Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA)

Silahkan Bagikan Tulisan-Artikel ini :
Pemilik usaha atau pemberi kerja diperbolehkan untuk mempekerjakan tenaga asing di Indonesia dengan syarat-syarat yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Di antara syarat-syarat tersebut diantara menyebutkan bahwa :
  • Setiap pemberi kerja yang mempekerjakan tenaga kerja asing harus memiliki Rencana Penggunaan Tenaga Asing yang disahkan oleh menteri atau pejabat yang ditunjuk.

Aturan mengenai Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asinga tersebut tercantum dalam ketentuan Pasal 43 Undang-Undang Nomor : 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang kemudian berkaitan dengan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing tersebut diperinci lagi dalam :
  • Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor : 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
  • Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor : 10 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
yang merupakan peraturan-peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor : 13 Tahun 2003.

Yang dimaksud dengan :
  • Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTA) adalah rencana penggunaan tenaga asing pada jabatan tertentu yang dibuat oleh pemberi kerja tenaga kerja asing untuk jangka waktu tertentu yang disahkan oleh menteri atau pejabat yang ditunjuk.
  • Sistem Online Pelayanan Tenaga Kerja Asing (TKA Online) adalah aplikasi teknologi informasi berbasis web untuk memberikan pelayanan kepada pemberi kerja tenaga kerja asing melalui laman : tka-online.kemnaker.go.id.

RPTA yang dibuat oleh pemberi kerja tenaga tenaga kerja asing, sedikitnya memuat :
  • alasan menggunakan tenaga kerja asing.
  • jabatan dan/atau kedudukan tenaga kerja asing dalam struktur organisasi perusahaan yang bersangkutan.
  • jangka waktu penggunaan tenaga kerja asing.
  • penunjukan tenaga kerja Indonesia sebagai pendamping tenaga kerja asing yang dipekerjakan.
RPTKA tersebut berlaku untuk jangka waktu sesuai dengan perjanjian kerja atau perjanjian pekerjaan,

Pada pokoknya setiap pemberi kerja tenaga kerja asing diwajibkan membuat dan memiliki RPTKA, kecuali :
  1. instansi pemerintah, perwakilan negara asing, dan badan internasional.
  2. pemberi kerja tenaga asing yang mempekerjakan tenaga kerja asing sebagai anggota direksi atau anggota dewan komisaris dengan kepemilikan saham sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pengesahan RPTKA dilakukan oleh :
  • Direktur jenderal (dirjen) untuk pemberi kerja tenaga kerja asing yang mempekerjakan tenaga kerja asing sebanyak 50 orang atau lebih.
  • Direktur untuk pemberi kerja tenaga kerja asing yang mempekerjakan tenaga kerja asing sebanyak kurang dari 50 orang.
Pengesahan RPTKA memuat :
  1. nomor dan tanggal pengesahan RPTKA.
  2. nama dan alamat pemberi kerja tenaga kerja asing.
  3. RPTKA yang memuat tentang : jenis jabatan dan jumlag tenaga kerja asing yang akan dipekerjakan, lokasi kerja tenaga kerja asing, jangka waktu penggunaan tenaga kerja asing, jumlah tenaga kerja pendamping, dan besaran gaji tenaga kerja asing.
  4. rencana penyerapan tenaga kerja Indonesia setiap tahun.
  5. masa berlaku RPTKA

Pengajuan Permohonan dan Pengesahan RPTKA.

Pengajuan permohonan pengesahan RPTKA dapat dilakukan dengan tata cara sebagai berikut :
1. Untuk mendapatkan RPTKA, pemberi kerja tenaga kerja asing harus mengajukan permohonan kepada direktur jenderal atau direktur melalui TKA Online dengan cara :
a. Mengisi :
  • identitas pemberi kerja tenaga kerja asing.
  • jumlah tenaga kerja Indonesia yang dipekerjakan.
  • rencana penyerapan tenaga kerja Indonesia setiap tahun.
  • rencana penggunaan tenaga kerja asing setiap tahun sesuai perjanjian kerja atau perjanjian pekerjaan.
  • data tenaga kerja pendamping.
  • alasan penggunaan tenaga kerja asing.
b. Mengunggah :
  • rencana perjanjian kerja atau perjanjian pekerjaan.
  • bagan struktur organisasi.
  • surat pernyataan untuk penunjukan tenaga kerja pendamping.
  • surat pernyataan untuk melaksanakan pendidikan dan pelatihan kerja bagi tenaga kerja Indonesia sesuai dengan kualifikasi jabatan yang diduduki oleh tenaga kerja asing.
  • surat pernyataan kondisi darurat dan mendesak dari pemberi kerja tenaga kerja asing dalam hal pemberi kerja tenaga kerja asing mempekerjakan tenaga kerja asing untuk pekerjaan yang bersifat darurat dan mendesak.

2. Selanjutnya permohonan tersebut akan dilakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen. Apabila dokumen permohonan RPTKA belum lengkap, maka direktur atau pejabat yang ditunjuk akan memberitahukan hal tersebut kepada pemberi kerja tenaga kerja asing untuk segera melengkapi kekurangan dokumen yang dimaksud, yaitu dalam jangka waktu paling lama satu hari kerja.

3. Apabila dokumen RPTKA telah dinyatakan lengkap, maka akan segera dilakukan penilaian terhadap kelayakan RPTKA dengan berpedoman pada daftar jabatan yang ditetapkan oleh menteri. Penilaian kelayakan permohonan RPTKA tersebut  dilakukan melalui video telepon sesuai dengan alamat ID video telepon yang telah ditentukan.

4. Apabila RPTKA yang diajukan telah dinilai dan dinyatakan telah memenuhi persyaratan, maka paling lama 2 hari kerja direktur jenderal atau direktur akan menerbitkan pengesahan RPTKA. Dalam hal permohonan RPTKA oleh pemberi kerja tenaga kerja asing berbadan hukum untuk pekerjaan yang menjadi program perioritas nasional, direktur jenderal atau direktur menerbitkan pengesahan RPTKA dalam jangka waktu 1 hari kerja setelah memenuhi persyaratan.

Pengajuan permohonan pengesahaan RPTKA penggunaan tenaga kerja asing untuk pekerjaan bersifat darurat dan mendesak :
  • paling lambat 2 hari setelah tenaga kerja asing dipekerjakan, pemberi kerja tenaga kerja asing wajib mengajukan permohonan RPTKA kepada direktur jenderal atau direktur melalui TKA Online.
  • apabila dokumen yang diajukan dinyatakan telah lengkap, maka direktur jendel atau direktur akan menerbitkan pengesahan RPTKA paling lama 1 hari kerja.
  • pengesahan RPTKA untuk pekerjaan bersifat darurat dan mendesak diterbitkan untuk paling lama 1 bulan dan tidak dapat diperpanjang.

Pengajuan permohonan pengesahan RPTKA penggunaan tenaga kerja asing untuk pekerjaan bersifat sementara :
  • pemberi kerja tenaga kerja asing mengajukan permohonan RPTKA melalui TKA Online, dengan mengisi dan mengunggah dokumen yang tercantum dalam TKA Online.
  • apabila dokumen yang diajukan dinyatakan telah lengkap, maka direktur jenderal atau direktur akan menerbitkan pengesahan RPTKA paling lama 2 hari kerja.
  • pengesahan RPTKA untuk pekerjaan bersifat sementara diterbitkan untuk paling lama 6 bulan dan tidak dapat diperpanjang.
Yang dimaksud pekerjaan bersifat sementara adalah :
  • pembuatan film yang bersifat komersial.
  • melakukan audit, kendali mutu produksi, atau inspeksi pada cabang perusahaan di Indonesia.
  • pekerjaan yang berhubungan dengan pemasangan mesin, elektikal, layanan purna jual, atau produk dalam masa penjajakan usaha.
  • usaha jasa impresariat.

Apabila pemberi kerja tenaga kerja asing hendak melakukan perubahan terhadap RPTKA yang telah dibuat, maka yang harus dilakukan adalah :
1. Mengajukan permohonan perubahan RPTKA sebelum berakhirnya jangka waktu RPTKA.
2. Perubahan RPTKA meliputi :
  • nama pemberi kerja tenaga kerja asing.
  • alamat pemberi kerja tenaga kerja asing.
  • lokasi kerja tenaga kerja asing.
  • jabatan tenaga kerja asing.
  • jumlah tenaga kerja asing.
  • jangka waktu.
  • sektor usaha.
  • jumlah tenaga kerja pendamping.
3. Permohonan perubahan RPTKA diajukan kepada direktur jenderal atau direktur melalui TKA Online dengan memutakhirkan data atau dokumen :
  • alasan perubahan.
  • RPTKA yang masih berlaku.
  • dokumen pendukung permohonan perubahan RPTKA sesuai yang diajukan.
4. Dokumen permohonan perubahan RPTKA tersebut akan dilakukan pemeriksaan, apabila terdapat kekurangan atau belum lengkap, pemberi kerja tenaga kerja asing diwajibkan untuk melengkapi dokumen dalam waktu paling lama 1 hari kerja, yang disampaikan melalui TKA Online.
5. Setelah dokumen dinyatakan lengkap, maka akan dilakukan penilaian kelayakan perubahan RPTKA yang dilakukan melalui video telepon sesuai dengan alamat ID video telepon yang telah ditentukan..
6. Dalam hal penilaian kelayakan permohonan perubahan RPTKA telah memenuhi persyaratan maka, paling lama 2 hari kerja direktur jenderal atau direktur akan menerbitkan pengesahan perubahan RPTKA.

Semoga bermanfaat.