Dalam hal ketenagakerjaan tidak dapat dilepaskan dengan pengupahan, karena tujuan utama orang bekerja adalah untuk mendapatkan upah, guna mencukupi kebutuhan hidupnya. Menurut Undang-Undang Ketenagakerjaan Republik Indonesia, yang dimaksud dengan upah adalah :
- hak pekerja atau buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja atau buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan termasuk tunjangan bagi pekerja atau buruh dan keluaraganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan.
Dari definisi upah tersebut, dapat diketahui bahwa komponen dari upah adalah upah pokok dan tunjangan. Yang dimaksud dengan upah pokok adalah :
- Handoko, mendefinisikan upah pokok adalah pemberian pembayaran finansial kepada karyawan sebagai balas jasa untuk pekerjaan yang dilaksanakan dan sebagai motivasi pelaksanaan kegiatan di waktu yang akan datang.
- Gitosudarmo, mendefinisikan upah pokok adalah imbalan yang diberikan oleh pemberi kerja kepada karyawan, yang penerimaannya bersifat rutin dan tetap setiap bulan walaupun tidak masuk kerja maka gaji akan tetap diterima secara penuh.
sedangkan tunjangan dapat dibagi dalam dua kelompok , yaitu :
- Tunjangan tetap, adalah pembayaran kepada pekerja a yang dilakukan secara teratur dan tidak dikaitkan dengan kehadiran pekerja atau buruh dan tidak dikaitkan juga dengan pencapaian prestasi kerja tertentu. Tunjangan tetap dibayarkan dalam satuan waktu yang sama dengan pembayaran upah pokok. Yang termasuk tunjangan tetap tersebut misalnya tunjangan isteri dan/atau tunjangan anak, tunjangan perumahan, dan tunjangan kesehatan.
- Tunjangan tidak tetap, adalah pembayaran yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan pekerja yang diberikan secara tidak tetap dan dibayarkan menurut satuan waktu yang tidak sama dengan waktu pembayaran upah pokok. Yang termasuk tunjangan tidak tetap misalnya tunjangan uang makan dan uang transpor yang besarannya tergantung dari kehadiran pekerja atau buruh. Tunjangan tidak tetap ini tidak termasuk dalam komponen upah minimum.
hanya saja yang termasuk dalam komponen upah adalah tunjangan tetap, sedangkan tunjangan tidak tetap tidak termasuk dalam komponen upah.
Ada beberapa sistem pengupahan yang dikenal di Indonesia, di antaranya adalah sebagai berikut :
1. Sistem pengupahan berdasarkan waktu.
Dalam sistem ini penentuan besarnya upah ditentukan oleh lamanya bekerja atau didasarkan oleh satuan waktu. Bisa dihitung per jam, per hari, per minggu, ataupun per bulan.
- Kelebihan sistem ini adalah para pekerja dapat mengetahui dengan pasti jumlah upah yang akan diterima dalam periode waktu tertentu.
- Kekurangan sistem ini adalah kurang dapat memberikan motivasi kepada pekerja untuk meningkatkan prestasi.
2. Sistem pengupahan berdasarkan satuan hasil.
Dalam sistem ini penentuan besarnya upah ditentukan oleh jumlah barang yang dihasilkan oleh pekerja. Satuan hasil dapat dihitung misalkan dengan satuan berat, satuan luas, atau bisa juga dihitung per unit.
- Kelebihan sistem ini adalah para pekerja akan terotivasi untuk bekerja lebih rajin dan giat.
- Kekurangan sistem ini adalah demi untuk mengejar kuantitas seringkali kualitas diabaikan.
3. Sistem pengupahan berdasarkan borongan.
Dalam sistem ini penentuan besarnya upah ditentukan oleh kesepakatan bersama antara pemberi kerja dengan penerima kerja. Sistem pengupahan ini sebetulnya hampir sama dengan sistem pengupahan berdasarkan satu hasil, hanya saja yang membedakan adalah pada pekerjaan borongan biasanya dilakukan oleh beberapa orang dan koordinasi pekerjaan dipegang oleh pemborong.
4. Sistem pengupahan berdasarkan kebutuhan.
Dalam sistem ini penentuan besarnya upah ditentukan menurut besarnya kebutuhan karyawan beserta keluarganya. Seandainya semua kebutuhan tersebut dipenuhi, maka upah tersebut akan mempersamakan standar hidup semua orang.
5. Sistem pengupahan berdasarkan lamanya dinas.
Dalam sistem ini penentuan besarnya upah ditentukan oleh lamanya seseorang bekerja dalam suatu perusahaan.
- Kelebihan sistem ini adalah mendorong karyawan untuk lebih setia dan loyal kepada perusahaan, memberikan perasaan aman kepada karyawan karena nantinya saat usianya lanjut akan tetap diperhatikan oleh perusahaan.
- Kelemahan sistem ini adalah kurang bisa memotivasi karyawan.
6. Sistem pengupahan berdasarkan mitra usaha.
Dalam sistem ini berlaku ketentuan sebagai berikut :
- upah tidak langsung diberikan dalam bentuk uang, melainkan dalam bentuk saham perusahaan.
- saham tersebut tidak diberikan kepada perorangan, melainkan diberikan kepada organisasi pekerja di perusahaan tersebut.
- hubungan antara pemberi kerja (perusahaan) dengan pekerja tidak lagi seperti majikan dan buruh, akan tetapi sudah merupakan hubungan antara perusahaan dengan mitra usaha.
7. Upah bonus.
Bonus merupakan tambahan penghasikan di luar upah pokok. Bonus biasanya diberikan dengan tujuan :
- sebagai penyemangat pekerja agar pekerja lebih giat dan lebih bertanggung jawab dalam menyelesaikan pekerjaannya.
- meningkatkan produktivitas pekerja.
- meningkatkan pendapatan perusahaan.
Beberapa faktor yang mempengaruhi besarnya upah yang diterima oleh pekerja adalah :
- Penawaran dan permintaan pekerja.
- Organisasi buruh.
- Kemampuan perusahaan untuk membayar.
- Produktivitas.
- Biaya hidup.
- Peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah
Semoga bermanfaat.