Tenaga kerja merupakan salah satu aset penting bagi suatu lembaga/perusahaan. Dibutuhkan tenaga kerja yang berkualitas untuk dapat meningkatkan produktivitas dan perkembangan lembaga/perusahaan. Untuk hal tersebut pelatihan kerja merupakan salah satu solusi untuk mendapatkan tenaga kerja yang handal dan berkualitas sebagaimana yang diharapkan, selain juga dapat mengembangkan karier tenaga kerja sendiri.
Oleh karena begitu pentingnya pelatihan kerja bagi tenaga kerja, maka pemerintah memandang perlu untuk membuat peraturan khusus tentang hal itu, sekaligus sebagai peraturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor : 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, terutama ketentuan Pasal 20 Ayat (2). Maka oleh pemerintah ditetapkan dan diberlakukan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor : 31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional.
Dalam peraturan pemerintah tersebut yang dimaksud dengan :
- Sistem pelatihan kerja nasional adalah keterkaitan dan keterpaduan berbagai komponen pelatihan kerja untuk mencapai tujuan pelatihan kerja nasional.
- Pelatihan kerja adalah keseluruhan kegitan untuk memberi, memperoleh, meningkatkan, serta mengembangkan kompetensi kerja, produktivitas, disiplin, sikap, dan etos kerja pada tingkat ketrampilan dan keahlian tertentu sesuai dengan jenjang dan kualifikasi jabatan atau pekerjaan.
Selain dari pengertian pelatihan kerja menurut peraturan pemerintah tersebut, beberapa ahli mengemukakan idenya tentang definisi dari pelatihan kerja tersebut, diantaranya adalah :
- John R. Schermerhorn, mendefinisikan pelatihan sebagai serangkaian aktivitas yang memberikan kesempatan untuk mendapatkan dan meningkatkan keterampilan yang berkaitan dengan pekerjaan.
- Gomes, mendifinisikan pelatihan sebagai setiap usaha untuk memperbaiki prestasi kerja pada suatu pekerjaan tertentu yang sedang menjadi tanggung jawabnya.
- Gary Dessler, mendefinisikan pelatihan proses mengajarkan karyawan baru atau yang ada sekarang, keterampilan dasar yang mereka butuhkan untuk menjalankan pekerjaan mereka.
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor : 31 Tahun 2006, tujuan diadakannya sistem pelatihan kerja nasional adalah untuk :
- Mewujudkan pelatihan kerja nasional yang efektif dan efisien dalam rangka meningkatkan kualitas tenaga kerja.
- Memberikan arah dan pedoman dalam penyelenggaraan, pembinaan, dan pengendalian pelatihan kerja.
- Mengoptimalkan pendayagunaan dan pemberdayaan seluruh sumber daya pelatihan kerja.
Sedangkan menurut Moekijat, secara umum tujuan dari diadalannya pelatihan kerja adalahan :
- Untuk mengembangkan keahlian sehingga pekerjaan dapat diselesaikan dengan lebih cepat dan lebih efektif.
- Untuk mengembangkan pengetahuan sehingga pekerjaan dapat diselesaikan secara rasional.
- Untuk mengembangkan sikap, sehingga menumbuhkan kerja sama dengan teman-teman pekerja lain maupun dengan pimpinan.
Pelatihan kerja diadakan dengan menggunakan prinsip-prinsip dasar sebagai berikut :
- Berorientasi pada kebutuhan pasar kerja dan pengembangang sumber daya manusia.
- Berbasis pada kompetensi kerja.
- Tanggung jawab bersama antara dunia usaha, pemerintah, dan masyarakat.
- Bagian dari pengembangan profesionalisme sepanjang hayat.
- Diselenggarakan secara berkeadilan dan tidak diskriminatif.
Manfaat diadakankannya sistem pelatihan kerja nasional adalah :
- Mewujudkan pelatihan kerja nasional yang efektif dan efisien dalam rangka meningkatkan kualitas tenaga kerja.
- Memberikan arahan dan pedoman dalam penyelenggaraan, pembinaan, dan pengendalian pelatihan kerja.
- Mengoptimalkan pendayagunaan dan pemberdayaan seluruh sumber daya pelatihan kerja.
- Untuk menyesuaikan diri terhadap tuntutan bisnis dan operasional-operasional industri sejak hari pertama masuk kerja.
- Untuk mengurangi waktu belajar bagi karyawan baru agar menjadi kompeten.
- Untuk mempersiapkan promosi ketenagakerjaan pada jabatan yang lebih rumit dan sulit.
- Mempersiapkan tenaga kerja pada jabatan yang lebih tinggi, yaitu pada tingkat kepengawasan atau manajerial.
Sedang manfaat pelatihan kerja menurut para ahli, diantaranya adalah sebagai berikut :
1. Soeprihanto.
Manfaat dari diadakannya pelatihan kerja adalah :
- Kenaikan produktivitas. Dengan diadakannya pelatihan kerja diharapkan akan dapat merubah tingkah laku tenaga kerja, sehinga produktivitas, baik kualitas maupun kuantitas, akan meningkat.
- Kenaikan moral kerja. Dengan pelatihan kerja yang tepat, maka akan dapat menumbuhkan hubungan kerja yang hormonis sehingga semangat kerja akan meningkat.
- Menurunnya pengawasan. Pelatihan kerja diharapkan akan meningkatkan kepercayaan diri tenaga kerja, sehingga tenaga kerja dapat lebih mengeksplorasi kemampuannya dengan tanpa keraguan dan tanpa takut terjadinya kesalahan dalam berkerja. Dengan begitu beban pengawasan tenaga kerja akan semakin berkurang.
- Menurunkan angka keselakaan kerja. Pelatihan kerja tentunya akan meningkatkan keterampilan tenaga kerja, dengan semakin meningkatnya kemampuan dan keterampilan kerja tersebut akan menurunkan atau bahkan menghindarkan tenaga kerja dari kemungkinan terjadinya kecelakaan kerja.
- Kenaikan stabilitas dan fleksibilitas tenaga kerja. Dengan adanya pelatihan kerja, tenaga kerja dapat menggatikan tenaga kerja yang lain apabila berhalangan atau keluar dari pekerjaannya. Sehingga produktivitas perusahaan tetap terjaga.
- Pengembangan pertumbuhan pribadi. Dengan mengikuti pelatihan kerja, hal tersebut akan meningkatkan kualitas dari tenaga kerja itu sendiri.
2. Manulang.
Memberikan batasan tentang manfaat yang diperoleh tenaga kerja dengan adanya program pelatihan kerja, diantaranya adalah sebagai berikut :
- Meningkatkan rasa puas karyawan.
- Pengurangan pemborosan.
- Mengurangi ketidakhadiran dan turn over karyawan.
- Memperbaiki metode dan sistem kerja.
- Menaikkan tingkat penghasilan.
- Mengurangi biaya-biaya lembur.
- Mengurangi biaya pemeliharaan mesin-mesin.
- Mengurangi keluhan-keluhan karyawan.
- Mengurangi kecelakaan kerja.
- Memperbaiki komunitas.
- Meningkatkan pengetahuan karyawan.
- Memperbaiki moral karyawan.
- Meningkatkan kerja sama yang lebih baik.
Pada kenyataannya berkembang atau tidaknya suatu lembaga/perusahaan salah satunya tergantung dari tenaga kerja yang dimilikinya. Semakin terampil dan ahli tenaga kerja tersebut, maka dapat dipastikan lembaga/perusahaan tersebut dapat meningkatkan produktivitas usahanya.
Semoga bermanfaat.