Tuntutan Hak Dalam Hukum Perdata : Pengertian Dan Jenis Tuntutan Hak, Serta Perbedaan Antara Peradilan Contensius Dan Peradilan Volunteer

Silahkan Bagikan Tulisan-Artikel ini :
Pengertian Tuntutan Hak. Dalam hukum perdata, tuntutan hak  disebut juga dengan istilah gugatan perdata (burgerlijke vordering), yaitu suatu permohonan yang disampaikan kepada ketua pengadilan negeri yang berwenang, mengenai suatu tuntutan terhadap pihak lainnya, dan harus diperiksa menurut tata cara tertentu oleh pengadilan, serta kemudian diambil putusan terhadap tuntutan hak tersebut. Sudikno Mertokusumo, dalam “Hukum Acara Perdata Indonesia”, menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan tuntutan hak adalah tindakan yang bertujuan memberikan perlindungan yang diberikan oleh pengadilan untuk mencegah perbuatan main hakim sendiri (eigenrichting).

Ketentuan Pasal 118 ayat (1) HIR (Het Herziene Inlandsch/ Indonesche Reglement), menyebutkan bahwa :

(1) Tuntutan (gugatan) perdata yang pada tingkat pertama termasuk lingkup wewenang pengadilan negeri, harus diajukan dengan surat permintaan (surat gugatan) yang ditandatangan oleh penggugat, atau oleh wakilnya menurut Pasal 123, kepada ketua pengadilan negeri di tempat diam si tergugat, atau jika tempat diamnya tidak diketahui, kepada ketua pengadilan negeri di tempat tinggalnya yang sebenarnya.


Ketentuan Pasal 142 ayat (1) RBg (Rechts-reglement Buitengewesten), menyebutkan bahwa :

(1) Gugatan-gugatan perdata dalam tingkat pertama yang menjadi wewenang pengadilan negeri dilakukan oleh penggugat atau oleh seorang kuasanya yang diangkat menurut ketentuan-ketentuan tersebut dalam pasal 147, dengan suatu surat permohonan yang ditanda-tangani olehnya atau oleh kuasa tersebut dan disampaikan kepada ketua pengadilan negeri yang menguasai wilayah hukum tempat tinggal tergugat atau, jika tempat tinggalnya tidak diketahui di tempat tinggalnya yang sebenarnya.


Berdasarkan ketentuan Pasal 118 ayat (1) HIR dan Pasal 142 ayat (1) RBg tersebut, disyaratkan bahwa tuntutan hak atau gugatan yang berkaitan dengan hak keperdataan seseorang, dapat diajukan dengan surat gugatan (surat permohonan) yang ditanda-tangani oleh penggugat atau kuasanya, dan diajukan kepada pengadilan negeri yang mempunyai kewenangan untuk menangani masalah tersebut, yaitu pengadilan negeri di wilayah hukum tempat tinggal tergugat atau tempat tinggal tergugat yang sebenarnya.


Jenis Tuntutan Hak. Berdasarkan pada ada atau tidak adanya sengketa, tuntutan hak dapat dibedakan menjadi dua jenis, yaitu :

1. Gugatan.
Gugatan merupakan suatu bentuk tuntutan hak yang mengandung sengketa. Dalam gugatan sekurang-kurangnya terdapat dua pihak, yaitu penggugat dan tergugat. Beberapa hal yang harus diperhatikan (unsur-unsur gugatan) dalam pengajuan perkara perdata melalui gugatan adalah sebagai berikut :
  • permasalahan hukum yang diajukan ke pengadilan mengandung sengketa (disputes, diffirences).
  • terjadi sengketa di antara para pihak, minimal di antara dua pihak. 
  • bersifat partai (party), dengan komposisi pihak yang satu bertindak dan berkedudukan sebagai penggugat dan pihak yang lainnya berkedudukan sebagai tergugat. 
  • tidak boleh dilakukan secara sepihak (ex-parte), hanya pihak penggugat atau tergugat saja.  
  • pemeriksaan sengketa harus dilakukan secara kontradiktor dari permulaan sidang sampai putusan dijatuhkan, tanpa mengurangi kebolehan mengucapkan putusan tanpa kehadiran salah satu pihak.

2. Permohonan.
Permohonan merupakan suatu bentuk tuntutan hak yang tidak mengandung sengketa. Dalam permohonan hanya ada satu pihak saja, yaitu pemohon. Beberapa hal yang harus diperhatikan (unsur-unsur permohonan) dalam pengajuan perkara perdata melalui permohonan adalah sebagai berikut :
  • masalah yang diajukan bersifat kepentingan sepihak semata (for the benefit of one party only).
  • permasalahan yang dimohonkan penyelesaian kepada pengadilan negeri, pada prinsipnya tanpa sengketa dengan pihak lain (without disputes or differences with another party).
  • tidak ada orang lain atau pihak ketiga yang ditarik sebagai lawan, tetapi bersifat ex parte, maksudnya benar-benar murni dan mutlak satu pihak tanpa menarik pihak lain sebagai lawan.
  • kewenangan tersebut hanya terbatas sampai pada hal-hal yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang bersangkutan.
  • tidak menimbulkan akibat hukum baru.


Berkaitan dengan jenis tuntutan hak tersebut di atas (gugatan dan permohonan), maka proses peradilan yang berkaitan dengan jenis tuntutan hak tersebut juga dapat dibedakan menjadi dua, yaitu :

1. Peradilan contensius.
Peradilan contensius (contentieuse jurisdictie/jurisdictio contentiosa) disebut juga dengan istilah “peradilan sesungguhnya”, hal ini dikarenakan sifatnya yang mengadili perkara antara dua pihak atau lebih yang bersengketa. Penyelesaian perkara dalam peradilan contensius berbentuk keputusan. Apabila para pihak tidak puas dengan keputusan yang telah diputuskan oleh hakim, maka para pihak dapat mengajukan upaya hukum lain kepada pengadilan yang lebih tinggi.

2. Peradilan volunteer.
Peradilan volunteer atau peradilan sukarela (voluntaire jurisdictie/jurisdictio voluntaria) disebut juga dengan istilah “peradilan tidak sesungguhnya”, hal tersebut dikarenakan sifatnya yang memeriksa dan memutus permohonan yang tidak ada unsur sengketa dan terdiri dari satu pihak saja. Menurut Sudikno Mertokusumo, perbuatan hakim dalam peradilan volunteer lebih merupakan perbuatan di bidang administratif, sehingga putusan yang dikeluarkan merupakan suatu penetapan. Hal tersebut sejalan dengan ketentuan Pasal 236 HIR dan 272 RBg. Penetapan atas permohonan merupakan keputusan pengadilan tingkat pertama dan terakhir, yang tidak dapat dimohonkan banding.


Perbedaan Antara Peradilan Contensius dan Peradilan Volunteer. Terdapat perbedaan antara peradilan contensius dan peradilan volunteer. Abdulkadir Muhammad, dalam “Hukum Acara Perdata Indonesia”, menjelaskan bahwa perbedaan antara peradilan contensius dan peradilan volunteer dapat dilihat dari beberapa hal, yaitu sebagai berikut :

1. Pihak yang berperkara.
Berdasarkan pihak yang berperkara, perbedaan antara kedua peradilan tersebut adalah :
  • peradilan contensius : terdapat dua pihak atau lebih yang berperkara.
  • peradilan volunteer : hanya ada satu pihak yang berkepentingan.

2. Aktivitas pengadilan yang memeriksa.
Berdasarkan aktivitas pengadilan yang memeriksa, perbedaan antara kedua peradilan tersebut adalah :
  • peradilan contensius : aktivitas pengadilan terbatas pada yang dikemukakan dan diminta oleh para pihak yang bersengketa.
  • peradilan volunteer : aktivitas pengadilan dapat melebihi apa yang dimohonkan karena tugas pengadilan bercorak administratif yang bersifat mengatur (administratif regulation).

3. Kebebasan pengadilan.
Berdasarkan kebebasan pengadilan, perbedaan antara kedua peradilan tersebut adalah :
  • peradilan contensius : pengadilan hanya memerhatikan dan menerapkan apa yang telah ditentukan oleh undang-undang dan tidak berada di bawah pengaruh atau tekanan pihak manapun. Pengadilan hanya menerapkan ketentuan hukum positif.
  • peradilan volunteer : pengadilan selalu memiliki kebebasan menggunakan kebijaksanaan yang dipandang perlu untuk mengatur suatu hal.

4. Kekuatan mengikat keputusan pengadilan.
Berdasarkan kekuatan mengikat keputusan pengadilan, perbedaan antara kedua peradilan tersebut adalah :
  • peradilan contensius : putusan pengadilan hanya mempunyai kekuatan mengikat pihak-pihak yang bersengketa.
  • peradilan volunteer : putusan pengadilan mempunyai kekuatan mengikat terhadap semua orang.


Demikian penjelasan berkaitan dengan pengertian tuntutan hak dalam hukum perdata, jenis dan peradilan berkaitan dengan tuntutan hak dalam hukum perdata, serta perbedaan antara peradilan contensius dan peradilan volunteer.

Semoga bermanfaat.