Hukum Adat Ketatanegaraan

Silahkan Bagikan Tulisan-Artikel ini :
Pengertian Hukum Adat Ketatanegaraan. Hukum adat ketatanegaraan adalah aturan-aturan hukum adat yang mengatur tentang tata susunan masyarakat adat, bentuk-bentuk masyarakat (persekutuan) hukum adat (desa), alat-alat perlengkapan (perangkat) desa, susunan jabatan dan tugas masing-masing anggota perlengkapan desa, majelis kerapatan adat desa, dan harta kekayaan desa.

gambar : pukapaku.com
Penjelasan dari bagian-bagian yang termasuk dalam hukum adat ketatanegaraan :

Baca juga : Pengertian Masyarakat Hukum Adat, Ciri-Ciri, Dan Macam Masyarakat Hukum Adat

1. Bentuk Desa.
Menurut ketentuan pasal 1 Undang-Undang Nomor : 5 tahun 1979, yang dimaksud dengan  "desa" adalah suatu wilayah yang di tempati oleh sejumlah penduduk sebagai kesatuan masyarakat termasuk di dalamnya kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai organisasi pemerintahan terendah langsung di bawah Camat dan berhak menyelenggarakan rumah tangganya sendiri dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sedangkan "dusun" adalah bagian wilayah dalam desa yang merupakan lingkungan kerja pelaksanaan pemerintahan desa.

Bentuk-bentuk desa di seluruh Indonesia berbeda-beda, hal tersebut dikarenakan oleh berbagai faktor, di antaranya adalah sebagai berikut :
  • Wilayah yang ditempati penduduk. Ada wilayah yang sempit ditempati penduduk yang padat, dan ada wilayah yang luas ditempati penduduk yang jarang.
  • Sususnan masyarakat hukum adat. Ada masyarakat adat (desa) yang susunannya berdasarkan ikatan ketatanegaraan ( territorial), ada yang susunannya berdasarkan ikatan kekerabatan (genealogis), dan/atau berdasarkan ikatan adat keagamaan.
  • Sistem pemerintahan adat dan nama-nama jabatan pemerintahan adat yang berbeda-beda dan penguasaan harta kekayaan desa yang berbeda.

Di pulau Jawa, desa dengan dukuh-dukuhnya merupakan wilayah yang ditempati sejumlah penduduk sebagai kesatuan masyarakat yang sangat padat. Sedangkan di daerah-daerah luar Jawa, pada umumnya bentuk desa  merupakan tempat kediaman penduduk yang terdiri dari perkampungan yang kecil-kecil yang hanya terdiri dari beberapa rumah dengan hak ulayat atas tanah peladangan dan hutan yang luas.


2. Susunan Masyarakat Desa.
Susunan masyarakat desa dipengarugi oleh latar belakang sejarah terjadinya desa, dan harta kekayaan yang dimiliki atau dikuasai oleh keluarga atau kerabat tertentu, sehingga menimbulkan kebangsawanan desa.
  • Sebagai contoh, di kalangan masyarakat Jawa, yang kehidupan kewargaan desanya berdasarkan ikatan territorial semata-mata, maka susunan kemasyarakatannya dibedakan tingkat sosial ekonominya menurut harta kekayaan yang dimiliki setiap keluarga. 

Susunan masyarakat pedesaan yang berbeda-beda di berbagai daerah di Indonesia tersebut, ada yang masih tetap bertahan dan banyak juga yang sudah mulai ditinggalkan oleh masyarakatnya.

Baca juga : Hukum Adat Kekerabatan

3.  Pemerintahan Desa.
Pemerintahan Desa terdiri dari :
  • Kepala Desa, adalah penduduk desa warga negara Indonesia yang dipilih oleh penduduk desa untuk memimpin wilayah desa.
  • Lembaga Musyawarah Desa (LMD), yang anggota-anggotanya terdiri dari : Kepala Desa sebagai ketua karena jabatannya, Sekretaris Desa sebagai sekretaris LMD karena jabatannya, dan anggota-anggota lainnya yang terdiri dari para Kepala Dusun, pimpinan lembaga-lembaga kemasyarakatan desa, serta pemuka masyarakat desa bersangkutan. 
  • Sekretariat Desa terdiri dari Sekretaris desa dan Kepala-kepala Urusan.

Dalam pelaksanaan tugasnya pemerintahan desa dibantu oleh perangkat desa yang terdiri dari Sekretariat Desa dan Kepala-kepala Dusun.  Sumber pendapatan desa adalah pendapatan asli desa, yang meliputi hasil tanah kas desa, hasil swadaya dan partisipasi masyarakat desa, hasil gotong royong dan hasil usaha desa yang sah, serta pendapatan dari pemberian pemerinatah (daerah) berupa sumbangan dan bantuan serta sebagian pajak dan retribusi daerah yang diberikan kepada desa.
4. Harta Kekayaan Desa.
Harta kekayaan desa adalah sumber pendapatan, kekayaan dan anggaran penerimaan dan pengeluaran keuangan desa. Harta kekayaan desa menurut hukum adat yang di berbagai daerah masih dianggap berlaku menurut hukum adat setempat, yaitu berupa bidang-bidang tanah dan bangunan meliputi :
  • tanah hak ulayat, merupakan semua bidang tanah di wilayah desa yang diserahkan pengawasannya kepada desa bersangkutan.
  • tanah desa, merupakan semua bidang tanah yang berada di dalam atau di sekitar desa atau kampung, yang bukan milik kerabat, milik perorangan, milik yayasan, atau lembaga atau perusahaan.
  • bangunan desa dan lainnya, merupakan semua bangunan di wilayah desa yang bukan milik perseorangan, yayasan, perkumpulan, atau perusahaan dan bukan dapat meminjam, atau menyewa dari pihak lain.

Demikian penjelasan berkaitan dengan hukum adat ketatanegaraan. Tulisan tersebut bersumber dari dari buku Pengantar Ilmu Hukum Adat Indonesia, karangan Prof. H. Hilman Hadikusuma.

Semoga bermanfaat.