Pengertian Puskesmas. “Puskesmas” atau “Pusat Kesehatan Masyarakat” merupakan ujung tombak sistim pelayanan kesehatan di Indonesia. Sebagai sarana pelayanan kesehatan terdepan di Indonesia, puskesmas bertanggung jawab dalam menyelenggarakan pelayanan kesehatan masyarakat, juga bertanggung jawab dalam menyelenggarakan pelayanan kedokteran.
Secara umum, puskesmas dapat diartikan sebagai fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) dan Upaya Kesehatan Perseorangan (UKP) tingkat pertama, dengan lebih mengutamakan upaya promotif dan preventif, untuk mencapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya. Upaya kesehatan tersebut diselenggarakan dengan menitik-beratkan kepada pelayanan untuk masyarakat luas guna mencapai derajat kesehatan yang optimal, tanpa mengabaikan mutu pelayanan kepada perorangan. Azrul Azwar, dalam “Pengantar Administrasi Kesehatan”, menyebutkan bahwa puskesmas adalah suatu unit pelaksana fungsional yang berfungsi sebagai pusat pembangunan kesehatan, pusat pembinaan peran serta masyarakat dalam bidang kesehatan serta pusat pelayanan kesehatan tingkat pertama yang menyelenggarakan kegiatannya secara menyeluruh, terpadu yang berkesinambungan pada suatu masyarakat yang bertempat tinggal dalarn suatu wilayah tertentu.
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, dalam “Profil Kesehatan Indonesia”, Tahun 2014, menyebutkan bahwa puskesmas merupakan salah satu sarana pelayanan kesehatan yang memiliki peran penting dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Selain itu, puskesmas adalah salah satu fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama yang menjadi tolak ukur dari pembangunan kesehatan. Puskesmas memiliki tugas untuk melaksanakan kebijakan kesehatan untuk dapat mencapai tujuan pembangunan kesehatan di wilayah kerjanya dalam rangka mendukung terwujudnya kecamatan sehat. Dalam melaksanakan tugas untuk mewujudkan kecamatan sehat, puskesmas menyelenggarakan fungsi penyelenggaraan Upaya kesehatan Masyarakat (UKM) tingkat pertama, dan penyelenggaraan Upaya Kesehatan Perorangan (UKP) tingkat pertama di wilayah kerjanya.
Sedangkan Direktorat Jendral Bina Kesehatan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, dalam “Buku Kesehatan Ibu dan Anak”, Tahun 2009, menyebutkan bahwa puskesmas merupakan kesatuan organisasi fungsional yang menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan yang bersifat menyeluruh, terpadu, merata dapat diterima dan terjangkau oleh masyarakat dengan peran serta aktif masyarakat dan menggunakan hasil pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi tepat guna, dengan biaya yang dapat dipikul oleh pemerintah dan masyarakat luas guna mencapai derajat kesehatan yang optimal, tanpa mengabaikan mutu pelayanan kepada perorangan.
Baca juga : Pengertian Promosi Kesehatan, Ruang Lingkup, Prinsip, Tujuan, Strategi, Dan Sasaran Promosi Keseharan
Yang dimaksud dengan :
1. Pelayanan Kesehatan.
Pelayanan Kesehatan merupakan suatu kegiatan yang dilaksanakan dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat secara lebih merata, bermutu dan sesuai dengan kondisi kesehatan masyarakat yang berada disekitarnya agar tercapai kemampuan hidup sehat bagi masyarakat untuk mewujudkan derajat kesehatan yang optimal. Selain itu pelayanan kesehatan masyarakat merupakan serangkaian kegiatan yang dilakukan secara terpadu, terintegrasi, dan berkesinambungan untuk memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dalam bentuk pencegahan penyakit, peningkatan kesehatan, pengobatan penyakit, dan pemulihan kesehatan oleh pemerintah dan/atau masyarakat.
2. Upaya Kesehatan.
Upaya kesehatan di puskesmas dapat dibedakan menjadi dua, yaitu :
2.1. Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM).
Upaya kesehatan masyarakat meliputi :
- upaya kesehatan masyarakat esensial yang terdiri dari : pelayanan promosi kesehatan, kesehatan lingkungan, kesehatan ibu, anak dan keluarga berencana, pelayanan gizi, pelayanan pencegahan dan pengendalian penyakit.
- upaya kesehatan masyarakat pengembangan disesuaikan dengan prioritas masalah kesehatan di wilayah kerjanya dan potensi sumber daya yang tersedia di puskesmas.
2.2. Upaya Kesehatan Perseorangan (UKP).
Upaya kesehatan perseorangan meliputi :
- rawat jalan.
- pelayanan gawat darurat.
- pelayanan satu hari.
- homecare.
- rawat inap berdasarkan pertimbangan kebutuhan pelayanan kesehatan.
3. Pembangunan Kesehatan.
Pembangunan kesehatan yang diselenggarakan di puskesmas bertujuan untuk mewujudkan masyarakat yang :
- memiliki perilaku sehat yang meliputi kesadaran, kemauan dan kemampuan untuk hidup sehat.
- mampu menjangkau pelayanan kesehatan yang bermutu.
- hidup dalam lingkungan sehat.
- memiliki derajat kesehatan yang optimal, baik individu, keluarga, kelompok dan masyarakat.
Jangkauan pelayanan puskesmas didasarkan pada keadaan geografi, luas wilayah, sarana perhubungan, dan kepadatan penduduk dalam wilayah kerja puskesmas. Sehingga untuk jangkauan pelayanan puskesmas agar lebih merata dan meluas, puskesmas perlu didukung dengan :
- puskesmas pembantu.
- penempatan bidan di desa yang belum terjangkau oleh pelayanan yang ada.
- puskesmas keliling.
- peran serta masyarakat untuk mengelola posyandu.
Visi dan Misi Puskesmas. Visi dan misi dari puskesmas adalah :
1. Visi puskesman :
- tercapainya kecamatan sehat menuju Indonesia sehat. Adapun indikator utama dari Indonesia sehat adalah lingkungan sehat, perilaku sehat, cakupan pelayanan kesehatan yang bermutu, dan derajat kesehatan penduduk kecamatan.
2. Misi puskesmas :
- menggerakkan pembangunan berwawasan kesehatan di wilayah kerjanya.
- mendorong kemandirian hidup sehat bagi keluarga dan masyarakat di wilayah kerjanya.
- memelihara dan meningkatkan mutu, pemerataan dan keterjangkauan pelayanan kesehatan yang diselenggarakan.
Kegiatan Pokok Puskesmas. Berdasarkan visi dan misi dari puskesmas tersebut, pda umumnya kegiatan pokok yang dapat dilaksanakan oleh puskesmas adalah :
- Kesehatan Ibu dan Anak (KIA) dan Keluarga Berencana (KB).
- usaha perbaikan gizi.
- kesehatan lingkungan.
- pencegahan dan pemberantasan penyakit menular.
- pengobatan termasuk pelayanan darurat karena kecelakaan.
- penyuluhan kesehatan masyarakat, kesehatan sekolah, kesehatan olah raga, dan perawatan kesehatan masyarakat.
- kesehatan dan keselamatan kerja.
- kesehatan gigi dan mulut.
- kesehatan jiwa.
- kesehatan mata,
- laboratorium sederhana,
- pencatatan laporan dalam rangka sistem informasi kesehatan,
- kesehatan usia lanjut.
- pembinaan pengohatan tradisional.
Baca juga : Kesejahteraan Masyarakat
Fungsi Puskesmas. Puskesmas memiliki tiga fungsi pokok, yaitu :
1. Sebagai pusat penggerak pembangunan berwawasan kesehatan.
Dalam fungsinya tersebut, puskesmas :
- berupaya menggerakkan lintas sektor dan dunia usaha wilayah kerja agar menyelenggarakan pembangunan yang berwawasan kesehatan.
- aktif memantau dan melaporkan dampak kesehatan dari penyelenggaraan setiap program pembangunan di wilayah kerjanya.
2. Sebagai pusat pemberdayaan masyarakat.
Dalam fungsinya tersebut, puskesmas berupaya agar perorangan terutama pemuka masyarakat keluarga dan masyarakat :
- memiliki kesadaran, kemauan dan kemampuan melayani diri sendiri dan masyarakat untuk hidup sehat.
- berperan aktif dalam memperjuangkan kepentingan kesehatan termasuk pembiayaan.
- ikut menetapkan menyelenggarakan dan memantau pelaksanaan program kesehatan.
- membina peran serta masyarakat di wilayah kerjanya dalam rangka meningkatkan kemampuan untuk hidup sehat.
- menstimulus masyarakat termasuk swasta untuk melaksanakan kegiatan dalam rangka menolong dirinya sendiri.
- memberikan petunjuk kepada masyarakat tentang bagaimana menggali dan menggunakan sumber daya yang ada secara efektif dan efisien.
3. Sebagai pusat pelayanan kesehatan strata pertama.
Dalam fungsinya tersebut, puskesmas menyelenggarakan pelayanan kesehatan tingkat pertama (primer) secara menyeluruh, terpadu dan berkesinambungan (kontinu), yang mencakup :
- pelayanan kesehatan perorangan, adalah pelayanan yang bersifat pribadi dengan tujuan utama menyembuhkan penyakit dan pemulihan kesehatan perorangan tanpa mengabaikan pemeliharaan kesehatan dan pencegahan penyakit. Pelayanan perorangan tersebut adalah rawat jalan dan untuk puskesmas tertentu ditambah rawat inap.
- pelayanan kesehatan masyarakat, adalah pelayanan yang bersifat publik dengan tujuan utama memlihara dusun meningkatkan serta mencegah penyakit tanpa mengabaikan penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan. Pelayanan kesehatan masyarakat tersebut antara lain : promosi kesehatan, pemberantasan penyakit, penyehatan lingkungan, perbaikan gizi, peningkatan kesehatan keluarga, keluarga berencana, kesehatan jiwa serta berbagai program kesehatan masyarakat lainnya.
Tugas Puskesmas. Selain memiliki fungs sebagaimana tersebut di atas, puskesmas juga memiliki tugas dalam penyelenggaraan Upaya Kesehatan Perorangan (UKP) tingkat pertama di wilayah kerjanya, seperti :
- mengadakan pelayanan kesehatan dasar secara komprehensif, berkesinambungan dan bermutu.
- mengadakan pelayanan kesehatan yang mengutamakan upaya promotif dan preventif.
- melaksanakan pelayanan kesehatan yang berorientasi pada individu, keluarga, kelompok, dan masyarakat.
- melaksanakan pelayanan kesehatan yang mengutamakan keamanan dan keselamatan pasien, petugas, dan pengunjung.
- mengadakan pelayanan kesehatan dengan prinsip koordinasi dan kerjasama inter dan antar profesi.
- menyelenggarakan rekam medis.
- melakukan pencatatan, pelaporan dan evaluasi terhadap mutu serta akses pelayanan kesehatan.
- melakukan peningkatan kompetensi tenaga kesehatan.
- melakukan pembinaan fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama di wialayah kerjanya.
- melaksanakan penapisan rujuka sesuai dengan indikasi medis dan sistem rujukan.
Prinsip Penyelenggaraan Puskesmas. Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Nomor : 75 Tahun 2014, dijelaskan bahwa prinsip penyelenggaraan puskesmas, meliputi :
- paradigma sehat, artinya puskesmas mendorong seluruh pemangku kepentingan untuk berkomitmen dalam upaya mencegah dan mengurangi risiko kesehatan yang dihadapi individu, keluarga, kelompok dan masyarakat.
- pertanggung-jawaban wilayah, artinya puskesmas menggerakkan dan bertanggung jawab terhadap pembangunan kesehatan di wilayah kerjanya.
- kemandirian masyarakat, artinya puskesmas mendorong kemandirian hidup sehat bagi individu, keluarga, kelompok, dan masyarakat.
- pemerataan, artinya puskesmas menyelenggarakan pelayanan kesehatan yang dapat diakses dan terjangkau oleh seluruh masyarakat di wilayah kerjanya secara adil tanpa membedakan status sosial, ekonomi, agama, budaya dan kepercayaan.
- teknologi tepat guna, artinya puskesmas menyelenggarakan pelayanan kesehatan dengan memanfaatkan teknologi tepat guna yang sesuai dengan kebutuhan pelayanan, mudah dimanfaatkan dan tidak berdampak buruk bagi lingkungan.
- keterpaduan dan kesinambungan, artinya puskesmas mengintegrasikan dan mengkoordinasikan penyelenggaraan Usaha Kesehatan Masyarakat (UKM) dan Usaha Kesehatan Perorangan (UKP) lintas program dan lintas sektor serta melaksanakan sistem rujukan yang didukung dengan manajemen puskesmas.
Demikian penjelasan berkaitan dengan pengertian puskesmas (pusat kesehatan masyarakat), visi dan misi, kegiatan pokok, fungsi, dan tujuan puskesmas, serta prinsip penyelenggaraan puskesmas.
Semoga bermanfaat.