Upaya Hukum Dalam Hukum Acara Perdata

Silahkan Bagikan Tulisan-Artikel ini :
Upaya hukum merupakan upaya yang diberikan oleh undang-undang kepada seseorang atau badan hukum untuk hal tertentu melawan putusan hakim yang dianggap tidak sesuai dengan apa yang diinginkan atau tidak memenuhi rasa keadilan.

Upaya hukum dibedakan menjadi dua bagian yaitu upaya hukum biasa dan upaya hukum luar biasa.

1. Upaya Hukum Biasa.
Upaya hukum biasa merupakan upaya hukum yang digunakan untuk putusan yang belum berkekuatan hukum tetap, yang meliputi :

a. Perlawanan (Verset)
Perlawanan (verzet) diatur dalam pasal 129 HIR. Verzet adalah suatu upaya hukum terhadap putusan  di luar hadirnya tergugat (putusan verstek). Verset dapat dilakukan dalam tenggang waktu 14 hari termasuk hari libur setelah putusan verstek diberitahukan atau disampaikan, dan diberitahukan kepada tergugat sendiri. Syarat-syarat verzet adalah sebagai berikut :
  • keluarnya putusan verstek.
  • jangka waktu untuk mengajukan verzet adalah tidak boleh lewat dari 14 hari dari disampaikannya putusan verstek, dan jika ada eksekusi pengajuan verzet tidak boleh lebih dari 8 hari.
  • verzet dimasukkan dan diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri di wilayah hukum di mana penggugat mengajukan gugatan.
  • bila memungkinkan diperiksa majelis hakim yang sama.
  • pelawan bukan sebagai penggugat tetapi tetap terlawan sehingga yang membuktikan dulu adalah terlawan atau penggugat asal.

b. Banding.
Banding yaitu upaya hukum yang dilakukan apabila salah satu pihak tidak puas terhadap putusan Pengadilan Negeri.  Permohonan banding harus diajukan kepada panitera Pengadilan Negeri yang menjatuhkan putusan. Berikut urutan proses banding :
  • ada pernyataan ingin banding.
  • panitera membuat akta banding.
  • dicatat dalam register induk perkara.
  • pernyataan banding harus sudah diterima oleh terbanding paling lama 14 hari sesudah pernyataan banding tersebut dibuat.
  • pembanding dapat membuat memori banding, terbanding dapat mengajukan kontra memori banding.

c. Kasasi.
Kasasi adalah pembatalan putusan atas penetapan pengadilan dari semua lingkungan peradilan dalam tingkat peradilan terakhir. Putusan yang diajukan dalam putusan kasasi adalah putusan banding. Sedangkan alasan yang dipergunakan dalam permohonan kasasi adalah sebagai berikut :
  • tidak berwenang, baik kewenangan absolut ataupun kewenangan relatif, atau melampaui batas wewenang.
  • salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku.
  • lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang mengancam kelalaian dengan batalnya putusan yang bersangkutan.

2. Upaya Hukum Luar Biasa.
Upaya hukum luar biasa dilakukan terhadap putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, dan pada asasnya upaya hukum luar biasa tidak menangguhkan eksekusi. Upaya hukum luar biasa meliputi : peninjauan kembali dan perlawanan pihak ketiga  terhadap sita eksekutorial (danderverzet).

a. Peninjauan Kembali (Request Civil).
Peninjauan kembali dilakukan apabila ada hal-hal atau keadaan-keadaan yang ditentukan dengan undang-undang terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Peninjauan kembali diajukan kepada Mahkamah Agung dalam perkara perdata ataupun perkara pidana oleh pihak-pihak yang berkepentingan. Alasan diajukannya peninjauan kembali adalah sebagai berikut :
  • ada novum atau bukti baru yang diketahui setelah perkaranya diputus. 
  • apabila setelah perkara diputus, ditemukan surat-surat bukti yang bersifat menentukan yang pada waktu perkara diperiksa tidak dapat ditemukan.
  • apabila telah dikabulkan suatu hal yang tidak dituntut atau lebih dari yang dituntut.
  • apabila mengenai sesuatu bagian dari tuntutan belum diputus tanpa dipertimbangkan sebab-sebabnya. 
  • apabila dalam satu putusan terdapat suatu kekhilafan hakim atau suatu kekeliruan yang nyata. 
Tenggang waktu pengajuan peninjauan kembali adalah 180 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Mahkamah Agung memutus permohonan peninjauan kembali pada tingkat pertama dan terakhir.  

b. Danderverzet.
Danderverzet terjadi apabila dalam suatu putusan pengadilan merugikan kepentingan dari pihak ketiga, maka pihak ketiga tersebut dapat mengajukan perlawanan terhadap putusan tersebut.

Dikatakan sebagai upaya hukum luar biasa karena pada dasarnya suatu putusan hanya mengikat pihak yang berperkara saja (pihak penggugat dan tergugat) dan tidak mengikat pihak ketiga, tetapi dalam hal ini, hasil putusan akan mengikat pihak ketiga atau orang lain, oleh sebab itu dikatakan luar biasa.

Semoga bermanfaat.