa pemerintah adalah suatu pengorganisasi kekuatan, tidak selalu berhubungan dengan organisasi kekuatan angkatan bersenjata, tetapi dua atau sekelompok orang dari sekian banyak kelompok orang yang dipersiapkan oleh suatu organisasi untuk mewujudkan maksud dan tujuan bersama mereka, dengan hal-hal yang memberikan bagi urusan-urusan umum kemasyarakatan.

4. Taliziduhu Ndraha.
Taliziduhu Ndraha, dalam “Kybernology (Ilmu Pemerintahan Baru)”, menyebutkan bahwa pemerintah adalah organ yang berwenang memproses pelayanan publik dan kewajiban memproses pelayanan sipil bagi setiap orang melalui hubungan pemerintahan, sehingga setiap anggota masyarakat yang bersangkutan menerimanya pada saat diperlukan, sesuai dengan tuntutan atau harapan yang diperintah.


Bentuk Pemerintah. Dalam suatu negara (seperti Indonesia), pemerintah dibedakan menjadi dua bentuk, yaitu :

1. Pemerintah Pusat.
Pemerintah pusat merupakan pemegang dan penyelenggara kekuasaan pemerintahan di suatu negara (Presiden dan para Menteri-nya), yang memiliki kewenangan dalam bidang politik luar negeri, pertahanan dan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama, serta kewenangan lainnya seperti diantaranya :
  • kebijakan tentang perencanaan nasional dan pengendalian pembangunan nasional secara makro.
  • pendayagunaan sumber daya alam serta teknologi tinggi strategis.
  • konservasi dan standardisasi nasional.

2. Pemerintah Daerah.
Pemerintah daerah merupakan pemegang dan penyelenggara kekuasaan pemerintahan di suatu daerah (Gubernur sebagai kepala daerah propinsi dan Bupati/Walikota sebagai kepala daerah kabupaten/kota), yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. Pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat.


Fungsi Pemerintah. Terdapat beberapa fungsi dari pemerintah, yaitu :
  • Pelayanan, merupakan fungsi pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam suatu negara. Pelayanan yang diberikan oleh pemerintah dapat dibedakan menjadi dua, yaitu : 1. pelayanan publik. 2. pelayanan sipil yang mengedepankan kesetaraan. Pelayanan yang dilakukan pemerintah pusat mencakup masalah hubungan luar negeri, peradilan, keuangan, agama, pertahanan dan keamanan.
  • Pengaturan, merupakan fungsi pemerintah dalam membuat peraturan perundang-undangan yang mengatur hubungan manusia di dalam masyarakat agar kehidupan berjalan lebih harmonis dan dinamis.
  • Pembangunan, merupakan fungsi pemerintah sebagai pemacu pembangunan, baik di baik itu infrastruktur maupun pembangunan sumber daya manusia di wilayahnya.
  • Pemberdayaan, merupakan fungsi pemerintah dalam mendukung otonomi daerah sehingga masing-masing daerah dapat mengelola sumber daya secara maksimal.

Adam Smith, dalam “The Wealth of Nations”, menjelaskan bahwa pemerintah suatu negara mempunyai tiga fungsi pokok, yaitu :
  • Memelihara keamanan dan pertahanan dalam negeri.
  • Menyelenggarakan peradilan.
  • Menyediakan barang-barang yang tidak disediakan oleh pihak swasta.


Tugas Pemerintah. Pemerintah suatu negara menjalankan fungsinya tersebut di atas untuk mencapai tujuan negara. Riyaas Rasyid, dalam “Kajian Awal Birokrasi Pemerintahan Politik Orde Baru”, menyebutkan bahwa tugas pokok dari pemerintah suatu negara adalah sebagai berikut :
  • Menjalankan keamanan negara dari segala kemungkinan serangan dari luar dan menjaga agar tidak terjadi pemberontakan di dalam yang dapat menggulingkan pemerintahan yang sah melalui cara-cara kekerasan.
  • Memelihara ketertiban dan mencegah terjadinya keributan antara masyarakat, menjamin perubahan aparatur yang terjadi di dalam masyarakat dapat berlangsung secara damai.
  • Menyusun dan menetapkan peraturan yang adil pada setiap warga masyarakat tanpa membedakan status apapun yang melatar-belakangi keberadaan mereka.
  • Melakukan pelayanan umum dengan memberikan pelayanan dalam bidang-bidang tertentu yang tidak dikerjakan oleh lembaga non pemerintah.
  • Melakukan upaya-upaya untuk meningkatkan kesejahteraan sosial.
  • Menerapkan kebijakan ekonomi yang menguntungkan masyarakat luas.
  • Menerapkan kebijakan untuk memelihara sumberdaya alam dan lingkungan hidup.


Demikian penjelasan berkaitan dengan pengertian pemerintah, bentuk, fungsi, dan tujuan pemerintah.

Semoga bermanfaat.