Petitum Dalam Hukum Perdata : Pengertian Dan Bentuk Petitum

Silahkan Bagikan Tulisan-Artikel ini :
Pengertian Petitum. Dalam surat permohonan gugatan yang diajukan oleh penggugat ke pengadilan, petitum merupakan syarat formal permohonan atau gugatan yang bersifat mutlak. Jika dalam surat permohonan gugatan tidak mencantumkan bagian ini (petitum), maka sebuah permohonan gugatan akan dianggap kabur dan dinyatakan tidak diterima oleh pengadilan.

Secara umum, yang dimaksud dengan petitum adalah kesimpulan dari suatu gugatan, yang berisi hal-hal yang dimohonkan oleh penggugat untuk diputuskan oleh hakim atau pengadilan. Petitum atau tuntutan atau dapat juga disebut dictum dapat juga berarti kesimpulan dari permohonan atau gugatan yang berisikan rincian satu persatu apa yang diminta atau dikehendaki untuk dihukumkan kepada para pihak, terutama kepada pihak tergugat atau termohon agar diputuskan oleh hakim.

Pada prinsipnya, petitum merupakan bagian dari surat permohonan gugatan yang berisi pokok tuntutan penggugat, yaitu berupa diskripsi yang jelas dengan menyebut satu persatu dalam akhir gugatan tentang hal-hal apa saja yang menjadi pokok tuntutan penggugat yang dibebankan kepada tergugat.

Baca juga : Ne Bis In Idem

Sedangkan yang dimaksud dengan gugatan adalah suatu permohonan atau tuntutan hak yang disampaikan kepada pengadilan yang berwenang terhadap pihak lain agar diperiksa sesuai dengan prinsip keadilan terhadap gugatan tersebut. Sudikno Mertokusumo, dalam "Hukum Acara Perdata Indonesia", menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan gugatan adalah tuntutan hak yaitu tindakan yang bertujuan memberikan perlindungan yang diberikan oleh pengadilan untuk mencegah perbuatan main hakim sendiri (eigenrichting).

Berkaitan dengan hal tersebut, John Z. Loudoe, dalam "Beberapa Aspek Hukum Material Dan Hukum Acara Dalam Praktek", menjelaskan bahwa tujuan dari gugatan dapat dikelompokkan menjadi dua, yaitu :
  • dalam arti luas dan abstrak, gugatan mempunyai tujuan untuk menjamin terlaksananya tertib hukum dalam bidang perdata.
  • dalam arti sempit, surat gugatan mempunyai beberapa tujuan, yaitu : untuk memperoleh perlindungan hukum dengan bantuan penguasa, suatu tata cara yang mengandung suatu tuntutan oleh seseorang tertentu melalui saluran-saluran yang sah, dan untuk memperoleh apa yang yang menjadi hak dari penggugat dengan suatu putusan hakim.


Bentuk Petitum. Petitum dapat dibedakan dalam dua bentuk, yaitu :

1. Petitum Tunggal.
Termasuk dalam petitum tunggal, apabila deskripsi yang menyebut satu persatu pokok tuntutan, tidak diikuti dengan susunan deskripsi petitum lain yang bersifat subside. Petitum tunggal tidak boleh berbentuk kompositur atau ex aequo et bono saja, tetapi harus berbentuk rincian satu persatu.

2. Petitum Alternatif.
Petitum alternatif dapat dibedakan dalam dua bentuk, sebagai berikut :
  • petitum primair dan petitum subsidair sama-sama dirinci satu persatu dengan rincian yang saling berbeda. Misalnya : pada angka 1 dan 2 petitum primair penggugat meminta agar dinyatakan sebagai pemilik yang sah, dan menghukum tergugat untuk menyerahkan barang tersebut kepada penggugat yang diikuti tuntutan ganti rugi. Sedangkan pada angka 1 dan 2 petitum subsidair penggugat meminta dinyatakan sebagai pemilik barang, dan meminta agar tergugat dihukum untuk membayar harga barang.
  • petitum primair dirinci, diikuti dengan petitum subsidair berbentuk kompositur atau ex aequo et bono. Dalam hal ini sifat subsidernya tidak mutlak, hakim bebas mengambil seluruh atau sebagian tuntutan primer dan mengesampingkan eq aequo et bono.


Demikian penjelasan berkaitan dengan pengertian dan bentuk petitum.

Semoga bermanfaat.