Perencanaan Tenaga Kerja Dan Informasi Ketenagakerjaan

Silahkan Bagikan Tulisan-Artikel ini :
Untuk menjamin kepastian hukum serta mengatur hubungan antara buruh/pekerja dengan majikan/pengusaha yang berupa hak dan kewajiban dari buruh/pekerja dan majikan/pengusaha tersebut, pemerintah telah menetapkan suatu aturan yang termaktub di dalam Undang-Undang Nomor : 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Di dalam undang-undang tersebut dijelaskan secara terperinci tentang hak dan kewajiban serta hubungan kerja antara buruh/tenaga kerja dengan majikan/pengusaha, berikut segala hal yang terkait dengan ketenagakerjaan.

Seperti diketahui bahwa sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor : 13 Tahun 2003, tujuan dari pembangunan ketenagakerjaan adalah untuk :
  • memberdayakan dan mendayagunakan tenaga kerja secara optimal dan manusiawi.
  • mewujudkan pemerataan kesempatan kerja dan penyediaan tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhan pembangunan nasional dan daerah. 
  • memberikan perlindungan kepada tenaga kerja dalam mewujudkan kesejahteraan. 
  • meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja dan keluarganya. 

Perencanaan Tenaga Kerja. Untuk mewujudkan tujuan dari pembangunan ketenagakerjaan tersebut dibutuhkan suatu perencanaan yang berkaitan dengan tenaga kerja serta informasi ketenagakerjaan. Untuk hal itulah, pemerintah selanjutnya menyusun dan menetapkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor : 15 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh Informasi Ketenagakerjaan dan Penyusunan Serta Pelaksanaan Perencanaan Tenaga Kerja, yang merupakan peraturan pelaksanaan dari dan khususnya ketentuan Pasal 8 Ayat (3) Undang-Undang Nomor : 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan tersebut.

Dalam peraturan pemerintah tersebut dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan : 
  • Perencanaan tenaga kerja adalah proses penyusunan rencana ketenagakerjaan secara sistematis yang dijadikan dasar dan acuan dalam penyusunan kebijakan, strategi, dan pelaksanaan program pembangunan ketenagakerjaan yang berkesinambungan.

Selain definisi menurut peraturan pemerintah tersebut, para ahli ikut juga menyumbangkan pendapatnya tentang apa yang dimaksud dengan perencanaan tenaga kerja, diantaranya adalah sebagai berikut :
  • George Milkovic dan Paul C. Nystrom, yang mengatakan bahwa yang dimaksud dengan perencanaan tenaga kerja adalah proses peramalan, pengembangan, pengimplemaentasian dan pengontrolan yang menjamin perusahaan mempunyai kesesuaian jumlah pegawai, penempatan pegawai secara benar, waktu yang tepat, yang secara otomatis lebih bermanfaat.
  • Andrew E. Sikula, yang berpendapat bahwa perencanaan tenaga kerja adalah proses menentukan kebutuhan tenaga kerja dan berarti mempertemukan kebutuhan tersebut agar pelaksanaannya berinteraksi dengan rencana organisasi. 
  • Miner dan Miner, yang menyatakan bahwa perencanaan tenaga kerja adalah suatu proses yang dilakukan untuk memastikan jumlah dan tipe orang yang tepat dalam menempati suatu posisi dan pada waktu yang tepat di masa depan, dan yang mampu melakukan hal-hal yang diperlukan agar organisasi dapat berjalan dalam rangka mencapai tujuannya. 

Selanjutnya Dale Yoder menyatakan bahwa dalam perencanaan tenaga kerja terdapat hal-hal penting yang tidak dapat ditinggalkan, yaitu :
  • Penggunaan yang efektif.
  • Perkiraan kebutuhan.
  • Pengembangan kebijakan dan program untuk memenuhi kebutuhan. 
  • Mereview dan mengawasi proses keseluruhan. 

Dari hal tersebut, dapat dikatakan bahwa sasaran dari perencanaan tenaga kerja adalah untuk memastikan suatu organisasi/perusahaan :
  • Mendapatkan dan mempertahankan kuantitas dan kualitas tenaga kerja yang diperlukan.
  • Mampu mengantisipasi masalah-masalah yang muncul dari potensi kelebihan atau kekurangan tenaga kerja. 

Dalam rangka penyelenggaraan pembangunan ketenagakerjaan tersebut, pemerintah menetapkan kebijakan dan menyusun perencanaan tenaga kerja, yang meliputi :
  • Perencanaan tenaga kerja makro, adalah proses penyusunan perencanaan ketenagakerjaan secara sistematis yang memuat pendayagunaan tenaga kerja secara optimal dan produktif, guna mendukung pertumbuhan ekonomi atau sosial, baik secara nasional, daerah, maupun sektoral. Sehingga dapat membuka kesempatan kerja seluas-luasnya, meningkatkan produktivitas kerja, dan meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh.
  • Perencanaan tenaga kerja mikro, adalah proses penyusunan rencana ketenagakerjaan secara sistematis dalam suatu instansi/lembaga, baik instansi pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota maupun swasta dalam rangka meningkatkan pendayagunaan tenaga kerja secara optimal dan produktif untuk mendukung pencapaian kinerja yang tinggi pada instansi/lembaga atau perusahaan yang bersangkutan. 

Perbedaan antara perencanaan tenaga kerja makro dan mikro tersebut yang paling pokok adalah terletak pada ruang lingkupnya. Dimana perencanaan tenaga kerja makro memiliki ruang lingkup yang lebih luas, yaitu untuk perkembangan produktivitas secara ekonomi dan sosial di suatu negara, sedangkan perencanaan tenaga kerja mikro lebih kepada perencanaan kerja di suatu instansi/lembaga.

Manfaat perencanaan tenaga kerja adalah dapat mengelola tenaga kerja untuk dapat bekerja secara lebih efisien dan lebih efektif. Dengan adanya perencanaan tenaga kerja, maka usaha pertama yang harus dilakukan adalah inventarisasi tenaga kerja yang meliputi :
  • jumlah tenaga kerja yang ada.
  • kualifikasi masing-masing tenaga kerja. 
  • lama kerja masing-masing tenaga kerja. 
  • kemampuan, pengetahuan dan pendidikan masing-masing tenaga kerja. 
  • potensi dan bakat masing-masing tenaga kerja. 
  • minat dan perhatian masing-masing tenaga kerja. 

Informasi Ketenagakerjaan. Selanjutnya Peraturan Pemerintah Nomor : 15 Tahun 2007, juga menjelaskan maksud dari informasi ketenagakerjaan, yaitu :
  • Informasi ketenagakerjaan adalah gabungan, rangkaian, dan analisis data yang berbentuk angka yang telah diolah, naskah dan dokumen yang mempunyai arti, nilai dan makna tertentu mengenai ketenagakerjaan.

Perencanaan tenaga kerja tersebut di atas disusun atas dasar informasi ketenagakerjaan. Jenis informasi ketenagakerjaan secara terperinci dijabarkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor : 15 Tahun 2007, dalam beberapa jenis golongan, yaitu sebagai berikut :

1. Informasi ketenagakerjaan umum.
Informasi ketenagakerjaan umum, yang meliputi :
  • penduduk.
  • tenaga kerja. 
  • angkatan kerja. 
  • penduduk yang bekerja. 
  • penduduk yang tidak bekerja. 

2. Informasi pelatihan dan produktivitas tenaga kerja
Informasi pelatihan dan produktivitas tenaga kerja, yang meliputi :
  • standar kompetensi kerja.
  • lembaga pelatihan. 
  • asosiasi profesi. 
  • tenaga kepelatihan. 
  • lulusan pelatihan.
  • kebutuhan pelatihan. 
  • sertifikasi tenaga kerja. 
  • jenis pelatihan. 
  • tingkat produktivitas. 

3. Informasi penempatan tenaga kerja
Informasi penempatan tenaga kerja, yang meliputi :
  • kesempatan kerja.
  • pencari kerja. 
  • lowongan kerja lembaga penempatan tenaga kerja dalam dan luar negeri. 
  • penempatan tenaga kerja dalam dan luar negeri. 

4. Informasi pengembangan perluasan kesempatan kerja.
Informasi pengembangan perluasan kesempatan kerja, yang meliputi :
  • usaha mandiri.
  • tenaga kerja mandiri. 
  • tenaga kerja sukarela. 
  • tenaga padat karya. 
  • teknologi tepat guna. 

5. Informasi hubungan industrial dan perlindungan tenaga kerja.
Informasi hubungan industrial dan perlindungan tenaga kerja, yang meliputi : 
  • pengupahan.
  • perusahaan. 
  • kondisi dan lingkungan kerja. 
  • serikat pekerja/serikat buruh. 
  • asosiasi pengusaha. 
  • perselisihan hubungan industrial. 
  • pemogokan. 
  • penutupan perusahaan. 
  • pemutusan hubungan kerja. 
  • jaminan sosial dan asuransi tenaga kerja. 
  • kecelakaan kerja. 
  • keselamatan dan kesehatan kerja. 
  • penindakan pelanggaran. 
  • pengawasan ketenagakerjaan. 
  • fasilitas kesejahteraan. 

Informasi ketenagakerjaan tersebut dapat diperoleh dari semua pihak yang terkait, baik instansi pemerintah maupun swasta. 

Demikian penjelasan berkaitan dengan perencanaan tenaga kerja dan informasi ketenagakerjaan.

Semoga bermanfaat.