Pengertian Penempatan Kerja. Dalam Undang-Undang Nomor : 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, masalah penempatan tenaga kerja diatur dalam ketentuan Pasal 31 sampai dengan Pasal 38. Sebagai peraturan pelaksana dari undang-undang tersebut, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi menetapkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Republik Indonesia Nomor : 07/MEN/IV/2008 tentang Penempatan Tenaga Kerja.
- proses pelayanan kepada pencari kerja untuk memperoleh pekerjaan dan pemberi kerja dalam pengisian lowongan kerja sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuan.
Ketentuan Pasal 31 Undang-Undang Nomor : 13 Tahun 2003 menyebutkan bahwa:
- setiap tenaga kerja mempunyai hak dan kesempatan yang sama untuk memilih, mendapatkan atau pindah pekerjaan dan memperoleh penghasilan yang layak di dalam atau di luar negeri.
Menurut Wilson Bangun, penempatan tenaga kerja sangat berkaitan dengan penyesuaian kemampuan dan bakat seseorang dengan pekerjaan yang akan dikerjakannya. Seorang tenaga kerja haruslah diberikan pekerjaan sesuai dengan pengetahuan, keterampilan, dan pengetahuan yang dimiliki sesuai dengan persyaratan pekerjaan. Kesalahan dalam penempatan tenaga kerja pada jabatan dan pekerjaan yang tidak sesuai akan berakibat kurang baik dengan produktivitas kerjanya. Ketidak-telitian dalam penempatan tenaga kerja akan berdampak pada rendahnya prestasi kerja tenaga kerja.
Selain pengertian penempatan tenaga kerja sebagaimana dijelaskan dalam peraturan menteri tersebut, banyak juga ahli yang mengemukakan pendapatnya tentang pengertian dari penempatan kerja tersebut, di antaranya :
- Sastrohadiwiryo, mendefinisikan penempatan kerja adalah proses pemberian tugas dan pekerjaan kepada karyawan yang lulus seleksi untuk melaksanakan sesuai ruang lingkup yang telah ditetapkan, serta mampu mempertanggungjawabkan segala resiko dan kemungkinan-kemungkinan yang terjadi atas tugas dan pekerjaan, wewenang serta tanggung jawab.
- Marihot Tua Efendi Hariandja, mendefinisikan penempatan adalah proses penugasan kembali pegawai pada tugas/jabatan baru atau jabatan yang berbeda.
- B. Siswanto Sastrohardiyo, mendefinisikan penempatan tenaga kerja adalah pegawai sebagai unsur pelaksana pekerjaan pada posisi yang sesuai dengan kemampuan, kecakapan, dan keahliannya.
- Irianto, mendefinisikan penempatan kerja adalah proses penugasan/pengisian jabatan atau penugasan kembali pegawai pada tugas/jabatan baru atau jabatan yang berbeda.
- Melayu S.P Hasibuan, mendefinisikan penempatan karyawan adalah tindak lanjut dari seleksi yaitu menempatkan calon karyawan yang diterima pada jabatan/pekerjaan yang dibutuhkannya dan sekaligus mendelegasikan kepada orang tersebut.
- Danang Sunyoto, mendefinisikan penempatan adalah proses atau pengisian jabatan atau penugasan kembali pegawai pada tugas atau jabatan baru atau jabatan yang berbeda.
- Sjafri Mangkuprawira, mendefinisikan penempatan kerja adalah penugasan atau penugasan kembali dari seorang karyawan pada sebuah pekerjaan baru.
- Veithzal Rivai Zaenal dan Ella Jauvani, mendefinisikan penempatan adalah penugasan atau penugasan kembali seseorang karyawan kepada pekerjaan barunya.
- Gomes, mendefinisikan penempatan pegawai adalah serangkaian langkah kegiatan yang dilaksanakan untuk memutuskan apakah tepat atau tidaknya seseorang pegawai ditempatkan pada posisi tertentu yang ada di dalam organisasi.
- Mathis dan Jackson, mendefinisikan penempatan adalah menempatkan posisi seseorang ke posisi pekerjaan yang tepat, seberapa baik seorang karyawan cocok dengan pekerjaannya akan mempengaruhi jumlah dan kualitas pekerjaan.
Asas-Asas Penempatan Kerja. Asas-asas penempatan penempatan tenaga kerja diatur dalam ketentuan Pasal 32 Ayat (1) Undang-Undang Nomor : 13 Tahun 2003, yang berbunyi :
- (1) Penempatan tenaga kerja dilaksanakan berdasarkan asas terbuka, bebas, obyektif, serta adil dan setara tanpa diskriminasi.
Maksud dari asas-asas penempatan tenaga kerja tersebut adalah :
1. Asas Terbuka.
Asas terbuka maksudnya adalah pemberian informasi sejelas-jelasnya kepada pencari kerja, tentang jenis pekerjaan, jam kerja yang harus dijalani, ketentuan tentang upah, dan lain-lain. Hal ini dilakukan untuk menghindari terjadinya perselihan antara pemberi kerja dan tenaga kerja dikemudian hari.
2. Asas Bebas.
Asas bebas maksudnya adalah pencari kerja bebas untuk memilih jenis pekerjaan dan pemberi kerja bebas untuk memilih tenaga kerja. Tidak dibenarkan adanya pemaksaan baik itu dari pemberi kerja ataupun dari pihak pencari kerja untuk menerima pekerjaan atau tenaga kerja tertentu.
3. Asas Obyektif.
Asas obyektif maksudnya adalah pemberi kerja mesti menawarkan pekerjaan yang cocok kepada pencari kerja sesuai dengan kemampuannya dan persyaratan jabatan yang diperlukan, dengan memperhatikan kepentingan umum dan tidak memihak kepada kepentingan pihak tertentu.
4. Asas Adil dan Setara Tanpa Diskriminasi.
Asas adil dan setara tanpa diskriminasi maksudnya adalah penempatan tenaga kerja dilakukan berdasarkan kemampuan tenaga kerja dan tidak didasarkan atas suku, agama, warna kulit, dan aliran politik tertentu.
Fungsi Penempatan Tenaga Kerja. Sedangkan fungsi dari penempatan tenaga kerja diatur dalam ketentuan Pasal 32 Ayat (2) Undang-Undang Nomor : 13 Tahun 2003, yaitu :
- menempatkan tenaga kerja pada jabatan yang tepat sesuai dengan keahlian, keterampilan, bakat, minat, dan kemampuan dengan memperhatikan harkat, martabat, hak asasi, dan perlindungan hukum.
Penempatan kerja dilaksanakan dengan memperhatikan pemerataan kesempatan kerja dan penyediaan tenaga kerja sesuai dengan kebutuhan lembaga/perusahaan. Penempatan tenaga kerja merupakan usaha menyalurkan kemampuan sumber daya manusia sebaik-baiknya. Dengan penempatan tenaga kerja pada jabatan atau pekerjaan yang tepat, akan meningkatkan semangat kerja tenaga kerja yang bersangkutan.
Demikian penjelasan berkaitan dengan pengertian penempatan kerja, asas-asas penempatan kerja, dan fungsi penempatan tenaga kerja.
Demikian penjelasan berkaitan dengan pengertian penempatan kerja, asas-asas penempatan kerja, dan fungsi penempatan tenaga kerja.
Semoga bermanfaat.