Penempatan tenaga kerja adalah proses pelayanan kepada pencari kerja untuk memperoleh pekerjaan dan pemberi kerja dalam pengisian lowongan kerja sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuan. Penempatan tenaga kerja terdiri dari penempatan tenaga kerja di dalam negeri atau penempatan tenaga kerja di luar negeri.
Menurut ketentuan Pasal 35 Ayat (1) Undang-Undang Nomor : 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Pemberi kerja dapat dalam merekrut tenaga kerja dapat melakukan perekrutan sendiri atau melalui pelaksana penempatan tenaga kerja. Pelaksana penempatan tenaga kerja tersebut terdiri dari :
Dalam hal penempatan tenaga kerja dilakakukan melalui pelaksana penempatan tenaga kerja maka pelayanan penempatan tenaga kerja harus bersifat terpadu dalam satu sistem penempatan tenaga kerja yang meliputi unsur-unsur :
Menurut ketentuan Pasal 35 Ayat (1) Undang-Undang Nomor : 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Pemberi kerja dapat dalam merekrut tenaga kerja dapat melakukan perekrutan sendiri atau melalui pelaksana penempatan tenaga kerja. Pelaksana penempatan tenaga kerja tersebut terdiri dari :
- instansi pemerintah yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.
- lembaga swasta berbadan hukum yang memiliki izin tertulis dari menteri yang ditunjuk untuk itu.
Dalam hal penempatan tenaga kerja dilakakukan melalui pelaksana penempatan tenaga kerja maka pelayanan penempatan tenaga kerja harus bersifat terpadu dalam satu sistem penempatan tenaga kerja yang meliputi unsur-unsur :
- pencari kerja.
- lowongan pekerjaan.
- informasi pasar kerja.
- mekanisme antar kerja.
- kelembagaan penempatan tenaga kerja.
Penempatan tenaga kerja tidak hanya berlaku untuk pegawai yang baru direkrut saja, akan tetapi juga berlaku untuk pegawai lama yang mengalami alih tugas atau mutasi. Untuk penempatan tenaga kerja karena mutasi umumnya terjadi karena :
- Promosi, yaitu seorang pegawai yang dipindah-tugaskan dari satu pekerjaan ke pekerjaan yang lain dengan tanggung jawab yang lebih besar, dengan jabatan dan penghasilan yang lebih tinggi. Promosi pegawai terjadi karena prestasi kerja pegawai yang bagus atau bisa juga terjadi karena masalah senioritas.
- Transfer, mempunyai dua bentuk, yang pertama penempatan seorang pegawai pada tugas baru, dengan penghasilan dan jabatan yang setingkat dengan tugas yang lama. Yang kedua, alih tempat yaitu penempatan pegawai dengan pekerjaan, tanggung jawab, dan penghasilan yang sama.
- Demosi, yaitu penurunan jabatan, dengan tanggung jawab, pekerjaan, dan penghasilan lebih kecil dari jabatan sebelumnya. Demosi pada umumnya berkaitan dengan sanksi, dikarenakan penilaian kerja yang negatif atau perlaku pegawai yang disfungional.
Prosedur penempatan tenaga kerja berkaitan erat dengan sistem dan proses yang digunakan. Seperti yang dikemukakan oleh B. Siswanto Sastrohardiwiryo, bahwa dalam prosedur penempatan tenaga kerja harus terdapat maksud dan tujuan dalam merencanakan sistem penempatan karyawannya. Dalam prosedur penempatan tenaga kerja harus memenuhi persyaratan sebagi beriku :
- Adanya kewenangan untuk penempatan tenaga kerja yang dilakukan berdasarkan analisis tenaga kerja.
- Adanya standar kualifikasi yang digunakan dalam penempatan tenaga kerja.
- Adanya calon tenaga kerja atau tenaga kerja yang akan ditempatkan.
Hal-hal tersebut harus terpenuhi karena seperti apa yang dinyatakan oleh B. Siswanto Sastrohadiwiryo tersebut, bahwa tujuan dari penempatan tenaga kerja adalah menempatkan pegawai sebagai unsur pelaksana pekerjaan pada posisi yang sesuai dengan kriteria kemampuan, kecakapan, dan keahlian.
Sedangkan menurut Sulistiyani dan Rosidah, dalam hal penempatan tenaga kerja haruslah memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
- Informasi analisis jabatan yang memberikan deskripsi jabatan, spesialisasi jabatan, dan stadar prestasi yang seharusnya ada dalam setiap jabatan tersebut.
- Rencana-rencana sumber daya manusia yang akan memberikan manajer tentang tersedia atau tidaknya lowongan tenaga kerja suatu lembaga/instansi.
- Keberhasilan fungsi rekrutmen yang akan menjamin manajer bahwa tersedia sekelompok orang yang akan dipilih.
Dalam melakukan penempatan tenaga kerja hal-hal yang harus dipertimbangkan adalah :
- Pendidikan. Prestasi akademis akan menjadi pertimbangan di mana tenaga kerja akan ditempatkan. Tenaga kerja mempunyai nilai akademis tinggi akan ditempatkan di posisi yang sesuai dengan kemampuannya. Selain itu dalam penempatan tenaga kerja harus memperhatikan juga batasan pendidikan minumum yang disyaratkan sebagai tenaga kerja..
- Pengetahuan kerja. Pengetahuan yang harus dimiliki oleh tenaga kerja sebelum menempati jabatan atau pekerjaannya yang baru.
- Keterampilan kerja. Keahlian atau kecakapan untuk melakukan suatu pekerjaan yang diperoleh dalam praktek. Keterampilan kerja meliputi keterampilan mental, keterampilan fisik, dan keterampilan sosial.
- Pengalaman kerja. Pengalaman bekerja pada bidang pekerjaan yang sejenis akan menjadi pertimbangan dalam penempatan tenaga kerja. Sering kali pengalaman kerja lebih dihargai dari pada tingkat pendidikan, karena tenaga kerja yang berpengalaman cuma membutuhkan sedikit waktu untuk penyesuaian diri dengan lingkungan kerjanya, dan langsung bisa menyelesaikan tugas dan pekerjaannya.
- Usia. Faktor usia tenaga kerja yang lolos seleksi juga menjadi pertimbangan dalam melakukan penempatan tenaga kerja. Hal ini diperlukan untuk menghindari rendahnya produktivitas kerja karena faktor usia.
Untuk melakukan penempatan tenaga kerja diperlukan suatu metode tertentu, sehingga pelaksanaannya dapat efektif dalam mendukung tercapainya tujuan dari lembaga/perusahaan. Menurut Sulistiyani dan Rosidah, metode yang harus dilakukan dalam melakukan penempatan tenaga kerja yaitu :
- Menentukan kebutuhan sumber daya manusia.
- Mengupayakan persetujuan anggaran untuk mengadakan atau mengisi jabatan-jabatan.
- Mengembangkan kriterian penempatan yang valid.
- Pengadaan tenaga kerja.
- Mengadakan tes atau menscreening para pelamar.
- Menyiapkan daftar dari para pelamar dan pegawai yang berkualitas.
- Mengadakan seleksi pegawai.
Untuk menjamin maju dan berkembangnya suatu lembaga/perusahaan haruslah diperoleh tenaga kerja yang mempunyai kemampuan dan kualifikasi sesuai dengan jabatan atau pekerjaan yang akan menjadi tanggung jawabnya. Untuk itulah calon yang ditempatkan harus mempunyai kompetensi yang diperlukan sehingga dapat melaksanakan pekerjaannya secara efektif dan efisien.
Semoga bermanfaat.