Pengawasan Di Bidang Kesehatan

Silahkan Bagikan Tulisan-Artikel ini :
Pengawasan di bidang kesehatan adalah kegiatan mengawasi dan menegakkan pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan. Dalam ketentuan Pasal 182 Undang-Undang Nomor : 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan menyebutkan, bahwa :
  1. Menteri melakukan pengawasan terhadap masyarakat dan setiap penyelenggara kegiatan yang berhubungan dengan sumber daya di bidang kesehatan dan upaya kesehatan.
  2. Menteri dalam melakukan pengawasan  dapat memberikan izin terhadap setiap penyelenggaraan upaya kesehatan.
  3. Menteri dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat mendelegasikan kepada lembaga pemerintah non kementerian, kepada dinas provinsi, dan kabupaten/kota yang tugas pokok dan fungsinya di bidang kesehatan.
  4. Menteri dalam melaksanakan pengawasan mengikutsertakan masyarakat.

Yang dimaksud dengan :
  • Sumber daya di bidang kesehatan adalah segala bentuk dana, tenaga, perbekalan kesehatan, sediaan farmasi, dan alat kesehatan serta fasilitas pelayanan kesehatan dan teknologi yang dimanfaatkan untuk menyelenggarakan upaya kesehatan yang dilakukan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat. 
  • Upaya kesehatan adalah setiap kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan yang dilakukan secara terpadu, terintegrasi dan berkesinambungan untuk memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dalam bentuk pencegahan penyakit, peningkatan kesehatan, pengobatan penyakit, dan pemulihan kesehatan oleh pemerintah dan/atau masyarakat.
  • Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.

Menteri atau kepala dinas sebagaimana dimaksud dalam ketentuan tersebut diatas dalam melaksanakan tugasnya dapat mengangkat tenaga pengawas dengan tugas dan fungsi pokok adalah sebagai berikut :

1. Tugas tenaga pengawas di bidang kesehatan :
  • melakukan pengawasan terhadap segala sesuatu yang berhubungan dengan sumber daya di bidang kesehatan dan upaya kesehatan.

2. Fungsi tenaga pengawas di bidang kesehatan :
  • memasuki setiap tempat yang diduga digunakan dalam kegiatan yang berhubungan dengan penyelenggaraan upaya kesehatan.
  • memeriksa perizinan yang dimiliki oleh tenaga kesehatan dan fasilitas kesehatan.

Apabila dalam melaksanakan tugas dan fungsinya tersebut, tenaga pengawas menemukan adanya pelanggaran hukum di bidang kesehatan maka tenaga pengawas wajib segera melaporkan hal tersebut kepada pihak penyidik. Apabila ternyata memang terbukti adanya pelanggaran di bidang kesehatan, maka menteri dapat menjatuhkan tindakan administrasi yang berupa :
  • peringatan secara tertulis.
  • pencabutan izin sementara atau izin tetap.

Apabila ada pelanggaran yang sifatnya pidana, maka hal tersebut menjadi kewenangan dari pihak yang berwajib.

Untuk lebih memperjelas ketentuan-ketentuan mengenai pengawasan di bidang kesehatan tersebut, pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : 10 Tahun 2018 tentang Pengawasan di Bidang Kesehatan. Dalam Peraturan Menteri Kesehatan tersebut ditegaskan bahwa yang bertanggung jawab dalam menyelenggarakan pengawasan di bidang kesehatan adalah pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Tujuan dari diadakannya pengawasan dalam bidang kesehatan adalah :
  • untuk memastikan dilaksanakannya ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan oleh masyarakat dan setiap penyelenggaraan kegiatan yang berhubungan dengan  sumber daya di bidang kesehatan dan upaya kesehatan.

Untuk menyelenggarakan pengawasan di bidang kesehatan  pada setiap satuan kerja/unit kerja dibentuk jabatan fungsional  tenaga pengawas kesehatan. Yang dimaksud dengan tenaga pengawas kesehatan adalah aparatur sipil negara yang diangkat dan ditugaskan untuk melakukan pengawasan di bidang kesehatan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Obyek pengawasan di bidang kesehatan adalah masyarakat dan setiap penyelenggara kegiatan yang berhubungan dengan sumber daya di bidang kesehatan dan upaya kesehatan. Yang termasuk sumber daya di bidang kesehatan dan upaya kesehatan yang menjadi obyek pengawasan adalah :

1. Sumber daya di bidang kesehatan, meliputi :
  • tenaga kesehatan dan tenaga non kesehatan.
  • perbekalan kesehatan termasuk sediaan farmasi dan alat kesehatan.
  • fasilitas pelayanan kesehatan.
  • fasilitas kefarmasian dan alat kesehatan.
  • teknologi dan produk teknologi kesehatan.

2. Upaya kesehatan, meliputi pelayanan kesehatan, pelayanan kesehatan tradisional, peningkatan kesehatan dan pencegahan penyakit, penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan, kesehatan reproduksi, keluarga berencana, kesehatan sekolah, kesehatan olah raga, pelayanan kesehatan pada bencana, pelayanan darah, kesehatan gigi dan mulut, penanggulangan gangguan penglihatan dan pendengaran, kesehatan matra, pengamanan dan penggunaan sediaan farmasi dan alat kesehatan, pengamanan makanan dan minuman, pengamanan zat adiktif, bedah mayat, kesehatan ibu, bayi, anak, remaja, lanjut usia, dan penyandang cacat, perbaikan gizi, penanggulangan penyakit menular dan tidak menular, kesehatan lingkungan, dan/atau kesehatan kerja.

Sebagaimana dijelaskan di atas bahwa menteri dapat menjatuhkan tindakan administrasi apabila dalam pengawasan di bidang kesehatan tersebut ditemukan adanya pelanggaran-pelanggaran di bidang kesehatan. Hal mengenai tindakan administratif tersebut dijelaskan lebih terperinci dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : 10 Tahun 2018, yaitu dalam ketentuan Pasal 29 sampai dengan Pasal 35.

Menteri kesehatan atau kepala dinas provinsi, kabupaten/kota dapat mengenakan tindakan administratif  kepada :
  1. Tenaga kesehatan.
  2. Fasilitas pelayanan kesehatan.
  3. Masyarakat dan setiap penyelenggara kegiatan yang berhubungan dengan sumber daya di bidang kesehatan dan upaya kesehatan.

yang berupa :
  • Peringatan secara tertulis,  diberikan paling banyak 3 kali untuk jangka waktu masing-masing 14 hari kerja. Peringatan secara tertulis ini diberikan oleh pimpinan unit utama, kepala dinas kesehatan provinsi atau kepala dinas kesehatan kabupaten/kota sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Apabila sampai dengan peringatan yang ketiga, pihak yang terkena tindakan administratif tetap tidak mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang dijelaskan dalam surat teguran, maka pihak yang berwenang tersebut di atas dapat mengenakan tindakan administratif berupa pencabutan izin sementara atau izin tetap.
  • Pencabutan izin sementara atau izin tetap, yang hanya dapat diberikan oleh pejabat yang mengeluarkan izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 
  • sanksi administratif lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pengenaan tindakan administratif harus berdasarkan laporan hasil pengawasan yang menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan. Dalam mengambil tindakan administratif tersebut, pejabat yang berwenang dapat membentuk tim ad hoc untuk membantu dalam melakukan verifikasi, klarifikasi, dan kajian terhadap pelanggaran peraturan perundang-undangan bidang kesehatan berdasarkan laporan hasil pengawasan. Pengenaan tindakan administratif dilakukan dengan ketentuan :
  • Pengenaan tindakan administratif ditetapkan dengan keputusan pejabat yang berwenang.
  • Keputusan tindakan administratif harus disampaikan kepada pihak yang dikenakan tindakan administratif paling lambat 5 hari kerja sejak keputusan ditetapkan.
  • Dalam hal tindakan administratif dikenakan oleh menteri, pimpinan unit utama, atau kepala dinas provinsi, maka keputusan tindakan administratif harus ditembuskan kepada kepala dinas kesehatan kabupaten/kota.
  • Dalam hal tindakan administratif dikenakan oleh pejabat dari instansi pelayanan perizinan terpadu, keputusan tindakan administratif harus disampaikan kepada kepala dinas kesehatan provinsi atau kepala dinas kesehatan kabupaten/kota.

Pihak yang mendapatkan tindakan administratif, baik itu tenaga kesehatan, fasilitas pelayanan kesehatan, ataupun masyarakat dan setiap penyelenggara kegiatan yang berhubungan dengan sumber daya di bidang kesehatan dan upaya kesehatan berhak mengajukan keberatan kepada pejabat yang bersangkutan, dengan ketentuan :
  • Pengajuan keberatan tersebut didasarkan pada alasan yang jelas disertai dengan bukti-bukti yang mendukung.
  • Pengajuan keberatan dilaksanakan paling lambat 20 hari kerja sejak diterimanya keputusan tindakan administratif oleh yang bersangkutan.

Atas keberatan yang diajukan tersebut maka pejabat yang mengenakan tindakan administratif diharuskan untuk melakukan pemeriksaan ulang. Apabila dari pemeriksaan ulang tersebut terbukti bahwa pemohon tidak  bersalah, maka terhadap diri pemohon akan dilakukan pemulihan nama baik.

Demikian penjelasan berkaitan dengan pengawasan di bidang kesehatan.

Semoga bermanfaat.