Hubungan Kerja (Perjanjian Kerja Antara Pengusaha Dan Pekerja)

Silahkan Bagikan Tulisan-Artikel ini :
Hubungan kerja terjadi karena adanya perjanjian kerja antara pengusaha dan pekerja atau buruh. Perjanjian kerja bisa dibuat secara tertulis ataupun lisan. Akan tetapi untuk menjamin perlindungan hukum serta menjamin hak dan kewajiban masing-masing pihak dalam perjanjian kerja tersebut, pada umumnya perjanjian kerja dibuat secara tertulis, dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Perjanjian kerja adalah perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban para pihak. Perjanjian kerja yang dibuat antara pengusaha dan pekerja/buruh, haruslah memenuhi syarat-syarat sebagai mana tercantum dalam ketentuan Pasal 1320 KUH Perdata, yang berbunyi : "Untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat :
  1. Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya.
  2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan.
  3. Suatu hal tertentu.
  4. Suatu sebab yang halal".
sehingga perjanjian kerja yang dibuat oleh pengusaha dan pekerja/buruh haruslah didasarkan atas :
  • kesepakatan kedua belah pihak.
  • kemampuan atau kecakapan melakukan perbuatan hukum.
  • adanya pekerjaan yang diperjanjikan.
  • pekerjaan yang diperjanjikan tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Konsekuensi apabila perjanjian kerja yang dibuat oleh para pihak tersebut tidak berdasarkan ketentuan tersebut di atas, adalah :
  • Apabila perjanjian kerja tersebut dibuat tidak dengan dasar kesepakatan dan/atau dibuat oleh pihak/para pihak yang tidak cakap hukum, maka perjanjian kerja tersebut dapat dibatalkan.
  • Apabila perjanjian kerja  tersebut dibuat dengan tidak ada obyeknya (tidak ada pekerjaan) dan/atau obyek/pekerjaan yang dijanjikan tersebut bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka perjanjian kerja yang dibuat oleh para pihak tersebut batal demi hukum.

Dalam ketentuan Pasal 54 Ayat (1) Undang-Undang Nomor : 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, mensyaratkan  bahwa perjanjian kerja yang dibuat secara tertulis sekurang-kurangnya harus memuat :
  • nama, alamat perusahaan, dan jenis usaha.
  • nama, jenis gender, umur, dan alamat pekerja/buruh.
  • jabatan atau jenis pekerjaan.
  • tempat pekerjaan.
  • besarnya upah dan cara pembayarannya, tidak boleh bertentangan dengan peraturan perusahaan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
  • syarat-syarat kerja yang memuat tentang hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja/buruh, tidak boleh bertentangan dengan peraturan perusahaan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • mulai dan jangka waktu berlakunya perjanjian kerja.
  • tempat dan tanggal perjanjian kerja dibuat.
  • tanda tangan para pihak dalam perjanjian kerja,
Perjanjian kerja yang dibuat oleh para pihak tersebut tidak dapat ditarik kembali atau diubah, kecuali atas persetujuan bersama para pihak.

Perjanjian kerja dibuat :

  1. untuk jangka waktu tertentu, yang didasarkan pada jangka waktu dan selesainya suatu pekerjaan tertentu.
  2. untuk jangka waktu tidak tertentu.


Perjanjian kerja yang didasarkan pada jangka waktu, terdiri dari dua bentuk, yaitu :
1. Perjanjian kerja untuk waktu tertentu, pada dasarnya :

  • Harus dibuat secara tertulis dengan bahasa Indonesia dan huruf latin. Dalam hal suatu perjanjian kerja dibuat dengan memakai bahasa Indonesia dan bahasa asing, apabila di kemudian hari terjadi perbedaan penafsiran antara keduanya, maka yang berlaku adalah perjanjian kerja yang dibuat dalam bahasa Indonesia. 
  • Tidak diperbolehkan mensyaratkan adanya masa percobaan kerja.
  • Tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap.
  • Dapat diperpanjang atau diperbaharui. Apabila pengusaha hendak memperpanjang perjanjian ini, maka paling lama 7 hari sebelum berakhirnya perjanjian harus telah memberitahukan maksudnya tersebut secara tertulis kepada pekerja/buruh yang bersangkutan. Dan apabila pengusaha hendak memperbaharui perjanjian kerja berdasarkan waktu tertentu tersebut, hanya dapat diadakan setelah melebihi masa tenggang waktu 30 hari berakhirnya perjanjian yang lama, dan pembaharuan perjanjian kerja untuk waktu tertentu hanya boleh dilakukan 1 kali dan paling lama 2 tahun.
  • Dapat diadakan untuk paling lama 2 tahun dan hanya boleh diperpanjang 1 kali untuk jangka waktu paling lama 1 tahun.
Yang terpenting dari perjanjian kerja untuk waktu tertentu adalah perjanjian tersebut hanya dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam jangka waktu tentu, seperti :

  • pekerjaan yang sekali selesai atau pekerjaan yang sifatnya sementara.
  • pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama dan paling lama 3 tahun.
  • pekerjaan yang bersifat musiman.
  • pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan.

Perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang dibuat tidak berdasarkan ketentuan tersebut di atas, termasuk tidak dibuat secara tertulis, maka demi hukum menjadi perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu.

2. Perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu, pada dasarnya :

  • dapat mensyaratkan masa percobaan kerja paling lama 3 bulan. Dalam masa percobaan tersebut, pengusaha dilarang membayar upah di bawah upah minimum yang berlaku
  • apabila perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu dibuat secara lisan, maka pengusaha wajib membuat surat pengangkatan bagi pekerja/buruh yang bersangkutan, yang sekurang-kurangnya memuat nama dan alamat pekerja/buruh, tanggal mulai kerja, jenis pekerjaan, dan besarnya upah.


Perjanjian kerja berakhir, apabila :

  1. Pekerja meninggal dunia.
  2. Berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja.
  3. Adanya putusan pengadilan dan/atau putusan atau penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industtrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
  4. Adanya keadaan atau kejadian tertentu yang dicantumkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama yang dapat menyebabkan berakhirnya hubungan kerja.

Perjanjian kerja tidak berakhir karena :
  • meninggal dunianya pengusaha.
  • beralihnya hak atas perusahaan yang disebabkan karena penjualan, pewarisan, atau hibah. 

Apabila sebelum jangka waktu perjanjian kerja untuk waktu tertentu berakhir, salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja, maka pihak yang mengakhiri hubungan kerja tersebut diwajibkan untuk membayar gabti rugi kepada pihak lainnya sebesar upah pekerja/buruh sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja.

Semoga bermanfaat.