Kebijakan Pengupahan Guna Memenuhi Penghasilan Dan Penghidupan Yang Layak Bagi Pekerja/Buruh

Silahkan Bagikan Tulisan-Artikel ini :
Pada umumnya upah diartikan sebagai pembayaran hak yang diterima pekerja/buruh atas kewajiban/pekerjaan yang sudah atau akan diselesaikan.  Berkaitan dengan upah tersebut, pemerintah telah mengaturnya dalam ketentuan Pasal 88 sampai dengan Pasal 98 Undang-Undang Nomor : 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Selanjutnya untuk lebih memperinci ketentuan tentang upah tersebut, pemerintah menetapkan peraturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor : 13 Tahun 2003 tersebut, yaitu :
  • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor : 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Dalam peraturan perundang-undangan tersebut, yang disebut dengan :
  • Upah adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberian kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan.
  • Pekerja/buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain.

Pasal 88 Undang-Undang Nomor : 13 Tahun 2003 berbunyi :
(1) Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusia.
(2) Untuk mewujudkan penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), pemerintah menetapkan kebijakan pengupahan yang melindungi pekerja/buruh.

(3) Kebijakan pengupahan yang melindungi pekerja/buruh sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) meliputi :
a. upah minimum.
b. upah lembur.
c. upah tidak masuk kerja karena berhalangan.
d. upah tidak masuk kerja karena melakukan pekerjaan lain di luar pekerjaannya.
e. upah karena menjalankan hak waktu kerjanya.
f. bentuk dan cara pembayaran upah.
g. denda dan potongan upah.
h. hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan upah.
i. struktur dan skala pengupahan yang proporsional.
j. upah untuk pembayaran pesangon.
k. upah untuk penghitungan pajak penghasilan.
(4) Pemerintah menetapkan upah minimum sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf a berdasarkan kebutuhan hidup layak dan dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi.

Dalam ketentuan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor : 78 Tahun 2015 yang merupakan peraturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor : 13 Tahun 2003 dijelaskan bahwa kebijakan pengupahan diarahkan untuk pencapaian penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi pekerja/buruh.

Dari apa yang disebutkan di atas, dapat disimpulkan bahwa indikator penghidupan yang layak bagi pekerja/buruh adalah penghasilan yang diperoleh oleh pekerja/buruh tersebut. Sudah layakkah ? Atau malah kurang dari layak atau bahkan lebih dari layak.

Penghasilan yang layak merupakan jumlah penerimaan atau pendapatan pekerja/buruh dari hasil pekerjaannya sehingga mampu memenuhi kebutuhan hidup  pekerja/buruh dan keluarganya secara wajar.

Penghasilan yang layak, diberikan dalam bentuk :

a. Upah.
Upah yang diterima oleh pekerja/buruh dapat terdiri atas kompenen :
  1. upah tanpa tunjangan.
  2. upah pokok dan tunjangan tetap.
  3. upah pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan tidak tetap.
Dalam hal komponen upah terdiri atas upah pokok dan tunjangan tetap, maka besarnya upah pokok paling sedikit adalah 75 % dari jumlah upah pokok dan tunjangang tetap. Sedangkan dalam hal komponen upah terdiri dari upah pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan tidak tetap, maka besarnya upah pokok paling sedikit 75 % dari jumlah upah pokok dan tunjangan tetap.

b. Pendapatan Non Upah
Pendapatan non upah yang bisa diterima pekerja/buruh terdiri dari :
  • tunjangan hari raya keagamaan. Tunjangan hari raya keagamaan ini wajib diberikan/dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
  • bonus. Dapat diberikan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh berdasarkan keuntungan/laba perusahaan.
  • uang pengganti fasilitas kerja. Perusahaan dapat menyediakan fasilitas kerja bagi pekerja/buruh tertentu atau kepada seluruh pekerja/buruh. Jika fasilitas kerja tersebut tidak ada atau kurang jumlahnya, maka perusahaan dapat memberikan uang pengganti fasilitas kerja kepada pekerja/buruh. 
  • uang servis pada usaha tertentu. Uang servis pada usaha tertentu dikumpulkan dan dikelola oleh perusahaan. Perusahaan wajib membagikan uang servis pada usaha tertentu tersebut kepada pekerja/buruh setelah dikurangi resiko kehilangan atau kerusakan dan pendayagunaan kualitas sumber daya manusia.

Dengan penghasilan yang layak tersebut diharapkan pekerja/buruh dapat juga memenuhi kebutuhan hidupnya dengan layak. Apa yang dimaksud dengan kebutuhan hidup layak dijelaskan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor : 21 Tahun 2016 tentang Kebutuhan Hidup Layak, yaitu standar kebutuhan seorang pekerja/buruh lajang untuk dapat hidup layak secara fisik dalam 1 bulan.

Kebutuhan hidup layak terdiri atas beberapa komponen yang terbagi atas beberapa jenis kebutuhan hidup. Komponen dan jenis kebutuhan hidup tersebut akan ditinjau setiap jangka waktu 5 tahun, dengan melalui dua tahapan yaitu :
  1. pengkajian, yang dilakukan oleh Dewan Pengupahan Nasional bekerja sama dengan pihak-pihak yang terkait. Hasil kajian Dewan Pengupahan Nasional berupa rekomendasi yang harus sudah disampaikan kepada menteri paling lambat bulan Nopember tahun keempat dalam periode 5 tahun.
  2. penetapan hasil peninjauan komponen dan jenis kebutuhan hidup, yang dilakukan oleh menteri dengan mempertimbangkan rekomendasi Dewan Pengupahan Nasional, paling lambat bulan Januari tahun kelima dalam periode 5 tahun.

Komponen kebutuhan hidup layak, meliputi  kecukupan pangan, sandang, perumahan, pendidikan, kesehatan, transportasi, serta rekreasi dan tabungan sebagaimana diuraikan dalam Lampiran I Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor : 13 Tahun 2012 tentang Komponen Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Layak.

Penentuan nilai masing-masing komponen dan jenis kebutuhan hidup layak diperoleh melaui survei harga yang dilakukan secara berkala. Kualitas dan spesifikasi teknis masing-masing komponen dan jenis kebutuhan hidup layak tersebut disepakati sebelum survei dilaksanakan dan ditetapkan oleh Dewan Pengupahan dari unsur tripartit, unsur perguruan tinggi/pakar, dan dengan mengikutsertakan Badan Pusat Statistik setempat.

Kebijakan pengupahan yang ditetapkan oleh pemerintah tersebut semata-mata karena setiap pekerja/buruh berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. 

Semoga bermanfaat.