Undang-Undang Cipta Kerja (Undang-Undang Nomor : 11 Tahun 2020) : Pengertian, Asas, Tujuan, Dan Ruang Lingkup Undang-Undang Cipta Kerja

Silahkan Bagikan Tulisan-Artikel ini :
Setelah mengalami pro dan kontra, serta adanya demonstrasi penolakan terhadap Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (yang oleh banyak masyarakat dipahami dengan salah kaprah sebagai "omnibus law") di berbagai kota di Indonesia, akhirnya pada hari Senin tanggal 2 Nopember 2020, rancangan undang-undang tersebut yang telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, dan secara resmi ditandatangani oleh Presiden Republik Indonesia. Dengan demikian, Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja, saat ini telah resmi menjadi undang-undang, yaitu Undang-Undang Nomor : 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor : 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja tersebut, diharapkan dapat : 
  • memberikan kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan terhadap usaha mikro, kecil, dan menengah, serta koperasi.
  • meningkatkan ekosistem investasi, dan percepatan proyek strategis nasional, termasuk peningkatan perlindungan dan kesejahteraan pekerja.
  • mampu menyerap banyak tenaga kerja Indonesia di tengah persaingan yang semakin kompetitif dan tuntutan globalisasi ekonomi. 

sehingga dapat terwujud tujuan pembentukan pemerintah Negara Indonesia dan dapat terwujud juga masyarakat Indonesia yang sejahtera, adil, dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Tahun 1945.


Apa yang dimaksud dengan cipta kerja ? Dalam ketentuan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor : 11 Tahun 2020 disebutkan bahwa :
  • Cipta kerja adalah upaya penciptaan kerja melalui usaha kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah, peningkatan ekosistem investasi dan kemudahan berusaha, dan investasi pemerintah pusat dan percepatan proyek strategis nasional.


Asas Undang-Undang Cipta Kerja. Undang-Undang Cipta Kerja diselenggarakan berdasarkan asas :
  • pemerataan hak, maksudnya adalah penciptaan kerja untuk memenuhi hak warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi rakyat Indonesia dilakukan secara merata di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  • kepastian hukum, maksudnya adalah penciptaan kerja dilakukan sejalan dengan penciptaan iklim usaha kondusif yang dibentuk melalui sistem hukum yang menjamin konsistensi antara peraturan perundang-undangan dengan pelaksanaannya.
  • kemudahan berusaha, maksudnya adalah penciptaan kerja yang didukung dengan proses berusaha yang sederhana, mudah, dan cepat akan mendorong peningkatan investasi, pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah untuk memperkuat perekonomian yang mampu membuka seluas-luasnya lapangan kerja bagi rakyat Indonesia.
  • kebersamaan, maksudnya adalah penciptaan kerja dengan mendorong peran seluruh dunia usaha dan usaha mikro, kecil, dan menengah termasuk koperasi secara bersama-sama dalam kegiatannya untuk kesejahteraan rakyat.
  • kemandirian, maksudnya adalah pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah termasuk koperasi dilakukan dengan tetap mendorong, menjaga, dan mengedepankan potensi dirinya.

Selain itu, penyelenggaraan cipta kerja dilaksanakan berdasarkan asas lain sesuai dengan bidang hukum yang diatur dalam undang-undang yang bersangkutan.


Tujuan Undang-Undang Cipta Kerja. Undang-Undang Cipta Kerja dibentuk dengan tujuan untuk :
  • menciptakan dan meningkatkan lapangan kerja dengan memberikan kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan terhadap koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah, serta industri dan perdagangan nasional sebagai upaya untuk dapat menyerap tenaga kerja Indonesia yang seluas-luasnya dengan tetap memperhatikan keseimbangan  dan kemajuan antar daerah dalam kesatuan ekonomi nasional.
  • menjamin setiap warga negara memperoleh pekerjaan, serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
  • melakukan penyesuaian berbagai aspek pengaturan yang berkaitan dengan keberpihakan, penguatan, dan perlindungan bagi koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah, serta industri nasional.
  • melakukan penyesuaian berbagai aspek pengaturan yang berkaitan dengan peningkatan ekosistem investasi, kemudahan dan percepatan proyek strategis nasional yang berorientasi pada kepentingan nasional yang berlandaskan pada ilmu pengetahuan dan teknologi nasional dengan berpedoman pada haluan ideologi Pancasila.


Ruang Lingkup Undang-Undang Cipta Kerja. Guna mencapai tujuan dari dibentuknya Undang-Undang Cipta Kerja tersebut, ruang lingkup Undang-Undang Cipta Kerja mengatur kebijakan strategis cipta kerja yang meliputi :
  • peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha.
  • ketenaga-kerjaan.
  • kemudahan, perlindungan, serta pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah.
  • kemudahan berusaha.
  • dukungan riset dan inovasi.
  • pengadaan tanah.
  • kawasan ekonomi.
  • investasi pemerintah pusat dan percepatan proyek strategis nasional.
  • pelaksanaan administrasi pemerintahan.
  • pengenaan sanksi.


Pada hakekatnya pembentukan dan pemberlakuan Undang-Undang Cipta Kerja  adalah untuk menciptakan  kerja yang seluas-luasnya bagi rakyat Indonesia secara merata di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia dalam rangka memenuhi hak atas penghidupan yang layak.

Demikian hal berkaitan dengan pengertian, asas, tujuan, serta ruang lingkup Undang-Undang Cipta Kerja (Undang-Undang Nomor : 11 Tahun 2020).

Semoga bermanfaat.