Hak Dan Kewajiban, Serta Kewenangan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)

Silahkan Bagikan Tulisan-Artikel ini :
Dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor : 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, bangsa Indonesia telah memiliki sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, yang bertujuan untuk memberikan jaminan terpenuhinya kebutuhan dasar hidup yang layak bagi setiap peserta dan/atau anggota keluarganya.   

Guna mewujudkan tujuan dari sistem jaminan sosial nasional tersebut perlu dibentuk badan penyelenggara yang berbentuk badan hukum publik. Untuk itulah pemerintah menetapkan berlakunya Undang-Undang Nomor : 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Dalam undang-undang tersebut diatas, yang dimaksud dengan :
  • Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) adalah suatu badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial
  • Jaminan sosial adalah salah satu bentuk perlindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak.

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) terdiri dari :
  • Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, yang berfungsi menyelenggarakan program jaminan kesehatan.
  • Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, yang berfungsi menyelenggarakan program jaminan kecelakaan kerja, program jaminan kematian,  program jaminan pensiun, dan jaminan hari tua.

Dalam melaksanakan fungsinya tersebut, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) bertugas untuk :
  • melakukan dan/atau menerima pendaftaran peserta.
  • memungut dan mengumpulkan iuran dari peserta dan pemberi kerja.
  • menerima bantuan iuran dari pemerintah.
  • mengelola dana jaminan sosial untuk kepentingan peserta.
  • mengumpulkan dan mengelola data peserta program jaminan sosial.
  • membayarkan manfaat dan/atau membiayai pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan program jaminan sosial.
  • memberikan informasi mengenai penyelenggaraan program jaminan sosial kepada peserta dan masyarakat.

Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana tersebut di atas, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) berwenang untuk :
  1. menagih pembayaran iuran, dalam hal terjadi penunggakan, kemacetan, atau kekurangan pembayaran iuran.
  2. menempatkan dana jaminan sosial untuk investasi jangka pendek dan jangka panjang dengan mempertimbangkan aspek likuiditas, solvabilitas, kehati-hatian, keamanan dana, dan hasil yang memadai.
  3. melakukan pengawasan dan pemeriksaan atas kepatuhan peserta dan pemberi kerja dalam memenuhi kewajibannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan jaminan sosial nasional.
  4. membuat kesepakatan dengan fasilitas kesehatan mengenai besar pembayaran fasilitas kesehatan yang mengacu pada standar tarif yang ditetapkan oleh pemerintah. Pemerintah akan menetapkan standar tarif setelah mendapat masukan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) bersama dengan asosiasi fasilitas kesehatan, baik tingkat nasional maupun tingkat daerah. Besarnya tarif di suatu wilayah (regional) tertentu dapat berbeda dengan tarif di wilayah (regional) lainnya sesuai dengan tingkat kemahalan harga setempat, sehingga diperoleh pembayaran fasilitas kesehatan yang efektif dan efisien.
  5. membuat atau menghentikan kontrak kerja dengan fasilitas kesehatan.
  6. mengenakan sanksi administrasi kepada peserta atau pemberi kerja yang tidak memenuhi kewajibannya.
  7. melaporkan pemberi kerja kepada instansi yang berwenang mengenai ketidak-patuhannya dalam membayar iuran atau dalam memenuhi kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kewajiban lain yang dimaksud adalah kewajiban mendaftarkan diri dan pekerjanya sebagai peserta, melaporkan data kepesertaan termasuk perubahan gaji atau upah, jumlah pekerja dan keluarganya, alamat pekerja, serta status pekerja.
  8. melakukan kerja sama dengan pihak lain dalam rangka penyelenggaraan program jaminan sosial. Kerja sama dengan pihak lain terkait pemungutan dan pengumpulan iuran dari peserta dan pemberi kerja serta penerimaan bantuan iuran dilakukan dengan instansi pemerintah dan pemerintah daerah, badan usaha milik negara, dan badan usaha milik daerah.

Dalam melaksanakan kewenangannya sebagaimana tersebut di atas, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) berhak untuk :
  • memperoleh dana operasional untuk penyelenggaraan program yang bersumber dari dana jaminan sosial dan/atau sumber lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Yang dimaksud dengan dana operasional di sini adalah bagian dari akumulasi iuran jaminan sosial dan hasil pengembangannya yang dapat digunakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) untuk membiayai kegiatan operasional penyelenggaraan program jaminan sosial.
  • memperoleh hasil monitoring dan evaluasi penyelenggaraan program jaminan sosial dan dewan jaminan sosial nasional (DJSN).

Sedangkan dalam melaksanakan tugasnya tersebut, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) berkewajiban untuk :
  1. memberikan nomor identitas tunggal kepada peserta. Nomor identitas tunggal yaitu nomor yang diberikan secara khusus oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kepada setiap peserta untuk menjamin tertib administrasi atas hak dan kewajiban setiap peserta. Nomor identitas tunggal berlaku untuk semua program jaminan sosial.
  2. mengembangkan aset dana jaminan sosial dan aset Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) untuk sebesar-besarnya kepentingan peserta.
  3. memberikan informasi melalui media masa cetak dan elektronik mengenai kinerja, kondisi keuangan, serta kekayaan dan hasil pengembangannya. Informasi mengenai kinerja dan kondisi keuangan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) mencakup informasi mengenai jumlah aset dan liabilitas, penerimaan, dan pengeluaran untuk setiap dana jaminan sosial, dan/atau jumlah aset dan liabilitas, penerimaan, dan pengeluaran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
  4. memberikan manfaat kepada seluruh peserta sesuai dengan undang-undang tentang sistem jaminan sosial nasional.
  5. memberikan informasi kepada peserta mengenai hak dan kewajiban untuk mengikuti ketentuan yang berlaku.
  6. memberikan informasi kepada peserta mengenai prosedur untuk mendapatkan hak dan memenuhi kewajibannya.
  7. memberikan informasi kepada peserta mengenai saldo jaminan hari tua dan pengembangannya satu kali dam satu tahun.
  8. memberikan informasi kepada peserta mengenai besar hak pensiun satu kali dalam satu tahun.
  9. membentuk cadangan teknis sesuai dengan standar praktek aktuaria yang lazim dan berlaku umum.
  10. melakukan pembukuan sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku dalam penyelenggaraan jaminan sosial.
  11. melaporkan pelaksanaan setiap program, termasuk kondisi keuangan, secara berkala 6 bulan sekali kepada Presiden dengan tembusan kepada dewan jaminan sosial nasional (DJSN).

Dengan dapat dijalankannya dengan baik tugas dan kewenangan serta hak dan kewajiban dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) tersebut maka hal tersebut akan menjamin terpenuhinya  kebutuhan dasar hidup yang layak bagi setiap peserta dan/atau anggota keluarganya.   

Demikian penjelasan berkaitan dengan hak dan kewajiban, serta kewenangan Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS).

Semoga bermanfaat.