Waktu Kerja Pekerja/Buruh Dalam Perusahaan

Silahkan Bagikan Tulisan-Artikel ini :
Waktu kerja adalah waktu untuk melakukan pekerjaan, dapat dilaksanakan siang hari dan/atau malah hari. Siang hari adalah waktu antara pukul 06.00 sampai dengan pukul 18.00, sedangkan malam hari antara pukul 18.00 sampai dengan 06.00. Sedangkan yang dimaksud dengan waktu lembur adalah waktu kerja yang melebihi batas waktu kerja yang telah diatur secara resmi oleh pemerintah.

Waktu kerja diatur dalam ketentuan Pasal 77 Undang-Undang Ketenagakerjaan Republik Indonesia, yang menyebutkan bahwa ada 2 ketentuan mengenai waktu kerja bagi pekerja atau buruh, yaitu  sebagai berikut :
  • 7 (tujuh) jam  1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.
  • 8 (delapan) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.
ketentuan waktu kerja tersebut tidak berlaku bagi sektor usaha atau pekerjaan tertentu, seperti pekerjaan di sektor pertambangan, energi dan mineral, dan sektor perikanan.

Pengusaha yang mempekerjakan pekerja atau buruh melebihi dari waktu kerja sebagaimana ketentuan tersebut di atas, harus memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 78 ayat (2) Undang-Undang Ketenagakerjaan, yaitu :
  1. ada persetujuan dari pekerja atau buruh yang bersangkutan.
  2. waktu kerja lebih (lembur) hanya dapat dilakukan paling banyak 3 (tiga ) jam dalam 1 (satu) hari dan 14 (empat belas) jam dalam 1 (satu) minggu.
Jadi, pada dasarnya pengusaha tidak diperbolehkan mempekerjakan pegawai atau buruh dalam waktu kerja melebihi 12 (dua belas) jam dalam 1 (satu) hari. Terhadap kelebihan waktu kerja sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 77 tersebut, pengusaha diwajibkan untuk membayar upah kerja lembur.

Khusus untuk pekerja atau buruh perempuan berlaku ketentuan Pasal 76 Undang-Undang Ketenagakerjaan, yaitu :
  • Pekerja atau buruh perempuan yang berumiur kurang dari 18 (delapan belas) tahun dilarang dipekerjakan antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 07.00.
  • Pengusaha dilarang mempekerjakan pekerja atau buruh perempuan  hamil yang menurut keterangan dokter berbahaya bagi kesehatan dan keselamatan kandungannya maupun dirinya apabila bekerja antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 07.00.
  • Pengusaha yang mempekerjakan pekerja atau buruh perempuan antar pukul 23.00 sampai dengan pukul 07.00 diwajibkan memberikan makanan dan minuman yang bergizi serta menjaga keselamatan dan keamanan selama di tempat kerja.
  • Pengusaha wajib menyediakan angkutan antar jemput bagi pekerja atau buruh perempuan yang berangkat dan pulang kerja antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 05.00.

Waktu Istirahat Kerja. Pengusaha wajib memberikan waktu istirahat dan cuti kepada pekerja atau buruh, dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 79 ayat (1) dan ayat (2), yaitu sebagai berikut :
  • istirahat antara jam kerja, sekurang-kurangnya setengah jam setelah bekerja selama 4 (empat) jam terus menerus dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja.
  • istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu atau 2 (dua) hari untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.
  • cuti tahunan, sekurang-kurangnya 12 (dua belas) hari kerja setelah pekerja atau buruh yang bersangkutan bekerja selama 12 (dua belas) bulan secara terus menerus.
  • istirahat panjang sekurang-kurangnya 2 (dua) bulan dan dilaksanakan pada tahun ketujuh dan kedelapan masing-masing 1 (satu) bulan bagi pekerja atau buruh yang telah bekerja selama 6 (enam) tahun secara terus menerus pada perusahaan yang sama dengan ketentuan pekerja atau buruh  tersebut tidak berhak lagi atas istirahat tahunannya dalam 2 (dua) tahun berjalan dan selanjutnya berlaku untuk setiap kelipatan masa kerja 6 (enam) tahun.

Pekerja atau buruh tidak wajib bekerja pada hari-hari libur resmi, akan tetapi pengusaha dapat mempekerjakan pekerja atau buruh untuk bekerja pada hari-hari libur resmi, dengan ketentuan :
  • jenis dan sifat pekerjaan tersebut harus dilaksanakan atau dijalankan secara terus menerus atau pada keadaan lain di mana pekerjaan mendesak untuk diselesaikan.
  • pengusaha diwajibkan membayar upah kerja lembur.
  • berdasarkan kesepakatan antara pekerja atau buruh dengan pengusaha.

Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 76, Pasal 78 ayat (2), dan Pasal 79 ayat (1) dan (2) diancam dengan sanksi sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 187 Undang-Undang Ketenagakerjaan yaitu berupa sanksi pidana kurungan paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 12 (dua belas) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Semoga bermanfaat.