Upaya Hukum Kasasi

Silahkan Bagikan Tulisan-Artikel ini :
Kasasi adalah tindakan Mahkamah Agung untuk menegakkan dan membetulkan hukum, jika hukum ditentang oleh putusan-putuan hakim pada tingkatan tertinggi. Sedangkan menurut Dr. Wirjono Prodjodikoro, SH yang dimaksud dengan kasasi adalah salah satu tindakan Mahkamah Agung sebagai pengawas tertinggi atas putusan-putusan pengadilan-pengadilan lain. 

Kata kasasi berasal berasal dari bahasa Perancis, yaitu "casser" yang berarti memecahkan atau membatalkan. Sehingga apabila suatu permohonan kasasi terhadap putusan pengadilan di bawahnya diterima oleh Mahkamah Agung, hal itu berarti bahwa putusan tersebut dibatalkan oleh Mahkamah Agung karena dianggap mengandung kesalahan dalam penerapan hukumnya.  

Upaya hukum kasasi pertama kali dikenal di Perancis, yang kemudian diterapkan di Belanda saat Perancis menjajah Belanda. Kemudian oleh Belanda dibawa dan diterapkan di Indonesia. Dalam sistem hukum kontinental yang dianut oleh Indonesia, sebagaimana sistem hukum yang dianut oleh Perancis dan Belanda, Mahkamah Agung sebagai badan peradilan tertinggi bertugas membina keseragaman penerapan hukum di Indonesia dan menjaga agar hukum dan undang-undang diterapkan secara tepat dan adil.

Dasar hukum bagi pengadilan kasasi yang dilakukan oleh Mahkamah Agung diatur dalam :
  • Pasal 10 ayat 3 Undang-Undang Pokok Kekuasaan Kehakiman Nomor : 14 tahun 1970, yang berbunyi : "Terhadap putusan-putusan yang diberikan tingkat akhir oleh pengadilan-pengadilan lain daripada Mahkamah Agung, kasasi dapat diminta kepada Mahkamah Agung". 
  • Pasal 40 sampai dengan pasal 53 Undang-Undang Nomor : 14 tahun 1985 tentang  Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor : 14 tahun 1985 tersebut, putusan kasasi yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung tidak lagi menggunakan penafsiran, karena Undang-Undang Nomor : 14 tahun 1985 telah mengatur kasasi secara lengkap dan sempurna.

Kekuasaan Mahkamah Agung berkaitan dengan kasasi diatur dalam Bab III pasal 28, pasal 29, dan pasal 30 Undang-Undang Nomor : 14 tahun 1985, di mana : 
-Pasal 28 berbunyi :
(1) Mahkamah Agung bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus :
  1. permohonan kasasi.
  2. sengketa tentang kewenangan mengadili.
  3. permohonan peninjauan kembali putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
(2) Untuk kelancaran pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksudkan ayat (1) Ketua Mahkamah Agung       menetapkan pembidangan tugas dalam Mahkamah Agung.

-Pasal 29 berbunyi : "Mahkamah Agung memutus permohonan kasasi terhadap putusan Pengadilan Tingkat Banding atau Tingkat Terakhir dari semua Lingkungan Peradilan".

-Pasal 30 memuat tentang alasan kasasi, yang berbunyi : "Mahkamah Agung dalam tingkat kasasi membatalkan putusan atau penetapam pengadilan-pengadilan dari semua lingkungan peradilan, karena :
  1. tidak berwenang atau melampaui batas wewenang.
  2. salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku.
  3. lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan".

Putusan atau penetapan pengadilan dari semua lingkungan peradilan dalam tingkat kasasi akan dibatalkan, karena tidak berwenang atau melampaui batas wewenang, misalnya apabila dilanggar wewenang mengadili secara absolut. Dalam prakteknya, pembatalan putusan atau penetapan berdasarkan alasan "salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku", adalah yang paling banyak dilakukan oleh Mahkamah Agung dalam taraf kasasi.

Penetapan putusan berdasarkan alasan "salah menerapkan hukum" banyak terjadi terutama karena banyaknya perkembangan hukum dan masih minimnya buku-buku yang dipakai sebagai acuan, terutama buku-buku mengenai yurisprudensi yang masih jarang diterbitkan. Penetapan putusan dengan alasan tersebut banyak terjadi setelah berakhirnya perang dunia II.

Pembatalan putusan berdasarkan alasan " lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan", misalnya apabila suatu putusan pengadilan tidak memuat irah-irah "Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa" atau karena hakim telah lupa untuk berusaha mendamaikan kedua belah pihak sebelum atau selama proses persidangan berjalan.

Hukum Acara bagi Mahkamah Agung diatur dalam Bab IV Undang-Undang Nomor : 14 tahun 1985, yang berisi :
-Pasal 40 berbunyi :
(1) Mahkamah Agung memeriksa dan memutus dengan sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang hakim.
(2) Putusan Mahkamah Agung diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum.
-Pasal 41 dan pasal 42 berisikan tentang menjaga obyektivitas Mahkamah Agung dalam memeriksa dan memutuskan perkara.
-Pasal 43 berbunyi : "Permohonan kasasi dapat diajukan, hanya jika pemohon terhadap perkaranya telah menggunakan upaya hukum banding, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang. Permohonan kasasi dapat diajukan hanya 1 (satu) kali".
-Pasal 44 berbunyi : " Permohonan kasasi dalam perkara perdata hanya dapat diajukan oleh pihak yang berperkara atau wakilnya yang secara khusus dikuasakan untuk itu".
-Pasal 45 berbunyi : "Permohonan kasasi demi kepentingan hukum dapat diajukan oleh Jaksa Agung karena jabatannya dalam perkara perdata. Permohonan kasasi ini hanya dapat diajukan 1 (satu) kali saja. Putusan kasasi demi kepentingan hukum tidak boleh merugikan pihak yang berperkara".
-Pasal 46 berbunyi : 
(1) Permohonan kasasi dapat diajukan secara tertulis atau lisan melalui Panitera Pengadilan Tingkat Pertama yang telah memutus perkaranya, dalam tenggang waktu 14 (empatbelas) hari sesudah putusan atau penetapan pengadilan yang dimaksud diberitahukan kepada pemohon.
(2) Apabila tenggang waktu 14 (empatbelas) hari tersebut telah lewat tanpa ada permohonan kasasi yang diajukan oleh pihak yang berperkara, maka pihak yang berperkara dianggap telah menerima putusan.

Setelah pemohon membayar biaya perkara, Panitera akan mencatat permohonan kasasi dalam buku daftar dan pada hari itu juga membuat akta permohonan kasasi yang dilampirkan pada berkas perkara. Selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari setelah permohonan kasasi terdaftar, Panitera memberitahukan secara tertulis mengenai permohonan kasasi tersebut kepada pihak lawan. 

Setelah pemohon kasasi mengajukan permohonannya, selanjutnya ia wajib menyampaikan memori kasasi yang memuat alasan-alasannya, dalam tenggang waktu selama 14 (empatbelas) hari setelah permohonan yang dimaksud dicatat dalam buku daftar. Apabila tenggang waktu untuk menyampaikan memori kasasi tersebut telah lewat, maka permohonan kasasi tersebut dinyatakan tidak dapat diterima, dan sehubungan dengan memori kasasi yang diajukan oleh pemohon kasasi, kepada pihak lawan diberi hak untuk mengajukan jawaban atau kontra memori kasasi terhadap memori kasasi, yang disampaikan kepada Panitera Pengadilan Negeri yang memutus perkaranya, dalam tenggang waktu 14 (empatbelas) hari sejak tanggal diterimanya salinan memori kasasi.

Pencabutan permohonan kasasi dapat dilakukan oleh pemohon selama permohonan kasasi tersebut belum diputus oleh Mahkamah Agung. Hal ini diatur dalam pasal 49 ayat 1 Undang-Undang Nomor : 14 tahun 1985. Apabila permohonan kasasi telah dicabut oleh pemohon, maka pemohon tidak dapat mengajukan permohonan kasasi sekali lagi dalam perkara tersebut, meskipun tenggang waktu pengajuan permohonan kasasi masih belum lampau.

Dalam hal Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi berdasarkan karena Pengadilan Negeri atau Pengadilan Tinggi tidak berwenang atau melampaui batas wewenangnya, maka Mahkamah Agung akan menyerahkan perkara tersebut kepada pengadilan yang berwenang memeriksa dan memutus perkara tersebut.

Apabila Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi berdasarkan karena Pengadilan Negeri atau Pengadilan Tinggi telah salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku atau telah lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan, maka Mahkamah Agung akan memutus sendiri perkara yang dimohonkan kasasi tersebut. Hal ini diatur dalam pasal 51 Undang-Undang Nomor : 14 tahun 1985.

Asli putusan Mahkamah Agung akan disimpan dalam arsip Mahkamah gung, sedangkan salinan putusannya akan dikirimkan kepada Ketua Pengadilan Tingkat Pertama yang memutus perkara tersebut untuk selanjutnya diberitahukan kepada para pihak selambat-lambatnya 30 (tigapuluh) hari setelah putusan dan berkas perkara diterima oleh Pengadilan Tingkat Pertama tersebut dari Mahkamah Agung. Dan kepada Pengadilan Tinggi yang bersangkutan juga akan disampaikan salinan dari putusan tersebut.

Yang perlu diperhatikan adalah bahwa pemeriksaan dalam tingkat kasasi oleh Mahkamah Agung bukanlah merupakan pemeriksaan tingkat ketiga. Dalam tingkat kasasi, perkara tidak menjadi mentah lagi, sehingga mengenai faktanya sudah tidak dapat ditinjau lagi. Mahkamah Agung dalam tingkat kasasi hanya meneliti soal penerapan hukumnya saja, yaitu apakah putusan atau penetapan pengadilan yang dimohonkan kasasi itu melanggar hukum atau tidak.

Semoga bermanfaat.