Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) adalah suatu badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial. Berdasarkan Undang-Undang Nomor : 24 Tahun 2011, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) terdiri dari :
- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Untuk dapat memberikan pelayanan kesehatan secara optimal kepada seluruh masyarakat, pemerintah telah menetapkan Peraturan Presiden Nomor : 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan dan telah dirubah dengan :
Untuk menjamin ketertiban dan kelancaran proses penyelenggaraan pelayanan kesehatan bagi masyarakat, peraturan presiden tersebut diatas mengatur tentang prosedur pelayanan kesehatan bagi masyarakat peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Prosedur pelayanan kesehatan dimaksud adalah sebagai berikut :
- Peraturan Presiden Nomor : 111 Tahun 2013 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan.
- Peraturan Presiden Nomor : 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor : 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan.
sebagai peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor : 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
- Pertama kali peserta akan didaftarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan pada satu fasilitas kesehatan tingkat pertama yang ditetapkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan setelah mendapat rekomendasi dinas kesehatan kabupaten/kota setempat.
- Dalam jangka waktu paling sedikit 3 bulan selanjutnya peserta berhak memilih fasilitas kesehatan tingkat pertama yang diinginkan. Untuk kepentingan pemerataan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dapat melakukan pemindahan peserta dari satu fasilitas kesehatan tingkat pertama ke fasilitas kesehatan tingkat pertama lain yang masih dalam satu wilayah yang sama. Dan jika peserta dimaksud keberatan dengan pemindahan tersebut, maka peserta dapat meminta untuk dipindahkan ke fasilitas kesehatan tingkat pertama yang diinginkannya.
- Peserta harus memperoleh pelayanan kesehatan pada fasilitas kesehatan tingkat pertama tempat peserta terdaftar, kecuali peserta berada di luar wilayah fasilitas kesehatan tingkat pertama tempat peserta terdaftar atau peserta dalam keadaan kegawat-daruratan medis.
- Dalam hal peserta memerlukan pelayanan kesehatan tingkat lanjutan, fasilitas kesehatan tingkat pertama harus merujuk ke fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan terdekat sesuai dengan sistem rujukan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya untuk peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang karena sakit yang dideritanya memerlukan perawatan rawat inap, maka fasilitas kesehatan wajib menjamin peserta yang dirawat inap tersebut untuk mendapatkan obat dan bahan medis habis pakai yang dibutuhkan sesuai dengan indikasi medis yang dideritanya. Oleh karena itu, bagi fasilitas kesehatan rawat jalan yang tidak memiliki sarana penunjang, wajib membangun jejaring dengan fasilitas kesehatan penunjang untuk menjamin ketersediaan obat, bahan medis habis pakai, dan pemeriksaan penunjang yang dibutuhkan.
Sedangkan untuk peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang memerlukan pelayanan gawat darurat dapat langsung memperoleh pelayanan di setiap fasilitas kesehatan. Untuk peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang menerima pelayanan gawat darurat di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, harus segera dirujuk ke fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan setelah keadaan gawat daruratnya teratasi dan pasien dalam kondisi dapat dipindahkan.
Apabila terjadi keadaan di mana fasilitas kesehatan dalam kondisi tidak memenuhi syarat untuk memberikan pelayanan kesehatan, maka guna memenuhi kebutuhan medis sejumlah pesertanya, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan wajib memberikan kompensasi, yang berupa :
- penggantian uang tunai, yang dapat digunakan untuk biaya pelayanan kesehatan dan transportasi.
- pengiriman tenaga kesehatan.
- penyediaan fasilitas kesehatan tertentu.
Untuk bisa mendapatkan pelayanan kesehatan dengan fasilitas dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, tentunya warga masyarakat yang menginginkan harus mendaftarkan dirinya terlebih dahulu sebagai anggota/peserta dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Cara pendaftaran sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu :
- Pendaftaran secara offline, yaitu dengan datang langsung ke kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan setempat.
- Pendaftaran secara online, yaitu dengan mendaftar melalui situs website Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang telah disediakan.
1. Pendaftaran Secara Offline.
Pendaftaran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan secara offline bisa dilakukan dengan cara datang langsung ke kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan setempat, dengan sebelumnya menyiapkan dokumen berupa :
- Pas photo ukuran 3x4 masing-masing 1 lembar, foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), buku nikah, dan foto copy akta kelahiran bagi calon peserta yang belum mempunyai Kartu Tanda Penduduk (KTP). Sedangkan untuk warga negara asing harus dilampirkan Kartu Ijin Tinggal Sementara (KITAS)/Kartu Ijin Tinggal Tetap (KITAP).
Selanjutnya datang ke kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan setempat untuk melakukan :
- Mengisi formulir yang telah disediakan dengan teliti dan benar. Perhatikan dengan seksama, baca dan isi data-data pribadi, pilihan kelas pelayanan kesehatan, dan lain-lain dengan benar.
- Jika sudah selesai diisi dengan benar, serahkan kembali formulir tersebut ke petugas untuk dilakukan input data ke sistem. Setelah data-data anda berhasil di-input-kan ke sistem, anda akan mendapatkan VA (Virtual Account) dari petugas, beserta besaran iuran yang harus dibayarkan.
- Lakukan pembayaran iuran ke bank yang telah bekerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
- Serahkan bukti pembayaran ke petugas untuk mencetak kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
- Menerima kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan akan aktif setelah 14 hari kerja.
2. Pendaftaran Secara Online.
Mendaftar Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan secara online sangat disarankan, selain mudah dan praktis, kita tidak perlu datang pagi-pagi dan mengantri di kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Prosedur pendaftaran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan secara online adalah sebagai berikut :
1. Masuk ke alamat website : www.bpjs-kesehatan.go.id
Setelah masuk di laman resmi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tersebut, kita dapat membaca pengarahan tentang prosedural dan permintaan persetujuan dari calon peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Di halaman ini juga dapat dibaca persyaratan dan ketentuan sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Baca dengan seksama. Selanjutnya kita diminta untuk memberikan tanda cek list pada kotak yang tersedia di paling bawah sebelum melanjutkan proses pendaftaran.
Setelah masuk di laman resmi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tersebut, kita dapat membaca pengarahan tentang prosedural dan permintaan persetujuan dari calon peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Di halaman ini juga dapat dibaca persyaratan dan ketentuan sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Baca dengan seksama. Selanjutnya kita diminta untuk memberikan tanda cek list pada kotak yang tersedia di paling bawah sebelum melanjutkan proses pendaftaran.
2. Melakukan proses pendaftaran.
- Isikan nomor Kartu Keluarga (KK) anda, masukkan kode captha sesuai gambar yang muncul. Klik >> inquery kartu keluarga.
- Setelah muncul daftar anggota keluarga secara otomatis seluruh anggota keluarga akan terpilih klik tombol >> proses selanjutnya.
- Kemudian akan tampil form isian yang harus dilengkapi. Masukkan nomor hand phone, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika punya, masukkan nama kelurahan dengan cara klik tombol pencarian. Centrang kotak pernyataan bahwasanya alamat yang digunakan sesuai dengan alamat di Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Memilih fasilitas kesehatan tingkat pertama, cari dengan menggunakan tombol pencarian. Fasilitas kesehatan tingkat pertama bisa dokter atau puskesmas.
- Upload photo maksimal berukuran 50 kb, selanjutnya klik >> proses selanjutnya.
- Lengkapi dan isi formulir data : nama peserta dan anggota keluarga, pilih kelas perawatan, masukkan nama dan nomor rekening bank yang dimiliki, nomor hand phone, alamat email dan konfirmasi alamat email, selanjutnya klik captha >> kirim email.
- Buka email anda, cari dan temukan email konfirmasi, jika tidak ditemui, periksa spam folder atau junk.
- Klik URL aktivasi pada email dan anda akan mendapatkan nomor VA (virtual account)/e-ID.
- Proses online sudah selesai, anda tinggal melakukan pembayaran ke bank.
- Tombol e-ID sudah dapat di-download setelah melakukan pembayaran.
- Cek e-ID. Cetak/print e-ID anda, selanjutnya datang ke kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan terdekat untuk mengambil kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan anda.
Persyaratan yang harus disiapkan saat pengambilan kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan adalah sebagai berikut :
- Mengambil dan mengisi formulir yang disediakan.
- Menyerahkan 1 lembar foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK) dan akta kelahiran bagi calon peserta yang belum mempunyai Kartu Tanda Penduduk (KTP), 1 lembar pas photo ukuran 3x4, e-ID yang telah dicetak, bukti pembayaran iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dari bank/PPOB.
Pemerintah sudah memberikan kemudahan kepada warga masyarakat untuk melakukan proses pendaftaran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, baik secara offline ataupun online. Jadi segeralah daftarkan diri anda dan nikmati setiap manfaat dari setiap fasilitas yang diberikan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Demikian penjelasan berkaitan dengan prosedur pelayanan kesehatan dan pendaftaran peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Semoga bermanfaat.