Perjanjian, menurut pendapat Prof. Subekti, SH adalah suatu peristiwa di mana seorang berjanji kepada seorang lain atau di mana dua orang saling berjanji untuk melaksanakan suatu hal. Sedangkan dalam ketentuan Pasal 1313 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) disebutkan bahwa :
- Persetujuan adalah suatu perbuatan di mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih.
Baca juga : Timbulnya Hak Bagi Pihak Ketiga
Janji Bagi Kepentingan Pihak Ketiga. Ketentuan Pasal 1315 KUH Perdata menyebutkan bahwa :
- Pada umumnya tak seorang dapat mengikatkan diri atas nama sendiri atau meminta ditetapkannya suatu janji dari pada untuk dirinya sendiri.
Ketentuan dalam Pasal 1315 KUH Perdata tersebut mengandung suatu asas yang disebut asas kepribadian suatu perjanjian. Mengikatkan diri maksudnya ditujukan pada memikul kewajiban-kewajiban atau menyanggupi melakukan sesuatu, sedangkan minta ditetapkannya suatu janji, berarti ditujukan pada memperoleh hak-hak atas sesuatu atau dapat menuntut sesuatu.
- Sudah sepatutnya, perikatan hukum yang dilahirkan oleh suatu perjanjian, hanya mengikat orang-orang yang mengadakan perjanjian tersebut dan tidak mengikat orang-orang lain. Suatu perjanjian hanya meletakkan hak-hak dan kewajiban-kewajiban antara para pihak yang membuatnya. Orang-orang lain yang merupakan pihak ketiga, tidak mempunyai sangkut paut dengan perjanjian tersebut.
Baca juga : Asas-Asas Hukum Perjanjian
Selanjutnya ketentuan Pasal 1340 KUH Perdata menyebutkan bahwa :
- Suatu perjanjian hanya berlaku antara pihak-pihak yang membuatnya.
- Suatu perjanjian tidak dapat membawa rugi kepada pihak-pihak ketiga, tak dapat pihak ketiga mendapat manfaat karenanya, selain dalam hal yang diatur dalam Pasal 1317.
Menurut ketentuan Pasal 1340 ayat (2) KUH Perdata tersebut, suatu perjanjian tidak boleh merugikan maupun menguntungkan pihak ketiga. Jadi suatu perjanjian pada asasnya tidak boleh menimbulkan hak maupun kewajiban terhadap pihak ketiga, kecuali jika dibuat suatu janji bagi kepentingan pihak ketiga.
- Janji bagi kepentingan pihak ketiga adalah suatu janji yang oleh para pihak dituangkan dalam suatu persetujuan atau perjanjian, di mana ditentukan bahwa pihak ketiga akan mendapatkan hak atas suatu prestasi. Misalnya, pada perjanjian tentang asuransi jiwa dan perjanjian pemberian konsensi.
Baca juga : Perjanjian Bernama Dan Perjanjian Tidak Bernama
Janji bagi kepentingan pihak ketiga diatur dalam ketentuan Pasal 1317 KUH Perdata yang menyebutkan bahwa :
Ketentuan Pasal 1317 KUH Perdata tersebut merupakan pengecualian dari ketentuan Pasal 1340 ayat (2) KUH Perdata. Sehingga berdasarkan ketentuan pasal 1317 KUH Perdata tersebut, janji bagi kepentingan pihak ketiga hanya mungkin dalam dua hal, yaitu :
- Lagipun diperbolehkan juga untuk meminta ditetapkannya suatu janji guna kepentingan seorang pihak ketiga, apabila suatu penetapan janji, yang dibuat oleh seorang untuk dirinya sendiri, atau suatu pemberian yang dilakukannya kepada seorang lain, menurut suatu janji yang seperti itu.
- Siapa yang telah memperjanjikan sesuatu seperti itu, tidak boleh menarikya kembali, apabila pihak ketiga tersebut telah menyatakan hendak mempergunakannya.
Ketentuan Pasal 1317 KUH Perdata tersebut merupakan pengecualian dari ketentuan Pasal 1340 ayat (2) KUH Perdata. Sehingga berdasarkan ketentuan pasal 1317 KUH Perdata tersebut, janji bagi kepentingan pihak ketiga hanya mungkin dalam dua hal, yaitu :
- Jika seseorang memberikan sesuatu kepada orang lain. Misalnya : A menghadiahkan rumahnya kepada B, dengan membebankan kepada B kewajiban untuk melakukan suatu prestasi untuk C.
- Jika seseorang dalam perjanjian membuat suatu janji untuk kepentingan sendiri. Misalnya : A menjual rumahnya kepad B dengan janji bahwa B akan melakukan beberapa prestasi untuk C.
Dengan demikian, perkataan "janji untuk diri sendiri" harus diartikan "menuntut sesuatu hak bagi diri sendiri".
Baca juga : Perjanjian Menurut Pasal 1313 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata)
Terhadap asas kepribadian suatu perjanjian sebagaimana tercantum dalam ketentuan pasal 1315 KUH Perdata tersebut di atas, adalah suatu pengecualian, yaitu :
- dalam bentuk yang dinamakan janji untuk pihak ketiga atau derden-beding. Dalam janji untuk pihak ketiga tersebut, seseorang membuat perjanjian, dalam perjanjian mana ia memperjanjikan hak-hak bagi seorang lain.
Siapapun yang telah menjanjikan sesuatu kepada pihak ketiga, tidak boleh menariknya kembali apabila pihak ketiga tersebut telah menyatakan kehendaknya untuk mempergunakannya. Biasanya janji untuk pihak ketiga tersebut, digambarkan sebagai suatu penawaran (offerte) yang dilakukan oleh pihak yang minta diperjanjikan hak-hak (stipulator) kepada pihak ketiga tersebut. Hak yang diperjanjikan untuk pihak ketiga, memang dapat dianggap sebagai suatu beban yang dipikulkan kepada pihak lawan.
Baca juga : Janji Dan Perikatan Dalam Buku III KUH Perdata
Dalam ketentuan Pasal 1340 KUH Perdata tersebut, menegaskan lagi asas kepribadian suatu perjanjian sebagaimana dikemukakan oleh pasal 1315 KUH Perdata tersebut di atas, dengan menyebutkan janji untuk pihak ketiga sebagai satu-satunya kemungkinan bagi seorang pihak ketiga untuk memperoleh sesuatu manfaat dari suatu perjanjian. Selain itu, pada asasnya setiap orang bebas untuk mengadakan perjanjian-perjanjian atau melakukan perbuatan-perbuatan hukum apa saja yang dikehendakinya dan orang lain tidak dapat mencampuri ataupun menghalang-halangi perbuatan-perbuatannya tersebut.
Dalam suatu janji untuk kepentingan pihak ketiga, kita dapat membuat suatu perjanjian dan sekaligus memberikan hak-hak yang kita peroleh dari perjanjian itu kepada seorang lain.
Demikian penjelasan berkaitan dengan janji bagi kepentingan pihak ketiga (derden-beding).
Semoga bermanfaat.
Semoga bermanfaat.