Perluasan Kesempatan Kerja

Silahkan Bagikan Tulisan-Artikel ini :
Perluasan kesempatan kerja diatur dalam ketentuan Pasal 39 sampai dengan Pasal 41 Undang-Undang Nomor : 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam undang-undang tersebut ditegaskan bahwa pemerintah bertanggung jawab untuk mengupayakan perluasan kesempatan kerja baik di dalam maupun di luar hubungan kerja. Pengupayaan perluasan kesempatan kerja tersebut dilakukan bersama-sama dengan masyarakat.

Dalam undang-undang ketenagakerjaan tersebut, dijelaskan bahwa penciptaan perluasan kesempatan kerja dilakukan dengan  :
  • pola pembentukan dan pembinaan tenaga mandiri.
  • penerapan sistem padat karya.
  • penerapan teknologi tepat guna.
  • pendayagunaan tenaga kerja suka rela.
  • hal-hal lain yang dapat mendorong terciptanya perluasan kesempatan kerja.

Untuk pelaksanaan dari ketentuan dalam Undang-Undang Nomor : 13 Tahun 2003 khususnya yang berkaitan dengan perluasan kesempatan kerja, pemerintah telah mengeluarkan peraturan pelaksanaan yaitu Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor : 33 Tahun 2013 tentang Perluasan Kesempatan Kerja.

Dalam peraturan pemerintah tersebut dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan :
  • Perluasan kesempatan kerja adalah upaya yang dilakukan untuk menciptakan lapangan pekerjaan baru dan/atau mengembangkan lapangan pekerjaan yang tersedia.
  • Kesempatan kerja adalah lowongan pekerjaan yang diisi oleh pencari kerja dan pekerja yang sudah ada.
  • Perluasan kesempatan kerja di dalam hubungan kerja adalah upaya yang dilakukan untuk menciptakan lapangan pekerjaan baru dan/atau mengembangkan lapangan pekerjaan yang  tersedia berdasarkan perjanjian kerja, yang mempunyai unsur perintah, pekerjaan, dan upah.
  • Perluasan kesempatan kerja di luar hubungan kerja adalah upaya yang dilakukan untuk menciptakan lapangan pekerjaan baru dan/atau mengembangkan lapangan pekerjaan yang tersedia tidak berdasarkan perjanjian kerja.

Dari hal-hal tersebut dalam Peraturan Pemerintah Nomor : 33 Tahun 2013 di atas, dapat diketahui bahwa perluasan kesempatan kerja terdiri dari :
  1. Perluasan kesempatan kerja di dalam hubungan kerja.
  2. Perluasan kesempatan kerja di luar hubungan kerja.
Kebijakan perluasan kesempatan kerja yang dibuat oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah harus didasarkan atas perencanaan tenaga kerja nasional dan daerah di setiap sektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sasaran dari kebijakan perluasan kesempatan kerja :
  • Kebijakan perluasan kesempatan kerja di dalam hubungan kerja ditujukan untuk menciptakan dan mengembangkan perluasan kesempatan kerja.
  • Kebijakan perluasan kesempatan kerja di luar hubungan kerja ditujukan untuk menciptakan dan mengembangkan kesempatan kerja yang produktif dan berkelanjutan dengan memberdayakan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, kelembagaan masyarakat, dan teknologi tepat guna. 

Kebijakan perluasan kesempatan kerja di dalam hubungan kerja  dilaksanakan oleh badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, serta pihak swasta dengan menetapkan program dan kegiatan perluasan kesempatan kerja di dalam hubungan kerja. Maksud dari program dan kegiatan perluasan kesempatan kerja tersebut di antaranya :
  • diversifikasi usaha, yaitu menganeka-ragamkan suatu jenis usaha menjadi beberapa jenis usaha.
  • ekstensifikasi usaha, yaitu memperluas usaha yang sudah ada untuk meningkatkan produksi.

Kebijakan perluasan kesempatan kerja di luar hubungan kerja dilakukan dalam bentuk program kewirausahaan. Program kewirausahaan tersebut dilakukan dengan pola pembentukan dan pembinaan tenaga kerja mandiri, sistem padat karya, penerapan teknologi tepat guna, pendayagunaan tenaga kerja sukarela, dan/atau pola lain yang dapat mendorong terciptanya perluasan kesempatan kerja. Yang dimaksud dengan :
  • Tenaga mandiri adalah tenaga kerja yang mempunyai sikap, semangat, perilaku dan kemampuan untuk melakukan atau menangani kegiatan atau usaha yang dapat menciptakan lapangan pekerjaan dan memberikan penghasilan bagi dirinya sendiri atau orang lain.
  • Sistem padat karya adalah suatu sistem yang mengutamakan dan/atau memperioritaskan penggunaan tenaga kerja yang cukup banyak untuk bekerja dalam suatu kegiatan  pembangunan atau kegiatan usaha yang dilakukan oleh pemerintah atau masyarakat yang dapat memberikan penghasilan baik sementara ataupun tetap dan/atau terus menerus.
  • Teknologi tepat guna adalah teknologi sederhana, mudah diterapkan, tidak merusak lingkungan serta menghasilkan nilai tambah dari aspek ekonomi.
  • Yang dimaksud dengan pola lain tersebut di atas adalah pola yang dapat menciptakan kesempatan kerja, antara lain penciptaan industri kreatif, pengembangan desa wisata, Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri (PNPM), penyaluran dana bergulir melalui pola Grameen Bank, pola inkubasi bisnis, dan lain-lain.

Dalam hal perluasan kesempatan kerja di luar hubungan kerja, pemerintah pusat dan pemerintah daerah menfasilitasi pelaksanaan pola tersebut dengan melalui kegiatan :
  • Permodalan.
  • Penjaminan.
  • Pendampingan.
  • Pelatihan.
  • Konsultasi.
  • Bimbingan teknis.
  • Penyediaan data dan informasi.

Perluasan kesempatan kerja tersebut, diharapkan akan semakin memperluas lapangan pekerjaan. Dengan demikian diharapkan juga hal tersebut dapat menyelesaiakan permasalahan yang berkaitan dengan ketenagakerjaan, di antaranya adalah masalah pengangguran.

Semoga bermanfaat.