Upah Yang Diterima Pekerja/Buruh

Silahkan Bagikan Tulisan-Artikel ini :
Setiap pekerja atau buruh berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak. Untuk itu pemerintah telah menetapkan kebijakan tentang pengupahan yang melindungi pekerja atau buruh. 

Kebijakan pengupahan yang ditetapkan oleh pemerintah tersebut, diantaranya mengatur tentang berbagai macam bentuk upah yang menjadi hak pekerja atau buruh, yaitu : 
  • upah minimum.
  • upah kerja lembur.
  • upah tidak masuk kerja karena berhalangan.
  • upah tidak masuk kerja karena melakukan kegiatan lain di luar pekerjaannya.
  • upah karena menjalankan hak waktu istirahat kerjanya.

Yang dimaksud dengan upah adalah hak pekerja atau buruh yang diterima dan dinyatakan  dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja atau buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan  dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan.

Upah minimum terdiri dari :
  • upah minimum berdasarkan wilayah provinsi atau kabupaten/kota.
  • upah minimum berdasarkan sektor pada wilayah provinsi atau kabupaten/kota.
Besaran upah minimum di masing-masing daerah ditetapkan oleh Gubernur dengan memperhatikan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi dan/atau Bupati/Walikota.

Oleh karena pemerintah telah menetapkan upah minimum di tiap daerah, maka setiap pengusaha dilarang atau tidak diperbolehkan untuk membayar upah pekerja atau buruh lebih rendah dari ketentuan besaran upah minimum di daerah tempat pengusaha menjalankan usahanya. Hanya saja bagi pengusaha yang tidak mampu membayar upah minimum sebagaimana yang telah ditetapkan oleh pemerintah tersebut, pengusaha dapat melakukan penangguhan pembayaran upah pekerja atau buruh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Apabila dalam perjanjian kerja yang telah dibuat dan disepakati bersama antara pengusaha dan pekerja atau buruh mengatur juga tentang pengupahan, maka kesepakatan pengupahan yang dibuat tersebut besarannya tidak boleh rendah dari ketentuan pengupahan yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam hal tetap terjadi besaran upah yang diterima oleh pekerja atau buruh tersebut lebih rendah dari ketentuan peraturan perundang-undangan, maka perjanjian kerja yang dibuat tersebut batal demi hukum, dan konsekuensinya pengusaha diwajibkan membayar upah pekerja atau buruh menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pada asasnya pekerja atau buruh tidak menerima upah apabila tidak melakukan pekerjaan, kecuali :
  • pekerja atau buruh sakit sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan.
  • pekerja atau buruh perempuan yang sakit pada hari pertama dan kedua masa berhalangan bulan sehingga tidak dapat melakukan pekerjaannya.
  • pekerja atau buruh tidak masuk kerja karena menikah, menikahkan, mengkhitankan, membaptiskan anaknya, istrinya melahirkan atau keguguran, suami atau istri atau anak atau menantu atau orang tua atau mertua atau anggota keluarga lain dalam satu rumah meninggal dunia.
  • pekerja atau buruh tidak dapat melakukan pekerjaannya karena sedang menjalankan kewajiban terhadap negara.
  • pekerja atau buruh tidak dapat melakukan pekerjaannya karena menjalankan ibadah yang diperintahkan oleh agamanya.
  • pekerja atau buruh bersedia melakukan pekerjaan yang telah dijanjikan tetapi pengusaha tidak mempekerjakannya, baik karena kesalahan sendiri maupun karena halangan yang seharusnya dapat dihindari pengusaha.
  • pekerja atau buruh melaksanakan hak istirahat.
  • pekerja atau buruh melaksanakan tugas serikat pekerja/serikat buruh atas persetujuan pengusaha.
  • pekerja atau buruh melaksanakan tugas pendidikan dari perusahaan.
dalam hal pekerja atau buruh mengalami kondisi tersebut di atas, maka pengusaha tetap berkewajiban membayarkan upah yang menjadi hak pekerja atau buruh.

Ketentuan pembayaran upah pekerja atau buruh ketika pekerja atau buruh sakit, diatur dalam ketentuan Pasal 93 Ayat (3) Undang-Undang Nomor : 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yaitu :
  • untuk 4 bulan pertama, dibayar 100 % dari upah.
  • untuk 4 bulan kedua, dibayar 75 % dari upah.
  • untuk 4 bulan ketiga, dibayar 50 % dari upah.
  • untuk bulan selanjutnya dibayar 25 % dari upah sampai dengan sebelum dilakukannya pemutusan hubungan kerja oleh pengusaha.
Sedangkan apabila pekerja atau buruh tidak melakukan pekerjaannya (tidak masuk kerja) dalam kondisi :
  • pekerja atau buruh menikah, maka upah tetap dibayar untuk selama 3 hari.
  • pekerja atau buruh menikahkan anaknya, maka upah tetap dibayar untuk selama 2 hari.
  • pekerja atau buruh mengkhitankan anaknya, maka upah tetap dibayar untuk selama 2 hari.
  • pekerja atau buruh membaptiskan anaknya, maka upah tetap dibayar untuk selama 2 hari.
  • istri melahirkan atau keguguran kandungannya, maka upah tetap dibayar untuk selama 2 hari.
  • suami/isteri, orang tua/mertua, atau anak atau menantu meninggal dunia, maka upah tetap dibayar untuk selama 2 hari.
  • anggota keluarga dalam satu rumah meninggal dunia, maka upah tetap dibayar untuk selama 1 hari.

Kebijakan pemerintah tentang pengupahan tersebut dibuat dan ditetapkan, semata-mata untuk menjamin pekerja atau buruh untuk tetap mendapatkan penghidupan yang layak.

Semoga bermanfaat.