Manfaat Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan

Silahkan Bagikan Tulisan-Artikel ini :
Sistem jaminan sosial nasional merupakan program yang bertujuan memberikan kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh masyarakat Indonesia. Untuk mencapai tujuan tersebut pemerintah telah menetapkan dan memberlakukan Undang-Undang Nomor : 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, sebagai landasan hukum pembentukan lembaga penyelenggara jaminan sosial yang berbadan hukum, yang sekarang dikenal dengan nama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

Menurut undang-undang tersebut, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) terdiri dari :
  • Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, yang fungsinya menyelenggarakan program jaminan kesehatan.
  • Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, yang fungsinya menyelenggarakan  program jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kematian.

Yang dimaksud dengan :
  • Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) adalah suatu badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial.
  • Jaminan sosial adalah salah satu bentuk perlindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak.
  • Pelayanan kesehatan adalah suatu kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk pemeliharaan kesehatan dalam rangka mencapai derajat kesehatan baik individu maupun masyarakat secara optimal.

Selanjutnya untuk memperinci hal-hal yang berkaitan dengan Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS), khususnya mengenai jaminan kesehatan, maka pemerintah mengeluarkan dan menetapkan suatu aturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor : 24 Tahun 2011 tersebut yaitu Peraturan Presiden Nomor : 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan dan telah dirubah  dengan  :
  1. Peraturan Presiden Nomor : 111 Tahun 2013 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan.
  2. Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor : 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan.

Setiap peserta Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS) Kesehatan berhak memperoleh manfaat jaminan kesehatan yang bersifat pelayanan kesehatan perorangan, yang mencakup :
  • pelayanan kesehatan promotif, yaitu suatu kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan pelayanan kesehatan yang lebih mengutamakan kegiatan yang bersifat promosi kesehatan.
  • pelayanan kesehatan preventif, yaitu suatu kegiatan pencegahan terhadap suatu masalah kesehatan/penyakit.
  • pelayanan kesehatan kuratif, yaitu suatu kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan pengobatan yang ditujukan untuk penyembuhan penyakit, pengurangan penderitaan akibat penyakit, pengendalian penyakit, atau pengendalian kecacatan agar kualitas penderita dapat terjaga seoptimal mungkin.
  • pelayanan kesehatan rehabilitatif, yaitu kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan untuk mengembalikan bekas penderita ke dalam masyarakat sehingga dapat berfungsi lagi sebagai anggota masyarakat yang berguna untuk dirinya dan masyarakat semaksimal mungkin sesuai dengan kemampuannya.
  • pelayanan obat dan bahan medis habis pakai sesuai dengan kebutuhan medis yang diperlukan.

Manfaat jaminan kesehatan dimaksud terdiri atas :

1. Manfaat medis.
Manfaat medis tersebut tidak terikat dengan besaran iuran yang dibayarkan.

2. Manfaat non medis.
Manfaat non medis meliputi :
  • akomodasi, berupa layanan rawat inap yang ditentukan berdasarkan skala besaran iuran yang dibayarkan, bisa kelas I, II, atau kelas III. Apabila peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menginginkan kelas perawatan yang lebih tinggi dari haknya, dapat meningkatkan haknya dengan mengikuti asuransi kesehatan tambahan, atau membayar sendiri selisih antara biaya yang dijamin oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dengan biaya yang harus dibayar akibat peningkatan kelas perawatan .
  • ambulans, yang hanya diberikan untuk pasien rujukan dari fasilitas kesehatan dengan kondisi tertentu yang ditetapkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. 

3. Manfaat pelayanan promotif dan preventif, meliputi pemberian pelayanan :
  • penyuluhan kesehatan perorangan, yang meliputi paling sedikit penyuluhan mengenai pengelolaan faktor resiko penyakit dan perilaku hidup bersih dan sehat.
  • imunisasi rutin, yang meliputi pemberian jenis imunisasi rutin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • keluarga berencana, yang meliputi konseling, pelayanan kontrasepsi termasuk vasektomi dan tubektomi bekerja sama dengan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional.
  • skrining kesehatan, yang diberikan secara selektif yang ditujukan untuk mendeteksi resiko penyakit dan mencegah dampak lanjutan dari resiko penyakit tertentu, dengan ketentuan diatur oleh Peraturan Menteri.

Dengan manfaat jaminan sosial tersebut diharapkan setiap penduduk yang terdaftar sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak  apabila terjadi hal-hal yang dapat mengakibatkan hilang atau berkurangnya pendapatan yang disebabkan karena menderita sakit.

Demikian penjelasan berkaitan dengan manfaat Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan).

Semoga bermanfaat.