Omnibus Law : Pengertian Dan Sejarah Perkembangan Omnibus Law

Silahkan Bagikan Tulisan-Artikel ini :
Beberapa hari yang lalu, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja yang merupakan salah satu bagian dari beberapa undang-undang yang terangkum dalam "Omnibus Law" menjadi Undang-Undang. Omnibus Law yang terdiri dari 905 halaman, yang disusun menjadi 11 klaster, dan terbagi dalam 186 pasal, yang isinya merevisi 1.244 pasal dari 74 Undang-Undang ini menjadi pro dan kontra di masyarakat. Sampai hari ini (hari kedua setelah disahkan), di berbagai daerah di Indonesia masih terjadi demonstrasi menentang pemberlakuan undang-undang tersebut. (sampai dengan saat ini saya belum berhasil mendapatkan undang-undang-nya). 

Metode omnibus law sebenarnya lebih banyak digunakan di negara-negara yang menganut sistem hukum common law, dalam membuat regulasi. Regulasi dalam metode omnibus law ini adalah dengan membuat satu undang-undang baru untuk mengamandemen beberapa undang-undang sekaligus, seperti : 
  • Amerika Serikat, omnibus law dikenal dengan omnibus bill. Praktik omnibus law di Amerika Serikat telah ada sejak sekitar tahun 1888, penyebabnya adalah perjanjian privat terkait pemisahan dua rel kereta api (persetujuan terhadap dua perjanjian jalur kereta api yang terpisah). 
  • Canada, diperkirakan istilah omnibus law (omnibus bill) lebih dahulu dikenal sebelum Amerika Serikat, yaitu pada awal tahun 1868, di mana disahkannya undang-undang untuk memperpanjang waktu berlakunya beberapa undang-undang setelah berakhirnya Konfederasi Kanada. Salah satu omnibus law (omnibus bill) yang terkenal di Canada adalah peraturan tentang perubahan terhadap Criminal Code yang disetujui pada masa Pierre Elliott Trudeau, Menteri Kehakiman di pemerintahan Lester B. Pearson.


Lantas apa yang dimaksud dengan omnibus law ? Secara etimologis, istilah "omnibus law" berasal dari bahasa Latin, yaitu "omnis" yang berarti "banyak atau untuk semuanya", yang lazimnya dikaitkan dengan sebuah karya sastra hasil penggabungan dari berbagai ragam genre. Bryan A. Garner dalam Black Law Dictionary yang menjadi rujukan definisi istilah hukum di negara-negara Barat, menjelaskan bahwa omnibus law (yang dalam kamus tersebut menggunakan istilah omnibus bill) berarti : 
  • A single bill containing various distinst matters, usu. draftes in this way to force the executive either to accept all the unrelated minor provisions or to veto the major provision.
  • A bill that deals with all proposals relating to a particular subjek, such as an "omnibus judgeship bill" covering all proposals for new judgeships or an "omnibus crime bill" dealing with different subjects such as new crimes and grants to states for crime control. 

Yang dengan bahasa sederhana, omnibus law dapat dimaknai sebagai sebuah undang-undang yang mengatur dan mencakup berbagai jenis materi yang berbeda-beda. Atau dengan kata lain, omnibus law merupakan suatu penyelesaian dari berbagai pengaturan kebijakan tertentu yang diatur dalam berbagai undang-undang menjadi satu undang-undang. 

Pengertian tentang omnibus law atau omnibus bill juga dapat dijumpai dalam pendapat yang dikemukakan oleh para ahli, diantaranya :
  • Barbara Sinclair, dalam "Unorthodox Lawmaking : New Legislative Processes  in The U.S. Congress Fourth Edition, 2012", menyebutkan bahwa omnibus bill adalah proses pembuatan peraturan yang bersifat kompleks dan penyelesaiannya memakan waktu lama karena mengandung banyak materi meskipun subjek, isu, dan programnya tidak selalu terkait.
  • Audrey O'Brien dan Marc Bosc, dalam "House of Commons Procedure and Practice, Second Edition, 2009",  menyebutkan bahwa secara singkat omnibus law adalah suatu rancangan undang-undang (bill) yang mencakup lebih dari satu aspek yang digabung menjadi satu undang-undang.


Omnibus Law di Indonesia. Di Indonesia, omnibus law dimaknai sebagai suatu metode untuk membuat undang-undang yang mencakup banyak subyek (materi pokok) yang bertujuan tertentu guna menyimpangi suatu norma peraturan yang sedang berlaku. Dalam Naskah Akademis Draft Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja, dijelaskan bahwa Undang-Undang Omnibus mencerminkan sebuah integrasi, kodifikasi peraturan yang tujuan akhirnya adalah untuk mengefektifkan penerapan peraturan tersebut. Sedangkan dalam bentuk produknya, omnibus law merupakan satu undang-undang yang sekaligus merevisi beberapa undang-undang.

Kenapa Indonesia yang menganut sistem hukum Eropa Daratan (Continental) menerapkan metode omnibus law untuk beberapa peraturan tentang ketenaga-kerjaan, investasi, dan lain-lain ? Ada dua alasan utama kenapa pemerintah menerapkan metode omnibus law, yaitu :
  • peringkat skor indeks regulasi Indonesia yang rendah. Bank Dunia mencatat dalam rentang waktu dari tahun 1996 - 2017, skor indeks Indonesia selalu di bawah nol. Rentang skala indeks regulasi yang dikeluarkan Bank Dunia adalah antara -2,5 (untuk kualitas regulasi terburuk) hingga 2,5 (untuk kualitas regulasi terbaik). Untuk negara-negara di wilayah Asia Tenggara, skor indeks regulasi Indonesia masih di bawah Singapura, Malaysia, Thailand, dan Filipina.
  • di Indonesia terlalu banyak undang-undang atau peraturan yang berlaku yang mengatur hal yang sama atau saling terkait. Kondisi tersebut mengakibatkan terjadinya tumpang tindih peraturan bahkan saling berbenturan, sehingga menghambat akses pelayanan publik, perijinan, dan kemudahan dalam berusaha. 


Kementerian Koordinator Bidang Perkonomian Republik Indonesia, menyebutkan bahwa :
  • Omnibus law tidak hanya memangkas sejumlah peraturan perundang-undangan yang ada,  tetapi juga memperhatikan konsistensi, substansi, dan kerapian pengaturan agar prosedur yang ada menjadi lebih sederhana dan tepat sasaran.

Lebih lanjut Susiwijono, Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menyebutkan bahwa setidaknya terdapat tiga manfaat dari penerapan omnibus law, yaitu :
  • menghilangkan tumpang tindih antar peraturan perundang-undangan.
  • efisiensi proses perubahan atau pencabutan peraturan perundang-undangan.
  • menghilangkan ego sektoral yang terkandung dalam berbagai peraturan perundang-undang. 


Secara umum, pemerintah berharap bahwa dengan diberlakukanya Undang-Undang Cipta Kerja (Omnibus Law Cipta Kerja) akan menciptakan lebih banyak lapangan kerja bagi masyarakat Indonesia, melalui :
  • kemudahan dalam berusaha.
  • peningkatan ekosistem investasi.
  • peningkatan perlindungan dan kesejahteraan pekerja.
  • kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan UMKM serta perkoperasian.
  • investasi pemerintah pusat dan percepatan proyek strategis nasional.

Di satu sisi, patut diakui bahwa penerapan metode omnibus law tidak selama berhasil seperti yang diharapkan. Selama beberapa dekade penggunaannya di beberapa negara, omnibus law telah berkembang menjadi praktik yang tidak demokratis (undemocratic practice), terutama dalam pembentukan undang-undang di legislatif. Namun demikian, dalam banyak hal penerapan metode omnibus law dalam sistem perundang-undangan suatu negara  akan menjadikan peraturan yang berlaku lebih efisien dan efektif. Yang terpenting adalah pengawasan terhadap pelaksanaan dari undang-undang tersebut. Undang-undang yang dibuat bagus, tetapi perilaku dan pikiran orang-orang yang menjalankan peraturan perundang-undangan tersebut kotor, tetap saja akan merugikan dan membawa kesengsaraan bagi pihak-pihak yang terkait.

Di dunia ini bukan hanya Indonesia, Amerika Serikat, atau Canada saja yang menerapkan metode omnibus law, sudah banyak negara yang telah menerapkan metode omnibus law, seperti Inggris, Jerman, Australia, dan Turki. Sedangkan negara-negara di Asia Tenggara yang telah menerapkan metode omnibus law adalah Filipina, Kamboja, Vietnam, Malaysia, dan Singapura.


Adanya pro dan kontra atau perbedaan pendapat di negara yang menganut sistem demokrasi adalah sesuatu yang wajar. Hanya saja, hendaknya pendapat yang berbeda tersebut disampaikan melalui jalur yang telah disediakan. Demonstrasi atau unjuk rasa untuk menyalurkan aspirasinya juga sah-sah saja dilakukan, asalkan memahami apa yang menjadi tuntutannya, tidak berbuat anarkis dengan merusak fasilitas umum, serta tidak merugikan kepentingan warga negara yang lain. 

Demikian sedikit pandangan tentang pengertian omnibus law dan sejarah perkembangan omnibus law

Semoga bermanfaat.