Asas, Tujuan, Dan Prinsip Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)

Silahkan Bagikan Tulisan-Artikel ini :
Sistem jaminan sosial nasional merupakan program negara Republik Indonesia yang bertujuan untuk memberikan kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh masyarakat Indonesia. Untuk mewujudkan hal tersebut perlu kiranya untuk  membentuk badan penyelenggara jaminan sosial yang berbentuk badan hukum, untuk mengelola dana masyarakat yang akan digunakan untuk sebesar-besarnya kepentingan dan kesejahteraan masyarakat Indonesia peserta jaminan sosial tersebut.

Ketentuan Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Nomor : 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional menyebutkan bahwa :
  • (1) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial harus dibentuk dengan Undang-Undang.

Berdasarkan ketentuan Pasal 5 Ayat (1) di atas dan ketentuan Pasal 52 Undang-Undang Nomor : 40 Tahun 2004 hal Peralihan, maka pemerintah menetapkan dan memberlakukan Undang-Undang Nomor : 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, sebagai peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor : 40 Tahun 2004 tersebut.

Dalam Undang-Undang Nomor : 24 Tahun 2011 tersebut, yang dimaksud dengan :
  • Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial.
  • Jaminan sosial adalah salah satu bentuk perlindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak.

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor : 24 Tahun 2011 adalah berupa :
  1. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
  2. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mempunyai ruang lingkup dalam hal menyelenggarakan program jaminan kesehatan, sedangkan Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan mempunyai ruang lingkup menyelenggarakan program :
  • Jaminan kecelakaan kerja. Bertujuan untuk mengganti sebagian ataupun keseluruhan atas hilangnya penghasilan yang diakibatkan resiko kecelakaan kerja. Jaminan yang diberikan bisa berupa kompensasi maupun rehabilitasi. Jaminan kecelakaan kerja dapat dimanfaatkan oleh para pekerja di sektor formal. Pembayaran iuran jaminan kecelakaan kerja di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) sepenuhnya ditanggung oleh  perusahaan. Yang termasuk dalam resiko kerja diantaranya adalah kematian dan cacat fisik maupun mental.
  • Jaminan hari tua. Merupakan manfaat perlindungan yang diakibatkan terputusnya penghasilan kerja pada usia non produktif.
  • Jaminan pensiun. Merupakan manfaat perlindungan yang diakibatkan karena putus hubungan kerja, baik karena telah memasuki masa pensiun ataupun karena pengunduran diri dari pekerjaan dengan persyaratan tertentu.
  • Jaminan kematian. Memberikan keringanan resiko terhadap ahli waris atas kematian peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) ketenagakerjaan. Jaminan sosial ini berupa santunan kematian, biaya pemakaman, atau santunan berkala selama 24 bulan.

Asas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)  dalam menyelenggarakan jaminan sosial nasional adalah :
  • asas kemanusiaan merupakan asas yang terkait dengan penghargaan terhadap martabat manusia.
  • asas manfaat merupakan asas yang bersifat operasional menggambarkan pengelolaan yang efisien dan efektif.
  • asas keadilan sosial merupakan asas yang bersifat ideal.

Tujuan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) adalah : 
  • untuk memberikan jaminan terpenuhinya kebutuhan dasar hidup yang layak bagi setiap peserta dan/atau anggota keluarganya.  

Sedangkan prinsip-prinsip Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dalam  menyelenggarakan  jaminan sosial nasional adalah sebagai berikut :
  • Kegotong-royongan. Maksudnya adalah prinsip kebersamaan antar peserta dalam menanggung beban biaya jaminan sosial, yang diwujudkan dengan kewajiban setiap peserta membayar iuran sesuai dengan tingkat gaji, upah, atau penghasilannya. Prinsip ini diwujudkan dalam mekanisme gotong royong dari peserta yang mampu kepada peserta yang kurang mampu dalam bentuk kepesertaan wajib bagi seluruh rakyat, peserta yang beresiko rendah membantu yang beresiko tinggi, dan peserta yang sehat membantu yang sakit. Melalui prinsip kegotong-royongan ini jaminan sosial dapat menumbuhkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
  • Nirlaba. Maksudnya adalah prinsip  pengelolaan dana amanat tidak dimaksudkan untuk mencari laba bagi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, akan tetapi tujuan utama dari penyelenggaraan jaminan sosial ini adalah untuk memenuhi sebesar-besarnya kepentingan seluruh peserta. Pengelolaan usaha yang mengutamakan  penggunaan hasil pengembangan dana untuk memberikan manfaat sebesar-besarnya  bagi seluruh peserta.
  • Keterbukaan. Maksudnya adalah prinsip mempermudah akses informasi yang lengkap, benar, dan jelas bagi setiap peserta.
  • Kehati-hatian. Maksudnya adalah prinsip pengelolaan dana secara cermat, teliti, aman, dan tertib.
  • Akuntabilitas. Maksudnya adalah prinsip pelaksanaan program dan pengelolaan keuangan yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
  • Portabilitas. Maksudnya adalah prinsip memberikan jaminan yang berkelanjutan meskipun peserta berpindah pekerjaan atau tempat tinggal dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  • Kepesertaan bersifat wajib. Maksudnya adalah prinsip yang mengharuskan seluruh  rakyat menjadi peserta jaminan sosial, sehingga dapat terlindungi. Meskipun kepesertaan bersifat wajib bagi seluruh rakyat, penerapannya tetap disesuaikan dengan kemampuan ekonomi rakyat dan pemerintah serta kelayakan penyelenggaraan program. Prinsip ini akan dilaksanakan secara bertahap. Tahapan pertama dimulai dari pekerja di sektor formal, bersamaan dengan itu sektor informal dapat menjadi peserta secara mandiri, sehingga pada akhirnya sistem jaminan sosial nasional dapat mencakup seluruh rakyat Indonesia.
  • Dana amanat. Maksudnya adalah  bahwa dana yang terkumpul dari iuran peserta merupakan titipan kepada badan-badan penyelenggara untuk dikelola dengan sebaik-baiknya dalam rangka mengoptimalkan dana tersebut untuk kesejahteraan seluruh peserta. 
  • Hasil pegelolaan dana jaminan sosial nasional. Maksudnya adalah hasil berupa deviden dari pemegang saham akan dikembalikan untuk sebesar-besarnya kepentingan peserta jaminan sosial.

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dibentuk untuk mempercepat terselenggaranya sistem jaminan sosial nasional bagi seluruh masyarakat Indonesia. Dengan hadirnya Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) tersebut berarti penyelenggaraan jaminan sosial di Indonesia telah terlaksana sebagaimana mestinya. 

Demikian penjelasan berkaitan dengan asas, tujuan, dan prinsip Badan Penyelenggaraan jaminan Sosial (BPJS).

Semoga bermanfaat.