Ketersediaan Fasilitas Pelayanan Kesehatan

Silahkan Bagikan Tulisan-Artikel ini :
Fasilitas pelayanan kesehatan adalah suatu alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif, maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat.

Setiap kegiatan dalam upaya untuk memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat mesti dilaksanakan secara berkesinambungan. Untuk menjamin terselenggaranya upaya tersebut dibutuhkan sumber daya di bidang kesehatan yang salah satunya adalah fasilitas dari pelayanan kesehatan tersebut. Fasilitas pelayanan kesehatan diatur dalam ketentuan Pasal 30 sampai dengan Pasal 35 Undang-Undang Nomor : 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor : 47 Tahun 2016 tentang Fasilitas Pelayanan Kesehatan, sebagai peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor : 36 Tahun 2009, khususnya pelaksanaan dari ketentuan Pasal 35 Ayat (5) undang-undang tersebut.

Dalam Undang-Undang Nomor : 36 Tahun 2009, fasilitas pelayanan kesehatan diatur dalam ketentuan Pasal 30 sampai dengan Pasal 35.  Dalam ketentuan Pasal 30 undang-undang tersebut disebutkan bahwa jenis dari fasilitas pelayanan kesehatan, adalah terdiri dari :
  • pelayanan kesehatan perorangan.
  • pelayanan kesehatan masyarakat.

yang meliputi : 
  • pelayanan kesehatan tingkat pertama.
  • pelayanan kesehatan tingkat kedua.
  • pelayanan kesehatan tingkat ketiga.

Selain itu undang-undang tersebut juga menyebutkan bahwa pelaksanaan fasilitas pelayanan kesehatan dilakukan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan swasta, yang izin-izinnya ditetapkan oleh pemerintah dan pemerintah daerah.

Di samping itu, Undang-Undang Nomor : 36 Tahun 2009 juga mengatur tentang kewajiban dari fasilitas pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 31, yaitu :
  • Memberikan akses yang luas bagi kebutuhan penelitian dan pengembangan di bidang kesehatan. 
  • Mengirimkan laporan hasil penelitian dan pengembangan kepada pemerintah daerah atau menteri.

Sedangkan ketentuan pasal 35 mengatur hal-hal yang berkaitan dengan penentuan jumlah, jenis, dan perizinan dari fasilitas pelayanan kesehatan ditentukan oleh pemerintah daerah di mana fasilitas pelayanan kesehatan tersebut beroperasi, yang secara terperinci akan diatur dalam peraturan tersendiri.

Selanjutnya sebagai pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor : 36 Tahun 2009, pemerintah menerbitkan suatu aturan dalam bentuk peraturan pemerintah, yaitu Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor : 47 Tahun 2016 tentang Fasilitas Kesehatan, yang mengatur secara lebih terperinci mengenai fasilitas pelayanan kesehatan khususnya penjabaran dari ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Nomor : 36 Tahun 2009.

Dalam Peraturan Pemerinyah Nomor : 47 Tahun 2016, disebutkan bahwa fasilitas kesehatan didirikan untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan baik promotif, preventif, kuratif, maupun rehabilitatif. sebagaimana dijelaskan dalam ketentuan Pasal 2 peraturan pemerintah tersebut. Apa yang dimaksud dengan pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif ? Mengenai hal tersebut dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor : 36 Tahun 2009, ketentuan Pasal 1 angka 12 sampai dengan angka 15, yaitu :
  • Pelayanan kesehatan promotif, yaitu suatu kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan pelayanan kesehatan yang lebih mengutamakan kegiatan yang bersifat promosi kesehatan.
  • Pelayanan kesehatan preventif, yaitu suatu kegiatan pencegahan terhadap suatu masalah kesehatan/penyakit.
  • Pelayanan kesehatan kuratif, yaitu suatu kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan pengobatan yang ditujukan untuk penyembuhan penyakit, pengurangan penderitaan akibat penyakit, pengendalian penyakit, atau pengendalian kecacatan agar kualitas penderita dapat terjaga seoptimal mungkin.
  • Pelayanan kesehatan rehabilitatif, yaitu kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan untuk mengembalikan bekas penderita ke dalam masyarakat sehingga dapat berfungsi lagi sebagai anggota masyarakat yang berguna untuk dirinya dan masyarakat semaksimal mungkin sesuai dengan kemampuannya.

Fasilitas pelayanan kesehatan menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan dan/atau kesehatan masyarakat yang berupa:
  • tempat praktek mandiri tenaga kesehatan.
  • pusat kesehatan masyarakat.
  • klinik,
  • rumah sakit,
  • apotek.
  • unit transfusi darah.
  • laboratorium kesehatan.
  • optikal.
  • fasilitas pelayanan kedokteran untuk kepentingan hukum. 
  • fasilitas pelayanan kesehatan tradisional.

Selain dari jenis pelayanan kesehatan tersebut di atas, pemerintah dalam hal ini Menteri Kesehatan dapat menetapkan jenis fasilitas kesehatan yang lain untuk memenuhi kebutuhan pelayanan kesehatan dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi kesehatan.

Pasal 5 Peratutan Pemerintah Nomor : 14 Tahun 2016 menyebutkan bahwa fasilitas pelayanan kesehatan mempunyai tiga tingkatan, yaitu :
  1. Fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama, yang bertugas memberikan pelayanan kesehatan tingkat dasar.
  2. Fasilitas pelayanan kesehatan tingkat kedua, yang bertugas memberikan pelayanan kesehatan spesialistik.
  3. Fasilitas pelayanan kesehatan tingkat ketiga, yang bertugas memberikan pelayanan kesehatan subspesialistik.

Fasilitas pelayanan kesehatan tingkat kedua dan fasilitas pelayanan kesehatan tingkat ketiga dapat memberikan pelayanan yang diberikan oleh fasilitas pelayanan kesehatan tingkat di bawahnya.

Tanggung jawab pemerintah pusat dan pemerintah daerah berkaitan dengan ketersediaan fasilitas pelayanan kesehatan adalah sebagai berikut :

1. Pemerintah Pusat.
Pemerintah pusat bertanggung jawab :
  • memenuhi ketersediaan dan menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2. Pemerintah Daerah
  • atas ketersediaan fasilitas pelayanan kesehatan di daerahnya. 

Selain itu, masing-masing pemerintah daerah mempunyai kewenangan untuk menentukan jumlah dan jenis fasilitas pelayanan kesehatan serta pemberian izin beroperasi di daerahnya yang didasarkan pada kebutuhan dan tanggung jawab daerah masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan mempertimbangkan unsur-unsur sebagai berikut :
  • luas wilayah.
  • kebutuhan kesehatan.
  • jumlah dan persebaran penduduk.
  • pola penyakit.
  • pemanfaatannya.
  • fungsi sosial.
  • kemampuan dalam memanfaatkan teknologi.

Yang harus diperhatikan, bahwa kewenangan pemerintah daerah dalam penentuan mengenai jumlah dan jenis fasilitas pelayanan kesehatan tersebut di atas tidak berlaku :
  1. untuk jenis rumah sakit khusus karantina, penelitian, dan asilum karena untuk ketiga jenis fasilitas kesehatan tersebut ditentukan oleh pemerintah pusat berdasarkan peraturan menteri. 
  2. bagi fasilitas pelayanan kesehatan di daerah terpencil, sangat terpencil, perbatasan, dan kepulauan yang dilaksanakan dengan peraturan perundang-undangan tersendiri.

Dengan adanya aturan-aturan tentang fasilitas pelayanan kesehatan tersebut diharapkan pelayanan kesehatan dapat menyentuh dan merata ke seluruh masyarakat Indonesia. Sehingga kebutuhan dasar masyarakat dalam hal kesehatan dapat terpenuhi dengan baik.

Demikian penjelasan berkaitan dengan ketersediaan fasilitas pelayanan kesehatan.

Semoga bermanfaat.