Tata Cara Pelaksanaan Perencanaan Tenaga Kerja

Silahkan Bagikan Tulisan-Artikel ini :
Perencanaan tenaga kerja adalah proses penyusunan rencana ketenagakerjaan secara sistematis yang dijadikan dasar dan acuan dalam penyusunan kebijakan, strategi, dan pelaksanaan program pembangunan ketenagakerjaan yang berkesinambungan.

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor : 15 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh Informasi Ketenagakerjaan dan Penyusunan Serta Pelaksanaan Perencanaan Tenaga Kerja, yang merupakan peraturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor : 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, menyebutkan bahwa  perencanaan tenaga kerja terdiri dari 2 jenis, yaitu :
  1. Perencanaan Tenaga Kerja Makro. Perencanaan tenaga kerja makro adalah proses penyusunan perencanaan ketenagakerjaan secara sistematis yang memuat pendayagunaan tenaga kerja secara optimal dan produktif, guna mendukung pertumbuhan ekonomi atau sosial, baik secara nasional, daerah, maupun sektoral. Sehingg dapat membuka kesempatan kerja seluas-luasnya, meningkatkan produktivitas kerja, dan meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh.
  2. Perencanaan Tenaga Kerja Mikro. Perencanaan tenaga kerja mikro adalah proses penyusunan rencana ketenagakerjaan secara sistematis dalam suatu instansi/lembaga, baik instansi pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota maupun swasta dalam rangka meningkatkan pendayagunaan tenaga kerja secara optimal dan produktif untuk mendukung pencapaian kinerja yang tinggi pada instansi/lembaga atau perusahaan yang bersangkutan.

Selain itu, peraturan pemerintah tersebut juga menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan :
  • Rencana tenaga kerja adalah hasil kegiatan perencanaan tenaga kerja.
  • Rencana tenaga kerja makro adalah hasil kegiatan perencanaan tenaga kerja makro.
  • Rencana tenaga kerja mikro adalah hasil kegiatan perencanaan tenaga kerja mikro.

Selanjutnya berkaitan dengan tata cara pelaksanaan perencanaan tenaga kerja diatur secara terperinci dalam ketentuan Pasal 28 sampai dengan Pasal 38 Peraturan Pemerintah Nomor : 15 Tahun 2007 tersebut.

1. Tata Cara Pelaksanaan Perencanaan Tenaga Kerja Makro.
Pelaksanaan perencanaan tenaga kerja makro meliputi :
  • Kegiatan sosialisasi.
  • Pencapaian sasaran.
  • Pemantauan.
  • Evaluasi.
  • Penyesuaian sasaran.
  • Pelaporan hasil pelaksanaan rencana tenaga kerja makro.
Perencanaan tenaga kerja menghasilkan rencana tenaga kerja yang pelaksanaannya adalah sebagai berikut :
  • Rencana tenaga kerja nasional dan rencana tenaga kerja sektoral/sub sektoral nasional, dilaksanakan oleh pemerintah dengan mengarusutamakan ketenagakerjaan dalam setiap kebijakan, strategi dan program pembangunan tingkat nasional.
  • Rencana tenaga kerja provinsi dan rencana tenaga kerja sektoral/sub sektoral provinsi, dilaksanakan oleh pemerintah provinsi, dengan mengarusutamakan ketenagakerjaan dalam setiap kebijakan, strategi dan program pembangunan tingkat provinsi.
  • Rencana tenaga kerja kabupaten/kota dan rencana tenaga kerja sektoral/sub sektoral kabupaten/kota, dilaksanakan oleh pemerintah kabupaten/kota, dengan mengarusutamakan ketenagakerjaan dalam setiap kebijakan, strategi dan program pembangunan tingkat kabupaten/kota.
Yang dimaksud dengan "mengarusutamakan ketenagakerjaan" adalah memposisikan ketenagakerjaan sebagai aspek yang utama dalam program pembangunan yang antara lain meliputi :
  • penetapan target perluasan kesempatan kerja.
  • peningkatan kualitas tenaga kerja.
  • pendayagunaan tenaga kerja secara optimal.
  • peningkatan produktivitas tenaga kerja.
  • peningkatan kesejahteraan tenaga kerja.
  • peningkatan jaminan sosial tenaga kerja.
  • peningkatan kesehatan dan keselamatan kerja tenaga kerja.
  • perlindungan tenaga kerja.
Tujuan dilaksanakannya rencana tenaga kerja nasional, provinsi, kabupaten/kota serta rencana tenaga kerja sektoral/sub sektoral nasional, provinsi, kabupaten/kota adalah untuk :
  • Memperluas lapangan kerja.
  • Meningkatkan pendayagunaan tenaga kerja.
  • Meningkatkan kualitas tenaga kerja.
  • Meningkatkan produktivitas tenaga kerja.
  • Meningkatkan perlindungan serta kesejahteraan pekerja.

Rencana tenaga kerja nasional. provinsi, dan kabupaten/kota berturut-turut disosialisasikan oleh instansi pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan. Sedangkan rencana tenaga kerja sektoral/sub sektoral nasional, propinsi, dan kabupaten kota berturut-turut disosialisasikan oleh instansi pemerintah pembina sektoral/sub sektoral tingkat pusat, tingkat provinsi, dan tingkat kabupaten/kota.

Laporan hasil pelaksanaan rencana tenaga kerja :
  • untuk tingkat nasional disampaikan oleh menteri kepada presiden sebagai bahan penyusunan kebijakan, strategi, dan program pembangunan nasional.
  • untuk tingkat provinsi disampaikan oleh instansi yang membidangi ketenagakerjaan kepada gubernur sebagai bahan penyusunan kebijakan, strategi, dan program pembangunan provinsi.
  • untuk tingkat kabupaten/kota disampaikan oleh instansi yang membidangi ketenagakerjaan kepada bupati/walikota sebagai bahan penyusunan kebijakan, strategi, dan program pembangunan kabupaten/kota.
  • sektoral/sub sektoral untuk tingkat nasional disampaikan oleh instansi sektoral/sub sektoral kepada menteri sebagai bahan penyusunan kebijakan, strategi, dan program pembangunan nasional.
  • sektoral/sub sektoral untuk tingkat provinsi disampaikan oleh instansi sektoral/sub sektoral kepada gubernur sebagai bahan penyusunan kebijakan, strategi, dan program pembangunan provinsi.
  • sektoral/sub sektoral untuk tingkat kabupaten/kota disampaikan oleh instansi sektoral/sub sektoral kepada bupati/walikota sebagai bahan penyusunan kebijakan, strategi, dan program pembangunan kabupaten/kota.

2.  Tata Cara Pelaksanaan Rencana Tenaga Kerja Mikro.
Rencana tenaga kerja mikro dilaksanakan oleh :
  • badan usaha milik negara.
  • badan usaha milik daerah.
  • perusahaan swasta.
  • lembaga swasta lainnya.
Sasaran pelaksanaan rencana tenaga kerja mikro adalah pelaksanaan program kepegawaian, yang setidaknya memuat :
  • pola pembinaan karier.
  • program perekrutan, seleksi, penempatan, serta pemensiunan pegawai.
  • pelatihan dan pengembangan pegawai.
  • perlindungan, pengupahan, serta jaminan sosial.
  • produktivitas kerja.
Pelaksanaan rencana tenaga kerja mikro akan dipantau secara berkala untuk mengetahui tingkat pencapaiannya. Hasil pantauan tersebut akan dijadikan bahan evaluasi secara berkala untuk memperbaiki kinerja pelaksanaan rencana tenaga kerja mikro tersebut. Rencana tenaga kerja mikro disosialisasikan oleh pimpinan lembaga/perusahaan pada unit kerja di lingkungannya. Sosialisasi rencana tenaga kerja mikro tersebut dimaksudkan untuk mendapatkan komitmen dan sebagai pedoman dalam pelaksanaan program kepegawaian tersebut di atas. 

Laporan hasil pelaksanaan rencana tenaga kerja mikro menjadi tanggung jawab dan disusun oleh instansi/lembaga yang bersangkutan (badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, perusahaan swasta, dan lembaga swasta lainnya).

Semoga bermanfaat.