Asas, Tujuan, Dan Prinsip Penyelenggaraan Sistem Jaminan Sosial Nasional

Silahkan Bagikan Tulisan-Artikel ini :
Sistem jaminan sosial nasional merupakan  salah satu bentuk perlindungan sosial yang diselenggarakan oleh pemerintah negara Republik Indonesia yang ditujukan untuk menjamin warga negaranya untuk memenuhi kebutuhan dasar yang layak. Jaminan sosial ini diatur dalam Undang-Undang Nomor : 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

Dalam undang-undang tersebut, yang dimaksud dengan :
  • Jaminan sosial adalah salah satu bentuk perlindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak.
  • Sistem jaminan sosial nasional adalah suatu tata cara penyelenggaraan program  jaminan sosial oleh beberapa badan penyelenggaraan jaminan sosial.

Sistem jaminan sosial nasional sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor : 40 Tahun 2004 tersebut dimaksudkan untuk menggantikan program-program jaminan sosial yang ada sebelumnya, yang dinilai kurang berhasil memberikan manfaat yang berarti kepada penggunanya, selain juga karena kurang baiknya tata kelola manajemen dari program-program jaminan sosial tersebut.

Sistem jaminan sosial nasional yang diatur dalam undang-undang tersebut diharapkan :
  • dapat mempunyai manfaat yang komprehensif,  yaitu meliputi jaminan hari tua, asuransi kesehatan nasional, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian. 
  • dapat mencakup seluruh warga negara Indonesia, baik yang bekerja di sektor formal, informal, maupun wiraswasta.

Sistem jaminan sosial nasional diselenggarakan berdasarkan asas, tujuan, dan prinsip-prinsip sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 2 sampai dengan Pasal 4 Undang-Undang Nomor : 40 Tahun 2004.   

Asas yang digunakan dalam penyelenggaraan sistem jaminan sosial nasional adalah asas kemanusiaan, asas manfaat, dan asas keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
  • asas kemanusiaan merupakan penghargaan terhadap martabat manusia.
  • asas manfaat merupakan asas yang bersifat operasional menggambarkan pengelolaan yang efisien dan efektif.
  • asas keadilan sosial merupakan asas yang bersifat ideal.
ketiga asas tersebut dimaksudkan untuk menjamin kelangsungan program dan hak peserta.

Tujuan dari diadakannya sistem jaminan sosial nasional adalah : 
  • untuk memberikan jaminan terpenuhinya kebutuhan dasar hidup yang layak bagi setiap peserta dan/atau anggota keluarganya.  
Sedangkan yang dimaksud dengan kebutuhan dasar hidup adalah kebutuhan esensial setiap orang agar dapat hidup layak, demi terwujudnya kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Sistem jaminan sosial nasional diselenggarakan dengan prinsip-prinsip sebagai berikut :
  • Kegotong-royongan. Maksudnya adalah prinsip kebersamaan antar peserta dalam menanggung beban biaya jaminan sosial, yang diwujudkan dengan kewajiban setiap peserta membayar iuran sesuai dengan tingkat gaji, upah, atau penghasilannya. Prinsip ini diwujudkan dalam mekanisme gotong royong dari peserta yang mampu kepada peserta yang kurang mampu dalam bentuk kepesertaan wajib bagi seluruh rakyat, peserta yang beresiko rendah membantu yang beresiko tinggi, dan peserta yang sehat membantu yang sakit. Melalui prinsip kegotong-royongan ini jaminan sosial dapat menumbuhkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
  • Nirlaba. Maksudnya adalah prinsip  pengelolaan dana amanat tidak dimaksudkan untuk mencari laba bagi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, akan tetapi tujuan utama dari penyelenggaraan jaminan sosial ini adalah untuk memenuhi sebesar-besarnya kepentingan seluruh peserta. Pengelolaan usaha yang mengutamakan  penggunaan hasil pengembangan dana untuk memberikan manfaat sebesar-besarnya  bagi seluruh peserta.
  • Keterbukaan. Maksudnya adalah prinsip mempermudah akses informasi yang lengkap, benar, dan jelas bagi setiap peserta.
  • Kehati-hatian. Maksudnya adalah prinsip pengelolaan dana secara cermat, teliti, aman, dan tertib.
  • Akuntabilitas. Maksudnya adalah prinsip pelaksanaan program dan pengelolaan keuangan yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
  • Portabilitas. Maksudnya adalah prinsip memberikan jaminan yang berkelanjutan meskipun peserta berpindah pekerjaan atau tempat tinggal dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  • Kepesertaan bersifat wajib. Maksudnya adalah prinsip yang mengharuskan seluruh  rakyat menjadi peserta jaminan sosial, sehingga dapat terlindungi. Meskipun kepesertaan bersifat wajib bagi seluruh rakyat, penerapannya tetap disesuaikan dengan kemampuan ekonomi rakyat dan pemerintah serta kelayakan penyelenggaraan program. Prinsip ini akan dilaksanakan secara bertahap. Tahapan pertama dimulai dari pekerja di sektor formal, bersamaan dengan itu sektor informal dapat menjadi peserta secara mandiri, sehingga pada akhirnya sistem jaminan sosial nasional dapat mencakup seluruh rakyat Indonesia.
  • Dana amanat. Maksudnya adalah  bahwa dana yang terkumpul dari iuran peserta merupakan titipan kepada badan-badan penyelenggara untuk dikelola dengan sebaik-baiknya dalam rangka mengoptimalkan dana tersebut untuk kesejahteraan seluruh peserta. 
  • Hasil pegelolaana dana jaminan sosial nasional. Maksudnya adalah hasil berupa deviden dari pemegang saham akan dikembalikan untuk sebesar-besarnya kepentingan peserta jaminan sosial.

Sebagian orang beranggapan bahwa jaminan sosial sama dengan asuransi. Padahal dalam kenyataannya jaminan sosial berbeda dengan asuransi. Jaminan sosial merupakan program resmi negara, diatur oleh pemerintah, dan memiliki prosedur berdasarkan undang-undang. Sementara asuransi biasanya adalah program yang dijalankan oleh swasta atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Berikut beberapa perbedaan antara jaminan sosial dan asuransi :

1. Jaminan Sosial :
  • ditujukan untuk memberikan perlindungan terhadap kebutuhan dasar manusia.
  • dari sisi resiko, perlindungan yang diberikan oleh jaminan sosial tidak memiliki batasan selama sejalan dengan aturan yang ditetapkan.
  • wajib diikuti oleh seluruh masyarakat Indonesia.
  • Pertanggungan yang dijamin oleh jaminan sosial terbatas pertanggungannya.
  • Iuran pada jaminan sosial relatif lebih terjangkau, dan besarannya menentukan kelas jaminan sosial.

2. Asuransi :
  • ditujukan untuk memberikan nilai tambah atas perlindungan dasar manusia.
  • dari sisi resiko, perlindungan yang diberikan oleh asuransi terbatas karena tergantung dari premi yang ditawarkan.
  • tidak diwajibkan, siapapun boleh mendaftarkan dirinya untuk memiliki asuransi.
  • pertanggungan yang dijamin asuransi lebih luas, tergantung dari jaminan pertanggungan yang dipilih.
  • Iuran pada asuransi semakin besar maka semakin luas cakupan pertanggungannya.

Hadirnya sistem jaminan sosial nasional telah melahirkan sistem baru program jaminan sosial di Indonesia, dan menggantikan program-program jaminan sosial yang ada sebelumnya, seperti Asuransi Kesehatan(Askes) dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek). Sistem baru yang kemudian dikenal sebagai Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) adalah wujud tanggung jawab negara untuk memberikan perlindungan sosial sepenuhnya kepada rakyat Indonesia.

Demikian penjelasan berkaitan dengan asas, tujuan, dan prinsip penyelenggaraan sistem jaminan sosial nasional.

Semoga bermanfaat.