Penggunaan Tenaga Kerja Asing

Silahkan Bagikan Tulisan-Artikel ini :
Penggunaan tenaga kerja asing diatur dalam ketentuan Pasal 42 sampai dengan Pasal 49 Undang-Undang Nomor : 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, berikut peraturan-peraturan pelaksanaannya, yaitu :
  • Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor : 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
  • Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor : 10 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing.

Dalam Undang-Undang Nomor : 13 Tahun 2003 dijelaskan bahwa setiap pemberi kerja yang mempekerjakan tenaga kerja asing wajib memiliki izin tertulis dari menteri atau pejabat yang ditunjuk untuk penerbitan ijin tersebut, kecuali perwakilan negara asing yang mempergunakan tenaga kerja asing sebagai pegawai diplomatik dan konsuler tidak memerlukan izin tersebut.

Di dalam Peraturan Presiden Nomor : 20 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No : 10 Tahun 2018 tersebut menjelaskan, bahwa yang dimaksud dengan :
  • Tenaga kerja asing adalah warga negara asing pemegang visa dengan maksud maksud bekerja di wilayah Indonesia.
  • Tenaga kerja pendamping adalah tenaga kerja Indonesia yang ditunjuk dan dipersiapkan sebagai pendamping dalam rangka alih teknologi dan alih keahlian.
  • Pemberi kerja tenaga kerja asing adalah badan hukum atau badan lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja asing dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
  • Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTA) adalah rencana penggunaan tenaga asing pada jabatan tertentu yang dibuat oleh pemberi kerja tenaga kerja asing untuk jangka waktu tertentu yang disahkan oleh menteri atau pejabat yang ditunjuk.
  • Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (DKP-TKA) adalah kompensasi yang harus dibayar oleh pemberi kerja tenaga kerja asing atas penggunaan tenaga kerja asing sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atau penerimaan daerah.
  • Sistem Online Pelayanan Tenaga Kerja Asing (TKA Online) adalah aplikasi teknologi informasi berbasis web untuk memberikan pelayanan kepada pemberi kerja tenaga kerja asing melalui laman : tka-online.kemnaker.go.id.

Orang perorangan tidak diperbolehkan untuk mempekerjakan tenaga kerja asing. Menurut ketentuan peraturan yang berlaku yang boleh mempekerjakan tenaga kerja asing (pemberi kerja tenaga kerja asing) adalah :
  • instansi pemerintah, perwakilan negara asing, badan-badan internasional, dan organisasi internasional.
  • kantor perwakilan dagang asing, kantor perwakilan perusahaan asing,  dan kantor berita asing yang melakukan kegiatan di Indonesia.
  • perusahaan swasta asing yang berusaha di Indonesia.
  • badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia dalam bentuk Perseroan Terbatas atau Yayasan, atau badan usaha asing yang terdaftar di instansi yang berwenang.
  • lembaga sosial, keagamaan, pendidikan, dan kebudayaan.
  • usaha jasa impresariat.
  • badan usaha yang sepanjang tidak dilarang oleh undang-undang.

Pada pokoknya setiap pemberi kerja wajib mengutamakan penggunaan tenaga kerja Indonesia di semua jenis jabatan yang tersedia, kecuali apabila jabatan tersebut belum dapat diduduki oleh tenaga kerja Indonesia, maka dapat diduduki oleh tenaga kerja asing. Hanya saja, semua tenaga kerja asing tidak diperbolehkan untuk menduduki jabatan yang mengurusi masalah personalia dan/atau jabatan-jabatan tertentu yang ditetapkan oleh menteri. Selain kewajiban di atas, pemberi kerja tenaga kerja asing juga berkewajiban untuk
  • memiliki Rencana Penggunaan Tenaga Asing (RPTA) yang disahkan oleh menteri atau pejabat yang ditunjuk.
  • membayar Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (DKP-TKA) untuk setiap tenaga kerja asing yang dipekerjakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • mengikutsertakan tenaga kerja asing dalam program asuransi di perusahaan asuransi berbadan hukum Indonesia yang bekerja kurang dari 6 bulan.
  • mengikutsertakan tenaga kerja asing dalam program Jaminan Sosial Nasional yang bekerja paling singkat 6 bulan.
  • menunjuk tenaga kerja pendamping dalam rangka alih teknoligi dan keahlian tenaga kerja asing, kecuali bagi pemberi kerja tenaga kerja asing yang mempekerjakan tenaga kerja asing untuk pekerjaan yang bersifat darurat dan mendesak, pekerjaan bersifat sementara, anggota direksi, anggota dewan komisaris, anggota pembina, anggota pengurus, dan anggota pengawas.
  • melaksanakan pendidikan dan pelatihan bagi tenaga kerja pendamping.
  • memfasilitasi pendidikan dan pelatihan bahasa Indonesia kepada tenaga kerja asing yang di pekerjakan.
  • Melaporkan pelaksanaan penggunaan tenaga kerja asing pada pejabat terkait.

Sedangkan untuk tenaga kerja asing, selain memperoleh haknya sebagaimana diatur dalam perjanjian kerja yang telah mereka sepakati, tenaga kerja asing juga mempunyai kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhinya. Kewajiban tenaga kerja asing yang bekerja di dalam wilayah Indonesia adalah sebagai berikut :
  1. memiliki pendidikan yang sesuai dengan kualifikasi jabatan yang akan diduduki oleh tenaga kerja asing. 
  2. memiliki sertipikat kompetensi atau memiliki pengalaman kerja paling sedikit 5 tahun yang sesuai dengan kujalifikasi jabatan yang akan diduduki tenaga kerja asing.
  3. mengalihkan keahliannya kepada tenaga kerja pendamping.
  4. memiliki Nomor Pokok Wajib (NPWP) bagi tenaga kerja asing yang sudah bekerja lebih dari 6 bulan.
  5. memiliki izin tinggal sementara untuk bekerja yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang.

Pemberi kerja dapat mempekerjakan tenaga kerja asing dalam hubungan kerja untuk waktu tertentu dan jabatan tertentu. Jabatan tertentu tersebut akan ditetapkan dengan Keputusan Menteri setelah mendapat masukan dari kementerian/lembaga terkait. Ketentuan tentang jabatan tertentu yang boleh diduduki oleh tenaga kerja asing, berlaku juga untuk jabatan tertentu yang tidak diperbolehkan untuk diduduki oleh tenaga kerja asing.

Pemberi kerja tenaga kerja asing dapat mempekerjakan tenaga kerja asing yang sedang dipekerjakan oleh pemberi kerja tenaga kerja asing yang lain, dalam hal :
  • direktur atau komisaris yang bukan pemegang saham.
  • sektor tertentu, yang meliputi sektor pendidikan dan pelatihan vokasi, sektor ekonomi digital, serta sektor migas bagi kontraktor kontrak kerja sama.
dengan ketentuan :
  1. harus mendapatkan persetujuan dari pemberi kerja pertama.
  2. masing-masing pemberi kerja tenaga kerja asing harus memiliki Rencana Penggunaan Tenaga Asing (RPTA) yang disahkan oleh menteri atau pejabat yang ditunjuk dan membayar Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (DKP-TKA).
  3. tenaga kerja asing yang dipekerjakan tersebut, bekeraja paling lama sampai dengan berakhirnya masa kerja tenaga kerja asing pada pemberi kerja tenaga asing pertama.

Pemberi kerja tenaga kerja asing berkewajiban untuk melaksanakan pendidikan dan pelatihan bagi tenaga kerja pendamping tenaga kerja asing. Pendidikan dan pelatihan tersebut dapat dilakukan di dalam maupun di luar negeri. Pendidikan bagi tenaga kerja pendamping dapat dilakukan pada lembaga pendidikan yang terakreditasi dan tanda kelulusannya diakui oleh pemerintah. Sedangkan pelatihan kerja bagi tenaga kerja pendamping dapat dilakukan ada lembaga pelatihan yang terakreditasi dan memperoleh sertipikat kompetensi dari lembaga sertifikasi yang berlisensi.

Pendidikan dan pelatihan tenaga kerja pendamping tenaga kerja asing tersebut dilaksanakan sesuai dengan kualifikasi jabatan yang diduduki oleh tenaga kerja asing. Kualifikasi jabatan dimaksud merupakan :
  • tingkat keahlian yang harus dikuasai. Dapat dilakukan dengan menugaskan tenaga kerja pendamping  untuk mengikuti program pelatihan kerja sesuai dengan kualifikasi kompetensi minumal yang diduduki oleh tenaga kerja asing.
  • tingkat pendidikan yang harus dicapai. Dapat dilakukan dengan menugaskan tenaga kerja pendamping untuk melanjutkan pendidikannya dalam program strata pendidikan tertentu sesuai dengan kualifikasi minimal yang diduduki tenaga kerja asing.
  • pengalaman kerja yang harus dimiliki oleh tenaga kerja Indonesia untuk dapat menduduki jabatan yang diduduki oleh tenaga kerja asing.

Pemberi kerja tenaga asing wajib melaporkan pelaksanaan penggunaan tenaga kerja asing setiap satu tahun kepada direktur jenderal atau direktur, yang meliputi :
  • pelaksanaan penggunaan tenaga kerja asing.
  • pelaksanaan pendidikan dan pelatihan tenaga kerja pendamping.
yang nantinya data-data laporan tersebut akan disampaikan oleh direktur jenderal atau direktur kepada dinas provinsi atau dinas kabupaten/kota sesuai dengan lokasi kerja tenaga kerja asing, yang meliputi :
  • pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).
  • Notifikasi penggunaan tenaga kerja asing.

Apabila perjanjian kerja tenaga kerja asing berakhir atau diakhir sebelum jangka waktu berakhirnya perjanjian kerja tersebut, maka pemberi kerja tenaga kerja asing wajib melaporkan berakhirnya penggunaan tenaga kerja asing tersebut kepada direktur jenderal melalui sistem online pelayanan tenaga kerja asing (TKA Online).

Semoga bermanfaat.