Kesehatan merupakan kebutuhan dasar setiap manusia. Kesehatan juga merupakan modal setiap orang untuk meneruskan hidupnya secara layak. Dalam suatu negara, pemerintah mempunyai tanggung jawab untuk menjamin setiap warga negara memperoleh pelayanan kesehatan yang berkualitas sesuai dengan kebutuhan.
Bahwa berdasarkan kebutuhan akan :
maka pemerintah merasa perlu untuk menyusun suatu peraturan perundang-undangan khusus di bidang kesehatan. Maka dari itu diterbitkanlah Undang-Undang Nomor : 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagai pengganti dari Undang-Undang Nomor : 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan yang dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan, tuntutan, dan kebutuhan hukum dalam masyarakat.
Baca juga : Pengertian Promotif, Preventif, Kuratif, Dan Rehabilitatif
Bahwa berdasarkan kebutuhan akan :
- Pengaturan pemberian jasa keahlian.
- Tingkat kualitas keahlian tenaga kesehatan.
- Keterarahan.
- Pengendalian biaya.
- Kebebasan warga masyarakat untuk menentukan kepentingannya serta identifikasi kewajiban pemerintah.
- Perlindungan hukum pasien.
- Perlindungan hukum pihak ketiga.
- Perlindungan hukum bagi pihak ketiga.
Baca juga : Pengertian Promotif, Preventif, Kuratif, Dan Rehabilitatif
Menurut undang-undang tersebut, yang dimaksud dengan kesehatan adalah keadaan sehat, baik secara fisik, mental, spiritual maupun sosial yang memungkinkan setiap orang untuk hidup produktif secara sosial dan ekonomis. Hal-hal yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan diatur dalam Bab VI Bagian Kedua Paragraf Kesatu ketentuan Pasal 52 sampai dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor : 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Pelayanan kesehatan pada umumnya merupakan suatu kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk pemeliharaan kesehatan dalam rangka mencapai derajat kesehatan baik individu maupun masyarakat secara optimal. Sedangkan menurut :
- Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, yang dimaksud dengan pelayanan kesehatan adalah setiap upaya yang diselenggarakan sendiri atau secara bersama-sama dalam suatu organisasi untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan, mencegah dan menyembuhkan penyakit serta memulihkan kesehatan perorangan, keluarga, kelompok, dan ataupun masyarakat.
- Prof. Dr. Soekidjo Notoatmojo, yang dimaksud dengan pelayanan kesehatan adalah sebuah sub sistem pelayanan kesehatan yang tujuan utamanya adalah pelayanan preventif (pencegahan) dan promotif (peningkatan kesehatan) dengan sasaran masyarakat.
- Levey dan Loomba, yang dimaksud dengan pelayanan kesehatan adalah upaya yang diselenggarakan sendiri/secara bersama-sama dalam suatu organisasi untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan, mencegah, dan menyembuhkan penyakit serta memulihkan kesehatan perorangan, keluaarga, kelompok, atau masyarakat.
Baca juga : Upaya Kesehatan Promotif, Preventif, Kuratif, Dan Rehabilitatif (Upaya Kesehatan Yang Dilakukan Oleh Pemerintah Berdasarkan Undang-Undang Nomor : 36 Tahun 2009)
Syarat Pokok Pelayanan Kesehatan. Untuk dapat memberikan pelayanan kesehatan yang maksimal, ada beberapa persyaratan pokok yang harus dipenuhi, yaitu :
- tersedia dan berkesinambungan.
- dapat diterima dan bersifat wajar di kalangan masyarakat.
- mudah dicapai.
- mudah dijangkau.
- bermutu.
Stratifikasi Pelayanan Kesehatan. Pelayanan kesehatan mempunyai beberapa tingkatan, yaitu :
- Pelayanan kesehatan tingkat pertama, adalah suatu bentuk pelayanan kesehatan yang bersifat pokok (basic health service). Pada umumnya bersifat pelayanan rawat jalan.
- Pelayanan kesehatan tingkat kedua, adalah suatu bentuk pelayanan kesehatan lebih lanjut, bersifat rawat inap dan untuk menyelenggarakannya membutuhkan tenaga-tenaga spesialis.
- Pelayanan kesehatan tingkat ketiga, adalah suatu bentuk pelayanan kesehatan yang bersifat lebih kompleks dan umumnya diselenggarakan oleh tenaga-tenaga subspesialis.
Baca juga : Tujuan Dan Fungsi Kode Etik Keperawatan
Jenis Pelayanan Kesehatan. Dalam ketentuan Pasal 52 Undang-Undang Nomor : 36 Tahun 2009 tersebut dijelaskan bahwa :
- Pelayanan kesehatan terdiri atas pelayanan kesehatan perseorangan dan pelayanan kesehatan masyarakat.
- Pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan dengan pendekatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif.
Sedangkan menurut Hodgetts dan Casio, pelayanan kesehatan secara umum dapat dibedakan menjadi 2 jenis, yaitu :
- Pelayanan kedokteran (medical services). Yang termasuk dalam kelompok pelayanan kedokteran ini ditandai dengan cara pengorganisasian yang dapat bersifat sendiri atau bersama-sama dalam suatu organisasi, yang tujuan utamanya adalah untuk menyembuhkan penyakit dan memulihkan kesehatan, dengan sasaran perorangan maupun keluarga.
- Pelayanan kesehatan masyarakat (public health sercives). Yang termasuk dalam kelompok pelayanan kesehatan masyarakat ini ditandai dengan cara pengorganisasian yang umumnya secara bersama-sama dalam suatu organisasi, yang tujuan utamanya adalah untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan serta mencegah penyakit, dengan sasaran kelompok dan masyarakat.
Tujuan Pelayanan Kesehatan. Tujuan dari pelayanan kesehatan menurut Undang-Undang Nomor : 36 Tahun 2009 adalah :
- Pelayanan kesehatan perorangan, bertujuan untuk menyembuhkan penyakit dan memulihkan kesehatan perorangan dan keluarga.
- Pelayanan kesehatan masyarakat, bertujuan untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan serta mencegah penyakit suatu kelompok dan masyarakat.
Sedangkan menurut A.A Maulana, tujuan dari pelayanan kesehatan adalah :
- Promotif, berarti memelihara dan meningkatkan kesehatan. Salah satu hal yang dapat dilakukan adalah dengan peningkatan asupan gizi.
- Preventif, berarti pencegahan terhadap orang yang beresiko terhadap penyakit, yang terdiri dari : 1. Preventif primer, yaitu berupa program pendidikan seperti imunisasi dan penyediaan ntrisi yang baik. 2. Preventif sekunder, yaitu pengobatan penyakit tahap dini. 3. Preventif tersier, yaitu diagnosa penyakit, pembuatan diagnosa dan pengobatan.
- Kuratif, berarti penyembuhan penyakit.
- Rehabilitatif, berarti pemulihan dan proses pengobatan.
Baca juga : Pengertian Promosi Kesehatan, Ruang Lingkup, Prinsip, Tujuan, Strategi, Dan Sasaran Promosi Kesehatan
Pendekatan Pelayanan Kesehatan Promotif, Preventif, Kuratif, dan Rehabilitatif. Pelayanan kesehatan dilakukan dengan pendekatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif. Maksud dari keempat pendekatan pelayanan kesehatan tersebut berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 12 sampai dengan angka 15 Undang-Undang Nomor : 36 Tahun 2009 adalah sebagai berikut :
- Pelayanan kesehatan promotif, yaitu suatu kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan pelayanan kesehatan yang lebih mengutamakan kegiatan yang bersifat promosi kesehatan.
- Pelayanan kesehatan preventif, yaitu suatu kegiatan pencegahan terhadap suatu masalah kesehatan/penyakit.
- Pelayanan kesehatan kuratif, yaitu suatu kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan pengobatan yang ditujukan untuk penyembuhan penyakit, pengurangan penderitaan akibat penyakit, pengendalian penyakit, atau pengendalian kecacatan agar kualitas penderita dapat terjaga seoptimal mungkin.
- Pelayanan kesehatan rehabilitatif, yaitu kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan untuk mengembalikan bekas penderita ke dalam masyarakat sehingga dapat berfungsi lagi sebagai anggota masyarakat yang berguna untuk dirinya dan masyarakat semaksimal mungkin sesuai dengan kemampuannya.
Penyelenggaraan pelayanan kesehatan menjadi tanggung jawab dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang dilaksanakan secara aman, bermutu, merata, serta non diskriminatif. Pemerintah juga wajib menetapkan standar mutu pelayanan kesehatan dengan pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan kesehatan tersebut dilakukan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat.
Demikian penjelasan berkaitan dengan pelayanan kesehatan dengan pendekatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif (pelayanan kesehatan berdasarkan undang-undang nomor : 36 tahun 2009 tentang kesehatan).
Semoga bermanfaat.