Pengertian Upah Minimum

Silahkan Bagikan Tulisan-Artikel ini :
Penetapan upah minimum didasarkan pada kebutuhan hidup layak dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi. Ketentuan tentang upah minimum diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor : 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, yang merupakan peraturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor : 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Upah minimum secara umum dapat diartikan sebagai suatu standar minimum yang digunakan oleh para pengusaha atau pelaku usaha terutama di bidang industri untuk memberikan upah kepada pekerja atau buruh di dalam lingkungan usaha atau kerjanya. Oleh karena adanya perbedaan dalam pemenuhan  yang layak di setiap provinsi di Indonesia, maka besaran upah minimum di setiap provinsi juga berbeda-beda. Jenis upah seperti itulah yang kemudian disebut Upah Minimum Provinsi (UMP).

Upah minimum ditetapkan di tingkat provinsi, kabupaten/kota, atau sektoral. Berdasarkan ketentuan Pasal 89 Undang-Undang Nomor : 13 Tahun 2003 menyebutkan bahwa setiap wilayah diberi hak untuk menetapkan kebijakan upah minimum mereka sendiri, baik di tingkat provinsi maupun tingkat kabupaten/kota.

Yang dimaksud dengan :
  • Upah Minimum adalah upah bulanan terendah yang terdiri atas upah pokok termasuk tunjangan tetap yang ditetapkan oleh gubernur sebagai jaring pengaman.
  • Upah Minimum Provinsi (UMP) adalah upah minimum yang berlaku untuk seluruh kabupaten/kota di satu provinsi.
  • Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) adalah upah minimum yang berlaku di wilayah kabupaten/kota.
  • Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) adalah upah minimum yang berlaku secara sektoral di satu provinsi.
  • Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) adalah upah minimum yang berlaku secara sektoral di wilayah kabupaten/kota.
  • Sektoral adalah kelompok lapangan usaha beserta pembagiannya menurut Klasifikasi Buku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).

Upah minimum yang merupakan upah bulanan terendah terdiri atas :
  • Upah tanpa tunjangan, atau ;
  • Upah Pokok + Tunjangan Tetap
Yang dimaksud dengan :
  • Upah pokok adalah imbalan dasar (basic salary) yang dibayarkan kepada pekerja atau buruh menurut tingkat atau jenis pekerjaan yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan bersama.
  • Tunjangan tetap adalah pembayaran kepada pekerja yang dilakukan secara teratur dan tidak dikaitkan dengan kehadiran pekerja atau buruh dan tidak dikaitkan juga dengan pencapaian prestasi kerja tertentu. Tunjangan tetap dibayarkan dalam satuan waktu yang sama dengan pembayaran upah pokok.  Yang termasuk tunjangan tetap tersebut misalnya tunjangan isteri dan/atau tunjangan anak, tunjangan perumahan, dan tunjangan kesehatan.

Selain tunjangan tetap, dikenal juga adanya tunjangan tidak tetap, yaitu pembayaran yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan pekerja yang diberikan secara tidak tetap dan dibayarkan menurut satuan waktu yang tidak sama dengan waktu pembayaran upah pokok. Yang termasuk tunjangan tidak tetap misalnya tunjangan uang makan dan uang transpor yang besarannya tergantung dari kehadiran pekerja atau buruh. Tunjangan tidak tetap ini tidak termasuk dalam komponen upah minimum.

Upah minimum ditetapkan oleh gubernur  sebagai jaring pengaman dengan memperhatikan rekomendasi dari Dewan Pengupahan :
  • Dewan Pengupahan Provinsi untuk upah minimum tingkat provinsi.
  • Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota untuk upah minimum tingkat kabupaten/kota.

Dewan pengupahan bertanggung jawab melakukan kajian studi mengenai upah minimum yang nantinya diserahkan kepada gubernur, bupati/walikota di masing-masing daerah. Dewan pengupahan  terdiri dari 3 unsur, yaitu :
  • Pemerintah. 
  • Pengusaha. 
  • Serikat Pekerja.

Upah minimum hanya berlaku untuk pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun, sedangkan untuk pekerja atau buruh dengan masa kerja di atas satu tahun besaran upah akan dirundingkan antara pekerja atau butruh dengan pengusaha di perusahaan yang bersangkutan.

Gubernur dapat menetapkan upah minimum kabupaten/kota, dengan tetap memperhatikan rekomendasi dari bupati/walikota. Rekomendasi bupati/walikota tersebut berdasarkan saran dan pertimbangan dewan pengupahan kabupaten/kota. Upah minimum kabupaten/kota haruslah lebih besar dari upah minimum provinsi di provinsi yang bersangkutan.

Pertimbangan dalam penetapan upah minimum adalah :
  • sebagai jaring pengaman supaya nilai upah tidak menurun di bawah kebutuhan hidup minimal.
  • wujud pelaksanaan nilai-nilai dari  Pancasila dan amanat Undang-Undang Dasar 1945.
  • supaya hasil pembangunan tidak hanya dinikmati oleh segelintir masyarakat tertentu saja, tetapi harus juga bisa dinikmati oleh sebagian atau seluruh masyarakat yang berpenghasilan rendah dan keluarganya.
  • sebagai satu upaya dalam pemerataan pendapatan dan proses penumbuhan masyarakat kelas menengah.
  • untuk menjamin kepastian hukum bagi perlindungan atas hak-hak pekerja atau buruh dan keluarganya sebagai warga negara Indonesia.
  • sebagai indikator pembanagunan ekonomi yaitu pendapatan perkapita.

Semoga bermanfaat.