Putusan Hakim Yang Dapat Dilaksanakan Terlebih Dahulu

Silahkan Bagikan Tulisan-Artikel ini :
Putusan hakim yang dapat dilaksanakan terlebih dahulu diatur dalam Pasal 180 ayat 1 H.I.R dan Pasal 191 ayat 1 R.Bg yang mengatur persoalan yang sama. Ketentuan Pasal 180 ayat 1 H.I.R berbunyi sebagai berikut : Pengadilan Negeri dapat memerintahkan supaya keputusan dijalankan dahulu, walaupun keputusan itu dibantah atau diminta banding, jika ada surat yang sah, satu surat tulisan, yang menurut peraturan yang berlaku untuk hal itu berkekatan bukti, atau jika ada hukuman dahulu, dengan keputusan, yang sudah mendapat kekuatan keputusan pasti, demikian juga jikalau tuntutan sementara dikabulkan, tambahan pula dalam perselisihan hak milik.

Baca juga : Pengertian Putusan Provisi

Untuk mendapatkan suatu gambaran yang jelas tentang putusan hakim yang dapat dilaksanakan terlebih dahulu, sebagaimana ketentuan Pasal 180 ayat 1 H.I.R tersebut, dapatlah diperbandingkan dengan ketentuan Pasal 54 dan Pasal 55 R.V yang mengatur lembaga tersebut secara lebih mendalam. Ketentuan Pasal 54 R.V menyebutkan bahwa : Pelaksanaan terlebih dari putusan-putusan, meskipun ada banding atau perlawanan akan diperintahkan :
  1. Apabila putusan didasarkan atas akta otentik.
  2. Apabila putusan didasarkan atas akta di bawah tangan yang diakui oleh pihak terhadap siapa akta tersebut dipergunakan, atau yang secara sah dianggap diakui, juga dianggap diakui apabila perkara diputuskan dengan perstek.
  3. Apabila telah ada penghukuman dengan suatu putusan, yang tidak dapat dilawan atau dibanding lagi.
diserahkan kepada kebijaksanaan hakim untuk memberi perintah ini dengan atau tanpa jaminan.

Sedangkan ketentuan Pasal 55 R.V menyebutkan bahwa :  Pelaksanaan terlebih dahulu dari putusan-putusan, meskipun ada banding atau perlawanan dapat diperintahkan dengan atau tanpa jaminan, dalam hal :
  1. Segala sesuatu yang dikabulkan dengan putusan sementara.
  2. Hak milik.
Dari kedua pasal tersebut di atas, terdapat perbedaan yang prinsip, yaitu dalam Pasal 54 R.V digunakan kata "akan" yang dalam bahasa Belanda disebut "zullen" yang pada hakekatnya bersifat "gebiedend" atau bersifat memerintah. Jadi meskipun dipergunakan kata "akan" namun maksudnya adalah "harus".  Sedangkan dalam Pasal 55 R.V sebagaimana juga dalam Pasal 180 ayat 1 H.I.R dipergunakan kata "dapat", yang tidak mengandung suatu keharusan atau bukan berarti harus. Perkataan "dapat" dalam pasal tersebut juga mengandung pengertian, bahwa jika salah satu syarat yang termuat dalam Pasal 180 ayat 1 H.I.R telah terpenuhi, diserahkan kepada kebijaksanaan hakim untuk menjatuhkan putusan dengan ketentuan "uitvoerbaar bij voorrad" dengan atau tanpa jaminan, atau menjatuhkan putusan biasa. Apabila putusan telah dijatuhkan dengan ketentuan dapat dilaksanakan terlebih dahulu tanpa jaminan, sebelum memerintahkan eksekusi Ketua Pengadilan Negeri dapat meminta tanggungan.

Baca juga : Putusan Hakim Dan Fungsinya

Dari perbandingan antara Pasal 180 ayat 1 H.I.R dengan pasal-pasal dari R.V tersebut dapatlah ditarik kesimpulan bahwa  akan lebih aman untuk menjatuhkan putusan dengan ketentuan dapat dilaksanakan terlebih dahulu dan melaksanakan putusan tersebut, meskipun pihak yang dikalahkan mengajukan permohonan banding atau perlawanan, apabila salah satu syarat yang termuat dalam Pasal 54 R.V terpenuhi. Sedangkan apabila hanya terdapat syarat sebagaimana yang termuat dalam Pasal 55 R.V atau Pasal 180 ayat 1 H.I.R, hendaknya hakim harus hati-hati dan lebih memikirkan lagi sebelum putusan dengan ketentyuan dapat dilaksanakan terlebih dahulu dijatuhkan.

Baca juga : Putusan Yang Berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht van Gewijsde) Serta Upaya Hukum Peninjauan Kembali

Pertanyaan yang sering muncul adalah apabila putusan telah dijatuhkan dengan ketentuan dapat dilaksanakan lebih dahulu apakah pelaksanaannya dapat ditunda ? Untuk menjawab pertanyaan tersebut, Mahkamah Agung telah menghimbau kepada segenap ketua dan hakim pada Pengadilan Negeri untuk sungguh-sungguh mengindahkan syarat-syarat yang diperlukan untuk dapat menyatakan agar putusan dapat dijalankan  terlebih dahulu, walaupun diajukan perlawanan atau banding  sebagaimana  diuraikan  dalam  Pasal  180  ayat  1  H.I.R  dan  Pasal   191   ayat   1   R.Bg (Rechtsreglement Buitengewesten).  Adapun syarat-syarat yang dimaksud adalah :
  1. Ada surat otentik atau tulisan tangan yang menurut undang-undang mempunyai kekuatan pembuktian.
  2. Ada keputusan yang sudah memperoleh kekuatan yang pasti (in kracht van gewijsde) sebelumnya yang menguntungkan pihak penggugat dan ada hubungannya dengan gugatan yang bersangkutan.
  3. Ada gugatan provisionil yang dikabulkan.
  4. Dalam sengketa mengenai bezitsrecht.

Baca juga : Pengertian Putusan Gugur Dan Putusan Verstek Dalam Acara Istimewa Persidangan

Jadi apabila salah satu syarat tersebut di atas dipenuhi, maka barulah dapat dijatuhkan putusan yang dapat dijalankan terlebih dahulu, walaupun diajukan perlawanan atau banding, sedang dalam hal di luar itu tidak boleh dijatuhkan putusan yang dapat dijalankan terlebih dahulu.

Demikian penjelasan berkaitan dengan putusan hakim yang dapat dilaksanakan terlebih dahulu.

Semoga bermanfaat.