Norma Adat : Pengertian, Ciri-Ciri, Dan Tujuan Norma Adat

Silahkan Bagikan Tulisan-Artikel ini :
Pengertian Norma Adat. Dalam masyarakat Indonesia dikenal adanya banyak kebudayaan. Kebudayaan yang berbeda memiliki adat dan kebiasaan serta norma yang berbeda pula. Sesuatu yang dianggap benar dan dianjurkan oleh suatu adat dalam suatu kelompok masyarakat tertentu, bisa jadi merupakan sesuatu yang tabu dan harus dihindari oleh suatu adat dari suatu kelompok masyarakat yang lain.

Istilah "norma adat" merupakan penggabungan dari dua kata, yaitu "norma" yang berarti kaidah yang menjadi pedoman atau petunjuk untuk seseorang dalam bertindak atau tidak bertindak serta bertingkah laku dalam kehidupan bermasyarakat. Sedangkan Soerjono Soekanto, dalam "Pengantar Hukum", menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan norma adalah suatu perangkat agar hubungan yang terjadi di dalam suatu masyarakat dapat terjalin sebagaimana yang diharapkan. Sedangkan "adat" berarti sesuatu yang dipercayai oleh suatu kelompok masyarakat sebagai hal yang benar, baik itu karena kebiasaan atau petuah leluhur. Menurut M. Nasroen, dalam "Dasar Falsafah Adat Minangkabau", menyebutkan bahwa adat (adat istiadat) adalah suatu sistem pandangan hidup yang bersifat kekal, segar ataupun aktual dimana didasarkan oleh :
  • ketentuan yang terdapat pada alam serta nyata dan juga pada nilai bersifat positif, teladan serta keadaan yang berkembang. 
  • kebersamaan artinya seseorang untuk kepentingan bersama serta kepentingan bersama untuk seseorang. 
  • kemakmuran yang bersifat merata. 
  • pertimbangan pertentangan yaitu pertentangan dihadapi secara nyata secara mufakat berdasarkan alur serta kepatutan. 
  • meletakkan sesuatu pada tempatnya serta menempuh jalan tengah. 
  • menyesuaikan diri dengan suatu kenyataan. 
  • segala sesuatunya berguna menurut tempat, waktu ataupun keadaan.

Berdasarkan hal tersebut, norma adat dapat diartikan sebagai suatu aturan atau kaidah yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat secara turun temurun yang diyakini sebagai sesuatu yang dinilai baik. Norma adat berarti juga suatu pedoman yang mengatur tingkah laku seseorang dalam suatu kelompok masyarakat yang ditetapkan berdasarkan adat atau kebiasaan dalam kelompok masyarakat tersebut. Menurut Pudjiwati Sajogyo, dalam "Peranan Wanita Dalam Perkembangan Masyarakat Desa", norma adat merupakan suatu adat atau kebiasaan yang diciptakan melalui tindakan serta kelakuan seseorang yang didasarkan fikiran dan imaginasi seseorang, dan kemudian diteruskan dari satu generasi ke generasi selanjutnya, begitu terus menerus.  Norma adat yang berlaku dalam suatu masyarakat merupakan pelengkap hukum tertulis, dan merupakan norma yang relatif, seperti halnya norma kesusilaan.


Ciri-Ciri Norma Adat. Suatu norma dikatakan sebagai norma adat apabila memenuhi beberapa kriteria berikut ini :

1. Sumber Norma Adat.
Norma adat bersumber pada adat atau kebiasaan turun-temurun yang mengakar dalam suatu kelompok masyarakat. Kebiasaan-kebiasaan tersebut berasal dari kepercayaan, budaya, dan tingkah laku yang dianggap normal oleh masyarakat yang hidup di dalam suatu kelompok sosial tertentu, dan diturunkan secara turun-temurun antar generasi secara non-formal.

2. Sifat Norma Adat.
Norma adat memiliki sifat tidak kekal dan dapat berubah seiring dengan berjalannya waktu. Hanya saja karena karena norma adat berupa kebiasaan yang sudah melekat dan terbudayakan kuat dalam suatu masyarakat, maka norma adat tidak mudah berubah. Semakin berkembang dan kuatnya arus globalisasi, menjadikan faktor penyebab terkikisnya norma adat yang ada dalam suatu kelompok masyarakat dan tergantikan dengan kebudayaan global.

3. Sanksi Norma Adat.
Norma adat merupakan aturan-aturan yang berlaku dalam suatu masyarakat yang umumnya tidak tertulis. Namun demikian, sanksi yang ada pada norma adat umumnya sangat nyata dan diterapkan dengan ketat oleh masyarakat penganut adatnya. Jika terjadi pelanggaran terhadap norma adat, seseorang dapat diberikan sanksi fisik maupun sanksi sosial.
  • sanksi fisik, yang diberikan dapat berupa pembatasan layanan dalam komunitas adat tersebut, ganti rugi material, hingga hukum cambuk, potong tangan, ataupun hukuman mati. 
  • sanksi sosial, yang ada pada norma ini antara lain adalah pengucilan, rasa malu, dan juga penilaian buruk dari para tetangga dan orang sekitar.

Sanksi tersebut dijatuhkan karena ketika seseorang melanggar hukum adat yang ada, maka seseorang tersebut dianggap telah menyimpang dan juga menciderai kebudayaan serta kebiasaan yang sudah ada turun temurun. Pelanggaran terhadap norma adat tidak bisa diberikan sanksi hukum atau sanksi administratif.


Tujuan Norma Adat. Sebagaimana norma-norma yang lain, ditetapkannya norma adat pada suatu kelompok masyarakat tertentu memiliki suatu tujuan. Tujuan dari norma adat diantaranya adalah :
  • menjadi panduan tingkah laku seorang individu dalam suatu kelompok masyarakat. 
  • menjaga agar kelompok masyarakat tersebut tidak terjerumus kedalam perbuatan yang dianggap asusila atau melenceng. 
  • menjaga homogenitas budaya dan nilai-nilai dari suatu kelompok masyarakat. 
  • menjaga kondisi sosial serta status sosial yang sudah mengakar pada kelompok masyarakat tersebut.


Contoh dari norma adat diantaranya adalah :
  • tradisi omed-omedan di Bali.
  • berbicara sopan dan dengan cara yang santun pada orang yang lebih tua.
  • membuat nasi tumpeng ketika mengadakan upacara hajatan dalam adat jawa.

Demikian penjelasan dari pengertian norma adat, ciri-ciri dan tujuan norma adat.

Semoga bermanfaat.