Pengertian Tenaga Kerja Dan Klasifikasi Tenaga Kerja

Silahkan Bagikan Tulisan-Artikel ini :
Ketenagakerjaan adalah segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama, dan sesudah masa kerja. Masalah ketenagakerjaan diatur dalam Undang-Undang Nomor : 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Unsur penting dari ketenagakerjaan adalah tenaga kerja. Menurut ketentuan Pasal 1 angka (2) Undang-Undang Nomor : 13 Tahun 2003, yang disebut dengan tenaga kerja adalah :
  • setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat.
Sedangkan termasuk bagian dari tenaga kerja adalah pekerja/buruh, yang menurut undang-undang tersebut dijelaskan bahwa pekerja/buruh adalah setiap orang yang berkerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain.

Selain apa yang dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor :13 Tahun 2003 tersebut, apa yang dimaksud dengan tenaga kerja juga disampaikan oleh para ahli, di antaranya adalah sebagai berikut :
  • Dumairy, mendefinisikan tenaga kerja adalah penduduk yang memiliki umur di dalam batas usia kerja. Dumairy memberikan batasan umur untuk mengemukakan definisinya tentang tenaga kerja dengan maksud agar memberikan sedapaat mungkin kenyataan yang sebenarnya.
  • Ritonga dan Yoga Firdaus, mendefinisikan tenaga kerja adalah penduduk yang berada pada rentang usia kerja yang siap melaksanakan pekerjaan, antara lain mereka yang telah bekerja, mereka yang sedang mencari kerja, mereka yang sedang menempuh pendidikan (sekolah), dan juga mereka yang sedang mengurus rumah tangga.
  • Alam S, mendefinisikan tenaga kerja adalah penduduk yang berusia 15 tahun ke atas untuk negara-negara berkembang seperti Indonesia. Sedang untuk negara-negara maju, tenaga kerja adalah penduduk yang berumur antara 15 hingga 64 tahun.
  • Suparmoko dan Icuk Ranggabawono, mendefinisikan tenaga kerja adalah penduduk yang sudah memasuki usia kerja dan mempunyai pekerjaan, yang sedang mencari pekerjaan, dan yang sedang melakukan suatu kegiatan lain, seperti sekolah, kuliah, dan mengurus rumah tangga.
  • Subri, mendefinisikan tenaga kerja adalah permintaan partisipasi tenaga dalam memproduksi barang ataupun jasa atau penduduk yang berusia 15 - 64 tahun.
  • Dr. A. Hamzah, SH, mendefinisikan tenaga kerja adalah penduduk yang bekerja di dalam maupun di luar hubungan kerja dengan alat produksi utamanya dalam proses produksi adalah tenaga kerja itu sendiri, baik tenaga fisik maupun pikiran.
  • Sumitro Djojohadikusumo, mendefinisikan tenaga kerja adalah semua orang yang mau ataupun bersedia dan memiliki kesanggupan untuk bekerja, termasuk mereka yang menganggur meskipun mau dan mampu untuk bekerja, akan tetapi terpaksa menganggur karena tidak adanya kemampuan kerja.
  • Sjamsul Arifin, Dian Ediana Rae, Charles, dan Joseph, mereka mendefinikan tenaga kerja adalah faktor produksi yang sifatnya homogen dalam suatu negara, namun bersifat heterogen (tidak identik) antar negara.
  • Sumarsono, mendefinisikan tenaga kerja adalah semua orang yang bersedia untuk sanggup bekerja yang diartikan sebagai semua orang yang melakukan kegiatan pekerjaan untuk diri sendiri atau orang lain.
  • Eeng Ahman dan Epi Indriani, mendefinisikan tenaga kerja adalah seluruh jumlah penduduk yang dianggap mampu bekerja dan sanggup bekerja bila ada permintaan kerja.
  • Dr. Payaman J. Simanjuntak, mendefinisikan tenaga kerja adalah penduduk yang telah atau sedang bekerja, yang sedang mencari pekerjaan dan juga melaksanakan kegiatan lain, misalnya bersekolah dan juga mengurus rumah tangga.

Selain itu, masih terdapat definisi lain dari tenaga kerja, yaitu dari : 
  • Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan tenaga kerja adalah penduduk yang telah berusia 15 tahun ke atas dan telah mampu untuk melaksanakan pekerjaan.
  • Undang-Undang Nomor : 25 Tahun 1997 tentang Ketenagakerjaan, menjelaskan apa yang dimaksud dengan tenaga kerja adalah setiap orang laki-laki atau wanita yang sedang dalam dan/atau yang telah melakukan pekerjaan baik yang berada di luar hubungan kerja untuk menghasilkan barang ataupun jasa dalam memenuhi kebutuhan masyarakat.
  • Undang-Undang Nomor : 14 Tahun 1969 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Mengenai Tenaga Kerja, menjelaskan apa yang dimaksud dengan tenaga kerja adalah setiap orang yang dapat melakukan pekerjaan baik di dalam maupun di luar hubungan kerja guna menghasilkan barang atau jasa untuk memnuhi suatu kebutuhan masyarakat.

Dari beberapa definisi tentang tenaga kerja tersebut, dapat ditarik benang merah bahwa tenaga kerja dapat diklasifikasikan dalam beberapa kelompok. Klasifikasi tenaga kerja adalah pengelompokkan ketenagakerjaan yang tersusun berdasarkan kriteria yang telah ditentukan, yaitu :
1. Berdasarkan Penduduknya.
Tenaga kerja dapat diklasifikasikan menjadi dua kelompok :
  • Tenaga kerja, yaitu seluruh jumlah penduduk yang dianggap dapat bekerja dan sanggup bekerja jika ada permintaan. Menurut ketentuan undang-undang ketenagakerjaan, yang termasuk dalam kelompok ini adalah penduduk yang berusia 15 tahun - 64 tahun.
  • Bukan tenaga kerja, yaitu  penduduk atau mereka yang dianggap tidak mampu dan tidak memiliki kemauan untguk bekerja, meskipun ada permintaan kerja. Yang termasuk dalam kelompok ini, diataranya adalah mereka yang berumur kurang dari 15 tahun atau berumur lebih dari 64 tahun.
2. Berdasarkan Batas Kerja.
Tenaga kerja dapat diklasifikasikan menjadi dua kelompok :
  • Angkatan kerja, yaitu penduduk usia kerja, antara 15 tahun - 64 tahun, yang sedang bekerja, mempunyai pekerjaan tetapi karena sesuatu alasan sementara tidak bekerja, serta setiap orang yang memiliki kemampuan dan kemauan untuk bekerja yang sedang berusaha untuk mendapatkan lapangan pekerjaan.
  • Bukan angkatan kerja, yaitu penduduk dalam usia kerja yang tidak bekerja, tidak memiliki pekerjaan, dan juga tidak sedang mencari pekerjaan, serta yang menerima pendapatan tetapi bukan suatu imbalan langsung dari proses produksi. Contohnya : pelajar, ibu rumah tangga, dan lain-lain.
3. Berdasarkan Kualitas/Keahliannya.
Tenga kerja dapat diklasifikasikan menjadi tiga kelompok :
  • Tenaga kerja terdidik, yaitu tenaga kerja yang memiliki suatu keahlian dalam bidang tertentu yang diperoleh melalui pendidikan formal dan non formal.  Contohnya : dokter, guru, dan lain-lain.
  • Tenaga kerja terlatih, yaitu tenaga kerja yang memiliki keahlian dalam bidang tertentu dengan melalui pengalaman kerja. Dibutuhkan latihan atau bekerja secara berulang-ulang pada pekerjaan tersebut sampai bisa menjadi tenaga kerja terampil, sehingg mampu menguasai pekerjaan tersebut. Contohnya : mekanik, apoteker, dan lain-lain.
  • Tenaga kerja tidak terdidik dan tidak terlatih, yaitu tenaga kerja yang tidak keahlian atau keterampilam apapun, tapi  memiliki tenaga yang mampu dimanfaatkan untuk melakukan suatu pekerjaan. Contohnya : buruh angkut, asisten rumah tangga, dan lain-lain.

Dalam dunia kerja, tenaga kerja terdidik biasanya diidentikkan dengan tenaga kerja yang belum berpengalaman, sedangkan tenaga kerja terlatih biasanya disamakan dengan tenaga kerja yang berpengalaman. Oleh karena itu, perbedaan prinsip antara tenaga kerja terdidik dan tenaga kerja terlatih  adalah terletak pada proses diperolehnya suatu keahlian. Tenaga kerja terdidik memperoleh keahlian melalui pendidikan, sedangkan tenaga kerja terlatih memperoleh keahliannya dari pengalaman-pengalaman sebelumnya yang ia alami.

Sedangkan keuntungan dan kerugian memilih tenaga kerja yang belum berpengalaman dan yang berpengalaman bagi perusahaan di antaranya adalah :
1. Tenaga kerja yang belum berpengalaman.
Keuntungannya :
  • relatif lebih murah dalam pengupahannya,
  • banyak tersedia di masyarakat.
  • lebih mudah diarahkan sesuai dengan tujuan perusahaan.
Kelemahannya :
  • membutuhkan pengawasan lebih dalam melakukan pekerjaannya dari perusahaan.
  • perusahaan harus merencanakan dan mengadakan suatu pelatihan kerja.
  • perusahaan akan mengeluarkan biaya cukup besar untuk biaya pelatihan kerja tersebut.
  • memerlukan proses dan waktu yang lama untuk menjadikan tenaga kerja terdidik menjadi tenaga kerja terlatih.
2. Tenaga kerja berpengalaman.
Keuntungannya :
  • mempunyai tingkat produktivitas yang tinggi.
  • tidak memerlukan pelatihan khusus, hanya butuh penyesuaian terhadap lingkungan kerja, sehingga perusahaan tidak harus mengeluarkan banyak biaya untuk merencanakan dan mengadakan suatu pelatihan kerja.
Kelemahannya :
  • sulit untuk mendapatkan tenaga kerja berpengalaman.
  • daya tawar terhadap imbal jasa (upah) tinggi.
  • sulit untuk mengarahkan, karena tenaga kerja yang berpengalaman biasanya karakternya sudah terbentuk.

Semoga bermanfaat.