Perencanaan tenaga kerja diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor : 15 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh Informasi Ketenagakerjaan dan Penyusunan Serta Pelaksanaan Perencanaan Tenaga Kerja, yang merupakan peraturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor : 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
- Perencanaan tenaga kerja adalah proses penyusunan rencana ketenagakerjaan secara sistematis yang dijadikan dasar dan acuan dalam penyusunan kebijakan, strategi, dan pelaksanaan program pembangunan ketenagakerjaan yang berkesinambungan.
- Rencana tenaga kerja adalah hasil kegiatan perencanaan tenaga kerja.
- Rencana tenaga kerja makro adalah hasil kegiatan perencanaan tenaga kerja makro.
- Rencana tenaga kerja mikro adalah hasil kegiatan perencanaan tenaga kerja mikro.
Pasal 11 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2007 menjelaskan bahwa jenis perencanaan tenaga kerja ada 2, yaitu :
- Perencanaan tenaga kerja makro.
- Perencanaan tenaga kerja mikro.
1. Perencanaan Tenaga Kerja Makro.
Perencanaan tenaga kerja makro adalah proses penyusunan perencanaan ketenagakerjaan secara sistematis yang memuat pendayagunaan tenaga kerja secara optimal dan produktif, guna mendukung pertumbuhan ekonomi atau sosial, baik secara nasional, daerah, maupun sektoral. Sehingg dapat membuka kesempatan kerja seluas-luasnya, meningkatkan produktivitas kerja, dan meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh.
Lingkup perencanaan tenaga kerja makro terdiri atas :
a. Lingkup kewilayahan, yang meliputi :
- Perencanaan tenaga kerja nasional. Diselenggarakan oleh instansi pemerintah yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan dengan melibatkan instansi pemerintah lain dan lembaga-lembaga terkait. Perencanaan tenaga kerja nasional akan menghasilkan rencana kerja nasional.
- Perencanaan tenaga kerja provinsi. Diselenggarakan oleh pemerintah provinsi dengan melibatkan instansi vertikal dan lembaga-lembaga terkait. Perencanaan tenaga kerja provinsi akan menghasilkan rencana tenaga kerja provinsi dan rencana tenaga kerja sektoral/sub sektoral provinsi.
- Perencanaan tenaga kerja kabupaten/kota. Diselenggarakan oleh pemerintah kabupaten/kota dengan melibatkan instansi vertikal dan lembaga-lembaga terkait. Perencanaan tenaga kerja kabupaten/kota akan menghasilkan rencana tenaga kerja kabupaten/kota dan rencana tenaga kerja sektoral/sub sektoral kabupaten/kota.
b. Lingkup sektoral, yang meliputi :
- Perencanaan tenaga kerja sektor dan sub sektor nasional. Diselenggarakan oleh instansi pemerintah pembina sektor lapangan usaha dengan melibatkan instansi pemerintah lain dan lembaga-lembaga terkait. Perencanaan tenaga kerja sektoral/sub sektoral nasional tersebut akan menghasilkan rencana tenaga kerja sektoral/sub sektoral nasional.
- Perencanaan tenaga kerja sektor dan sub sektor provinsi.
- Perencanaan tenaga kerja sektor dan sub sektor kabupaten/kota.
Untuk penyusunan perencanaan tenaga kerja makro membutuhkan informasi ketenagakerjaan sebagaimana diuraikan dalam jenis informasi ketenagakerjaan. Penyusunan perencanaan tenaga kerja makro di tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota dilakukan oleh instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.
Sedangkan tata cara penyusunan perencanaan tenaga kerja makro adalah sebagai berikut :
- Penyusunan perencanaan tenaga kerja makro lingkup sektoral/sub sektoral nasional dilakukan oleh instansi pemerintah pembina sektor atau lapagan usaha yang bersangkutan di pusat.
- Penyusunan perencanaan tenaga kerja makro lingkup sektoral/sub sektoral di provinsi atau kabupaten/kota, dilakukan oleh instansi pemerintah yang membidangi sektor atau lapangan usaha yang bersangkitan di provinsi atau kabupaten/kota.
Rencana tenaga kerja makro disusun untuk jangka waktu 5 tahun. Sebagai hasil dari perencanaan tenaga kerja makro, rencana tenaga kerja makro setidaknya harus memuat informasi tentang :
1. Persediaan tenaga kerja.
Perhitungannya dilakukan dengan pendekatan tingkat partisipasi angkatan kebutuhan tenaga kerja atau luaran pendidikan.
2. Kebutuhan tenaga kerja.
2. Kebutuhan tenaga kerja.
Perhitungannya dilakukan dengan pendekatan kebutuhan tenaga kerja dan pendekatan pendayagunaan tenaga kerja, dengan mempertimbangkan kebutuhan tenaga kerja di pasar tenaga kerja internasional.
3. Neraca tenaga kerja.
3. Neraca tenaga kerja.
Disusun dengan membandingkan antara persediaan tenaga kerja dengan kebutuhan tenaga kerja, untuk mengetahui kesenjangan tenaga kerja.
4. Arah kebijakan, strategi, dan program pembangunan ketenagakerjaan.
4. Arah kebijakan, strategi, dan program pembangunan ketenagakerjaan.
Disusun berdasarkan rencana tenaga kerja :
- arah kebijakan, memuat pokok-pokok pikiran pemecahan masalah ketenagakerjaan.
- strategi pembangunan ketenagakerjaan, memuat cara pemecahan masalah ketenagakerjaan sesuai dengan arah kebijakan pembangunan ketenagakerjaan.
- program pembangunan ketenagakerjaan, memuat kegiatan untuk memecahkan masalah ketenagakerjaan sesuai dengan strategi pembangunan ketenagakerjaan.
2. Perencanaan Tenaga Kerja Mikro.
Perencanaan tenaga kerja mikro adalah proses penyusunan rencana ketenagakerjaan secara sistematis dalam suatu instansi/lembaga, baik instansi pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota maupun swasta dalam rangka meningkatkan pendayagunaan tenaga kerja secara optimal dan produktif untuk mendukung pencapaian kinerja yang tinggi pada instansi/lembaga atau perusahaan yang bersangkutan.
Tujuan penyusunan perencanaan tenaga kerja mikro adalah untuk menciptakan kesempatan kerja yang seluas-luasnya, yang penyusunannya dilakukan oleh badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, perusahaan swasta, dan lembaga swasta lainnya. Dengan demikian lingkup penyusunan perencanaan tenaga kerja mikro, terdiri dari :
- Lingkup badan usaha milik negara.
- Lingkup badan usaha milik daerah.
- Lingkup perusahaan swasta.
- Lingkup lembaga swasta lainnya.
Perencanaan tenaga kerja mikro akan menghasilkan rencana tenaga kerja mikro. Sebagai hasil dari perencanaan tenaga kerja mikro, rencana tenaga kerja mikro setidaknya harus memuat informasi tentang :
1. Persediaan pegawai.
Disusun berdasarkan kekuatan pegawai yang dirinci menurut jabatan, status kepegawaian, jenjag dan bidang pendidikan akhir, usia, jenis kelamin, pelatihan, dan pengalaman kerja.
2. Kebutuhan pegawai.
Termasuk di dalamnya adalah kebutuhan pegawai berstatus tenaga asing. Dihitung berdasarkan beban kerja yang dirinci menurut jabatan, status kepegawaian, jenang dan bidang pendidikan akhir, usia, jenis kelamin, pelatihan, dan pengalaman kerja.
3. Neraca pegawai.
3. Neraca pegawai.
Disusun dengan membandingkan antara persediaan pegawai dengan kebutuhan pegawai baik jumlah maupun kualifikasi.
4. Program kepegawaian.
Program kepegawaian paling sedikit harus memuat :
- pola pembinaan karier.
- program perekrutan, seleksi, penempatan serta pemensiunan pegawai.
- pelatihan dan pengembangan pegawai.
- perlindungan, pengupahan, serta jaminan sosial.
- produktivitas kerja.
Rencana tenaga kerja mikro disusun untuk jangka waktu 5 tahun, dan setelah itu akan dilakukan penilaian untuk disesuaikan dengan perkembangan lembaga atau perusahaan.
Semoga bermanfaat.