Sumber Dan Tata Cara Memperoleh Informasi Ketenagakerjaan

Silahkan Bagikan Tulisan-Artikel ini :
Pembangunan ketenagakerjaan merupakan bagian intergral dari pembangunan nasional, karena tenaga kerja merupakan subyek dari obyek pembangunan. Tenaga kerja sangat menentukan berhasil tidaknya pembangunan. Dan salah satu indikator keberhasilan dari pembangunan apabila masyarakat dalam hal ini tenaga kerja dapat hidup sejahtera.

Di samping perencanaan tenaga kerja, penyediaan informasi ketenagakerjaan  merupakan salah satu bentuk tanggung jawab dan sekaligus sebagai perekat hubungan antar instansi/lembaga baik pusat, daerah, sektoral, maupun swasta dalam upaya menyelesaikan masalah ketenagakerjaan.

Berkaitan dengan sumber dan tata cara memperoleh informasi ketenagakerjaan tersebut, pemerintah telah mengaturnya di dalam Peraturan Pemerintah Nomor : 15 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh Informasi Ketenagakerjaan dan Penyusunan Serta Pelaksanaan Perencanaan Tenaga Kerja, yang merupakan peraturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor : 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Di dalam peraturan pemerintah tersebut dijelaskan, bahwa yang dimaksud dengan :
  • Informasi ketenagakerjaan adalah gabungan, rangkaian, dan analisis data yang berbentuk angka yang telah diolah, naskah dan dokumen yang mempunyai arti, nilai dan makna tertentu mengenai ketenagakerjaan.
  • Sistem informasi ketenagakerjaan adalah kesatuan komponen yang terdiri dari lembaga, sumberdaya manusia, perangkat keras, piranti lunak, substansi data dan informasi, yang terkait satu sama lain dalam satu mekanisme kerja untuk mengelola data dan informasi ketenagakerjaan.

Pengelolaan informasi ketenagakerjaan menjadi tanggung jawab dari instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan, baik di pusat maupun di daerah, dengan keharusan membangun dan mengembangkan sistem informasi ketenagakerjaan. Pengelolaan informasi ketenagakerjaan tersebut meliputi kegiatan pengumpulan, pengolahan, penganalisisan, penyimpanan, penyajian, dan penyebarluasan informasi ketenagakerjaan secara akurat, lengkap, dan berkesinambungan.

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor : 15 Tahun 2007, diatur secara terperinci mengenai jenis informasi ketenagakerjaan, yaitu sebagai berikut : 
a. Informasi ketenagakerjaan umum, yang meliputi :
  • penduduk.
  • tenaga kerja.
  • angkatan kerja.
  • penduduk yang bekerja.
  • penduduk yang tidak bekerja.
b. Informasi pelatihan dan produktivitas tenaga kerja, yang meliputi :
  • standar kompetensi kerja.
  • lembaga pelatihan.
  • asosiasi profesi.
  • tenaga kepelatihan.
  • lulusan pelatihan.
  • kebutuhan pelatihan.
  • sertifikasi tenaga kerja.
  • jenis pelatihan.
  • tingkat produktivitas.
c. Informasi penempatan tenaga kerja, yang meliputi :
  • kesempatan kerja.
  • percari kerja.
  • lowongan kerja lembaga penempatan tenaga kerja dalam dan luar negeri.
  • penempatan tenaga kerja dalam dan luar negeri.
d. Informasi pengembanngan perluasan kesempatan kerja, yang meliputi :
  • usaha mandiri.
  • tenaga kerja mandiri.
  • tenaga kerja sukarela.
  • tenaga padat karya.
  • teknologi tepat guna.
e. Informasi hubungan industrial dan perlindungan tenaga kerja, yang meliputi :
  • pengupahan,
  • perusahaan.
  • kondisi dan lingkungan kerja.
  • serikat pekerja/serikat buruh.
  • asosiasi pengusaha.
  • perselisihan hubungan industrial.
  • pemogokan.
  • penutupan perusahaan.
  • pemutusan hubungan kerja.
  • jaminan sosial dan asuransi tenaga kerja.
  • kecelakaan kerja.
  • keselamatan dan kesehatan kerja.
  • penindakan pelanggaran.
  • pengawasan ketenagakerjaan.
  • fasilitas kesejahteraan.

Sumber informasi ketenagakerjaan tersebut dapat diperoleh diantaranya dari :
  • kementerian negara, departemen dan lembaga pemerintah non departemen di tingkat pusat.
  • instansi vertikal di provinsi dan kabupaten/kota.
  • instansi pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.
  • badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah.
  • perguruan tinggi.
  • lembaga swadaya masyarakat.
  • perusahaan swasta.
  • asosiasi pengusaha.
  • serikat pekerja/serikat buruh.
Informasi ketenagakerjaan juga dapat diperoleh melalui media cetak dan elektronik, maupun melalui kegiatan survei yaitu cara memperoleh data yang dilakukan dengan menggunakan metoda wawancara, pengamatan, pengukuran, pengujian, dan kuisioner.

Informasi ketenagakerjaan dapat diperoleh dengan cara :
  • Mengumpulkan informasi melalui sumber-sumber informasi ketenagakerjaan tersebut di atas, baik secara langsung ataupun tidak langsung, baik secara konvensional maupun secara elektronik, serta secara berkala dan insidental.
Dari apa yang disebut di atas, dapat dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan :
  • Pengumpulan informasi secara langsung adalah pengumpulan informasi ketenagakerjaan yang dilakukan secara langsung di lapangan. 
  • Pengumpulan informasi secara tidak langsung adalah pengumpulan informasi ketenagakerjaan yang dilakukan dengan pengiriman informasi ketenagakerjaan oleh sumber data melalui sarana surat, faximili, telepon, dan surat elektronik.
  • Pengumpulan informasi secara konvensional adalah pengumpulan informasi ketenagakerjaan yang dilakukan secara manual.
  • Pengumpulan informasi secara elektronik adalah pengumpulan informasi ketenagakerjaan yang dilakukan dengan menggunakan teknologi informasi.
  • Pengumpulan informasi secara berkala adalah pengumpulan informasi ketenagakerjaan yang dilakukan setiap waktu tertentu, misalnya setiap satu bulan, setiap tiga bulan, dan lain-lain.
  • Pengumpulan informasi secara insidental adalah pengumpulan informasi ketenagakerjaan yang dilakukan setiap saat bila dibutuhkan.
Selanjutnya informasi ketenagakerjaan yang telah dikumpulkan tersebut diolah dengan menggunakan metoda statistika atau metoda lainnya, baik secara manual maupun komputasi sesuai dengan peruntukannya dan akan disimpan di dalam sistem database yang meliputi data kualitatif dan data kuantitatif, yang dikelola oleh masing-masing instansi pemerintah yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan, baik di pusat maupun di daerah. 
Informasi ketenagakerjaan yang telah dikumpulkan dan telah dilakukan pengolahan tersebut akan disajikan dalam bentuk tabel, grafik, peta, atau narasi dan dipublikasikan dalam bentuk cetakan dan/atau media elektronik. "Pengguna" juga dapat memperoleh informasi ketenagakerjaan tersebut di instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan sesuai dengan kebutuhannya, kecuali informasi yang bersifat rahasia. 

Yang dimaksud dengan "pengguna" adalah instansi/lembaga pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, lembaga/perusahaan swasta atau masyarakat yang membutuhkan informasi ketenagakerjaan. Sedangkan informasi bersifat rahasia berarti informasi ketenagakerjaan tersebut hanya dapat diketahui oleh pihak-pihak tertentu, seperti data ketenagakerjaan perusahaan

Semoga bermanfaat.