Hubungan, Persamaan, Dan Perbedaan Antara Ilmu Pemerintahan Dengan Ilmu Politik, Ilmu Negara, Ilmu Administrasi Negara, Dan Ilmu Hukum Tata Negara

Silahkan Bagikan Tulisan-Artikel ini :
Pemerintahan adalah suatu ilmu dan seni. Sebagai ilmu, karena memenuhi syarat-syarat dapat dipelajari dan diajarkan, sistematis, serta spesifik atau khas. Sedangkan sebagai seni, karena banyaknya pemimpin pemerintahan yang tanpa pendidikan pemerintahan, mampu bekerja (dengan kharismatik) menjalankan roda pemerintahan.

Secara umum, yang dimaksud dengan Ilmu Pemerintahan adalah ilmu yang mempelajari bagaimana melaksanakan koordinasi dan kemampuan memimpin bidang legislasi, eksekusi, dan yudikasi, dalam hubungan pusat dan daerah, antara lembaga serta antara yang memerintah dengan yang diperintah. Inu Kencana Syafi’i, dalam “Pengantar Ilmu Pemerintahan”, menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan Ilmu Pemerintahan adalah ilmu yang mempelajari bagaimana melaksanakan pengurusan (eksekutif), pengaturan (legislatif), kepemimpinan dan koordinasi pemerintahan (baik pusat dengan daerah, maupun rakyat dengan pemerintahnya) dalam berbagai peristiwa dan gejala pemerintahan secara baik dan benar.


Hubungan Antara Ilmu Pemerintahan dengan Ilmu Politik, Ilmu Negara, Ilmu Administrasi Negara, dan Ilmu Hukum Tata Negara. Menurut Georg Jellinek, dalam “Allgemeine Staatslehre”, menjelaskan bahwa Ilmu Kenegaraan (Staatwissenschaaften) dapat dibagi dalam beberapa cabang ilmu, yaitu :
  • Ilmu Pemerintahan.
  • Ilmu Politik.
  • Ilmu Negara.
  • Ilmu Administrasi Negara.
  • Ilmu Hukum Tata Negara.

Meskipun semua ilmu tersebut masing-masing merupakan suatu disiplin ilmu yang berdiri sendiri, tetapi antara Ilmu Pemerintahan dengan Ilmu Politik, Ilmu Negara, Ilmu Administrasi Negara, dan Ilmu Hukum Tata Negara memiliki hubungan yang sangat erat. Hubungan di antara Ilmu Pemerintahan dengan keempat ilmu tersebut adalah sebagai berikut :

1. Hubungan Ilmu Pemerintahan dan Ilmu Politik.
Sebagian masyarakat, terutama masyarakat awam, berpendapat bahwa antara Ilmu Pemerintahan dan Ilmu Politik adalah sama, padahal antara kedua ilmu tersebut berbeda. Yang dimaksud dengan Ilmu Politik adalah ilmu yang mempelajari tentang pembentukan dan pembagian kekuasaan. Ilmu Politik juga dapat berarti ilmu yang mempelajari negara, tujuan-tujuan negara dan lembaga-lembaga yang akan melaksanakan tujuan-tujuan itu, hubungan antara negara dengan warga negaranya serta dengan negara-negara lain. Di sebagian besar negara yang berada di Eropa daratan (kontinental), menganggap bahwa Ilmu Pemerintahan bersumber dan berasal dari Ilmu Politik. Hal tersebut didasarkan pada isi, bentuk, efek, dan faktor pemerintahan pada pengambilan kebijaksanaan pemerintah suatu negara sebagai bagian dari berbagai proses dalam Ilmu Politik.

Secara umum, hubungan antara Ilmu Pemerintahan dan Ilmu Politik adalah sebagai berikut :
  • Ilmu Pemerintahan mengkaji tentang komponen politik itu sendiri, seperti bagaimana suatu instansi pemerintahan mampu dijalankan dengan baik di suatu negara. Sedangkan Ilmu Politik membahas bagaimana seseorang dengan kekuasaan yang dimilikinya mampu menguasai suatu pemerintahan.
  • Ilmu Pemerintahan yang organisasinya tersusun berdasarkan prinsip-prinsip birokrasi memiliki ruang lingkup yang luas, mulai dari garis pemerintah pusat sampai ke daerah-daerah adalah menjalankan keputusan-keputusan politik.
  • Ilmu Pemerintahan membicarakan penyelenggaraan negara dengan menekankan pada hubungan antara pusat dan daerah, antara yang memerintah dan yang diperintah. Atau dapat dikatakan bahwa kebijaksanaan pemerintah (public policy) dibuat dalam arena politik, tetapi hampir semua perencanaan dan pelaksanaannya, diselenggarakan dalam arena birokrasi pemerintahan tersebut.

Secara sederhana, hubungan antara Ilmu Pemerintahan dan Ilmu Politik tersebut dapat digambarkan sebagai berikut :
  • Politik” adalah usaha untuk mendapat suatu kekuasaan. Setelah kekuasaan tersebut didapatkan, maka “Pemerintahan” berperan untuk menjalankan roda kekuasaan tersebut. Maksudnya adalah bahwa apabila keputusan (kebijakan serta kebijaksanaan) pemerintahan dalam arti luas telah ditetapkan, maka kemudian keputusan pemerintahan tersebut akan bergerak dari arena politik (sebagai pembuat) ke arah infrastruktur birokrasi pemerintahan dalam arti sempit, sebagai penyelenggaranya.

2. Hubungan Ilmu Pemerintahan dengan Ilmu Negara.
Yang dimaksud dengan Ilmu Negara adalah ilmu pengetahuan yang menyelidiki asas-asas pokok dan pengertian pokok tentang negara dan hukum tata negara. Sedangkan “negara” dapat diartikan sebagai suatu daerah teritorial yang rakyatnya diperintah oleh sejumlah pejabat dan yang berhasil menuntut dari warga negaranya ketaatan pada peraturan perundang-undangannya melalui melalui penguasaan (kontrol) monopolistis dari kekuasaan yang sah. Pemerintah atau pemerintahan merupakan salah satu syarat mutlak berdirinya suatu negara. Dengan kata lain, tanpa adanya suatu pemerintahan yang berdaulat tidak akan pernah ada atau berdiri suatu negara.

Hubungan antara Ilmu Pemerintahan dan Ilmu Negara dapat dijelaskan sebagai berikut :
  • Topik bahasan antara Ilmu Pemerintahan dan Ilmu Negara akan berjalan beriringan, karena memiliki obyek material yang sama yaitu negara. Walaupun dalam beberapa hal topik bahasan kedua ilmu tersebut sering diartikan sama, terutama dalam pembahasan negara dengan “sistem presidensial”, di mana dua jabatan (kepala negara dan kepala pemerintahan) dipegang oleh satu orang yang sama. Berbeda pada negara dengan “sistem parlementer”, di mana kepala negara dan kepala pemerintahan dipegang oleh orang yang berbeda. Kepala negara hanya bersifat simbolis, dan hanya bertugas pada acara-acara seremonial, sedangkan kepala pemerintahan menjadi pelaksana/penyelenggara tugas-tugas eksekutif.

3. Hubungan Ilmu Pemerintahan dengan Ilmu Administrasi Negara.
Yang dimaksud dengan Ilmu Administrasi Negara adalah ilmu pengetahuan yang secara khas melakukan studi atau kajian terhadap fungsi intern dan ekstern struktur-struktur dan proses-proses yang terdapat di bagian yang sangat penting dari sistem dan aparatur pemerintahan. Dari pengertian tersebut, sulit mencari perbedaan antara Ilmu Pemerintahan dan Ilmu Administrasi Negara, bahkan di banyak negara yang termasuk dalam negara Anglo Saxon (seperti : Inggris Raya, Amerika Serikat, Australia, dan lain sebagainya), Ilmu Pemerintahan dianggap sebagai Ilmu Administrasi Negara.

Hubungan antara Ilmu Pemerintahan dan Ilmu Administrasi Negara dapat digambarkan sebagai berikut :
  • Salah satu hal yang diurusi oleh pemerintahan suatu negara adalah hal-hal yang berkaitan dengan masalah administrasi negara. Hal tersebut berarti bahwa Ilmu Pemerintahan berkaitan erat dengan kepemimpinan pemerintahan sebagai suatu usaha menggerakkan orang lain untuk tugas memerintah. Oleh karena itu, kepemimpinan yang disepakati merupakan inti dari Ilmu Administrasi, selain juga bagian dari Ilmu Manajemen.

Selain itu, antara Ilmu Pemerintahan dan Ilmu Administrasi Negara juga memiliki hubungan dengan Ilmu Politik. Hubungan dimaksud adalah :
  • Administrasi dan politik merupakan dikotomi, yaitu dua bentuk yang berbeda satu sama lain tetapi tidak dapat dipisahkan. Antara administrasi dan politik bagaikan dua sisi dari satu mata uang. Keduanya merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.
  • Pelaksanaan dari administrasi dan politik merupakan fungsi pemerintah, maksudnya adalah pemerintah dalam arti : 1. membuat kebijaksanaan (policy making), yang dilaksanakan oleh pihak legislatif (di Indonesia dilaksanakan bersama pihak eksekutif atau pemerintah). 2. pelaksanaan kebijaksanaan (policy execution), yang dilaksanakan oleh pemerintah (pihak eksekutif). Pelaksanaan fungsi yang kedua tersebut disebut dengan administrasi negara.

4. Hubungan Ilmu Pemerintahan dengan Ilmu Hukum Tata Negara.
Yang dimaksud dengan Ilmu Hukum Tata Negara adalah ilmu yang secara khusus membahas persoalan hukum dalam konteks kenegaraan. Hubungan antara Ilmu Pemerintahan dengan Ilmu Hukum Tata Negara sangatlah dekat. Hal tersebut dikarenakan :
  • Obyek material dari kedua ilmu tersebut adalah sama yaitu negara. Fokus pembahasan Ilmu Hukum Tata Negara terletak pada penerapan peraturan-peraturan hukum yang berlaku dalam ketata-negaraan tersebut, penggunaan sanksi-sanksi terhadap pelanggaran hukum yang berlaku dalam ketatata-negaraan, serta usaha pemanfaatan kekuasaan yang bersumber dari hukum yang layak untuk mencapai tujuan negara tersebut.
  • Saat suatu pemerintahan menetapkan suatu keputusan, kebijakan, dan kebijaksanaan publik, maka Ilmu Pemerintahan juga tetap harus memperhatikan hukum-hukum tata negara yang berlaku di suatu negara yang bersangkutan. Walaupun dalam banyak kasus, saat menetapkan kebijaksanaan pemerintah seringkali terpaksa tidak memperdulikan hukum itu sendiri.


Persamaan dan Perbedaan Antara Ilmu Pemerintahan dengan Ilmu Politik, Ilmu Negara, Ilmu Administrasi Negara, dan Ilmu Hukum Tata Negara. Terdapat persamaan dan perbedaan antara Ilmu Pemerintahan dengan Ilmu Politik, Ilmu Negara, Ilmu Administrasi Negara, dan Ilmu Hukum Tata Negara. Persamaan dan perbedaan dimaksud adalah sebagai berikut :

1. Persamaan antara Ilmu Pemerintahan dengan Ilmu Politik, Ilmu Negara, Ilmu Administrasi Negara, dan Ilmu Hukum Tata Negara :
  • Obyek material dari semua ilmu tersebut adalah sama, yaitu membahas tentang negara dan segala sesuatu yang berkaitan dengan negara.

2. Perbedaan antara Ilmu Pemerintahan dengan Ilmu Politik, Ilmu Negara, Ilmu Administrasi Negara, dan Ilmu Tata Negara.

2.1. Perbedaan antara Ilmu Pemerintahan dan Ilmu Politik.
Dilihat dari objek formalnya, perbedaan di antara kedua ilmu tersebut adalah :

* Ilmu Pemerintahan :
  • membahas tentang pengkoordinasian eksekutif, legislatif, dan yudikatif serta kepemimpinannya kepada rakyat.
  • menekankan pada fungsi output, yaitu membahas tentang penyelenggaraan kebijakan (peraturan) serta kebijaksanaan kepada masyarakat.
  • lebih mempelajari komponen politik dari suatu sistem politik.

* Ilmu Politik :
  • membahas tentang bagaimana mendapatkan kekuasaan di eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
  • menekankan pada fungsi input, yaitu membahas tentang pembuatan kebijakan dan penampung aspirasi untuk menentukan suatu kebijakan serta kebijaksanaan.
  • mempelajari society dari suatu sistem politik.

2.2. Perbedaan antara Ilmu Pemerintahan dan Ilmu Negara.
Dilihat dari obyek formalnya, perbedaan di antara kedua ilmu tersebut adalah :

* Ilmu Pemerintahan :
  • bersifat dinamis, karena dapat menyesuaikan diri dengan situasi dan kondisi setempat. Oleh karena itu, selain merupakan suatu disiplin ilmu pengetahuan yang berdiri sendiri, pemerintahan juga merupakan suatu seni yaitu seni memerintah, yang selain diperoleh melalui kegiatan belajar mengajar, juga karena dilahirkan berbakat.
  • menjelaskan cara menjalankan pemerintahan sesuai dengan konstitusi yang berlaku di suatu negara.

* Ilmu Negara :
  • bersifat statis dan deskriptif, karena terbatas hanya melukiskan lembaga-lembaga politik.
  • menekankan pokok pembahasannya pada konstitusi di suatu negara, seperti : pembuatan dan pembaharuan Undang-Undang Dasar serta kedaulatan negara.

2.3. Perbedaan antara Ilmu Pemerintahan dan Ilmu Administrasi Negara.
Dilihat dari pendekatan keilmuannya, perbedaan di antara kedua ilmu tersebut adalah :

* Ilmu Pemerintahan :
  • cenderung melaksanakan pendekatan keilmuan, diantaranya lain : legalistik (keadaan aturan yang berlaku), empirik (keadaannyata di lapangan), dan formalistik (keadaan ketentuan resmi).

* Ilmu Administrasi Negara :
  • cenderung melaksanakan pendekatan keilmuan, diantaranya lain : ekologikal (posisi keberadaan lingkungan), organisasional (perlembagaan keanggotaan), dan struktural (peraturan penempatan lokasi).
  • membahas tentang pelayanan, organisasi,manajemen, dan birokrasi suatu negara.

2.4. Perbedaan antara Ilmu Pemerintahan dan Ilmu Hukum Tata Negara.
Dilihat dari obyek formalnya, perbedaan di antara kedua ilmu tersebut adalah :

* Ilmu Pemerintahan :
  • membahas hubungan-hubungan pemerintah dalam arti perhatian utama adalah pada gejala yang timbul pada peristiwa pemerintahan itu sendiri.

* Ilmu Hukum Tata Negara :
  • membahas tentang peraturan perundang undangan dalam suatu negara.


Demikian penjelasan berkaitan dengan hubungan, persamaan, dan perbedaan antara Ilmu Pemerintahan dengan Ilmu Politik, Ilmu Negara, Ilmu Administrasi Negara, dan Ilmu Hukum Tata Negara.

Semoga bermanfaat.