Hukum Adat Sejak Jaman Orde Baru

Silahkan Bagikan Tulisan-Artikel ini :
Setelah ditumpasnya pemberotakan G.30.S/PKI pada tanggal 1 Oktober 1965, dan berdasarkan Surat Perintah 11 Maret 1966, Jenderal Soeharto membubarkan Partai Komunis Indonesia. Selanjutnya berdasarkan  TAP MPRS Nomor : XXXIII tahun 1967, Soeharto ditetapkan sebagai Presiden Republik Indonesia dalam Sidang Umum MPRS ke V, maka dengan demikian berakhirlah era Orde Lama dan dimulailah jaman Orde Baru.

gambar : beritasatu.com
Pada tanggal 9 Juni 1966 DPR-GR membuat memorandum tentang Sumber Tertib Hukum (TAP MPRS Nomor : XX/MPRS/1966), yang antara lain dikatakan bahwa "Sumber dari tertib hukum Republik Indonesia adalah pandangan hidup, kesadaran dan cita-cita hukum serta cita-cita moral yang meliputi suasana keputusan serta watak dari bangsa Indonesia... yakni Pancasila... Undang-Undang Dasar ialah hukum dasar yang tertulis, sedang di samping Undang-Undang Dasar itu berlaku juga Hukum Dasar yang tidak tertulis. ialah aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara, meskipun tidak tertulis... "

Walaupun tidak dinyatakan dengan tegas istilah hukum adat, karena sumber dari segala sumber hukum adalah Pancasila, sedangkan Pancasila adalah pandangan hidup bangsa, maka berarti juga bersumber pada "jiwa hukum adat".

Berlakunya hukum adat di masa Orde Baru : 

1. Pada tanggal 2 Januari 1974 diundangkan Undang-Undang Nomor : 1 Tahun 1974 (LN.1974 : 1) tentang Perkawinan. Di dalam undang-undang tersebut juga tidak dengan tegas digunakan istilah hukum adat, namun tidak berarti bahwa undang-undang ini terlepas sama sekali dari hukum adat. Misalnya : 
  • Pada Bab VII pasal 35 - 37 UU Nomor : 1 tahun 1974 mengenai harta benda dalam perkawinan, masih juga digunakan istilah 'harta bersama' dan 'harta bawaan', dan kalau perkawinan putus karena perceraian, harta bersam tersebut diatur menurut hukumnya masing-masing. Di dalam penjelasannya dikatakan yang dimaksud dengan hukumnya masing-masing ialah hukum agama, hukum adat, dan hukum-hukum lainnya.  

2. Pada tanggal 15 - 17 Januari 1975, Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) bekerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada mengadakan Seminar Hukum Adat dan Pembinaan Hukum Nasional. Seminar ini antara lain menyimpulkan tentang hukum adat sebagai berikut :
  • Bahwa pengertian Hukum Adat adalah hukum Indonesia asli yang tidak tertulis dalam perundang-undangan Republik Indonesia, yang di sana sini mengandung unsur agama.
  • Bahwa Hukum Adat merupakan salah satu sumber yang penting untuk memperoleh bahan-bahan bagi Pembangunan Hukum Nasional.
  • Bahwa kodifikasi dan Unifikasi hukum dengan menggunakan bahan-bahan dari Hukum Adat, hendaknya dibatasi pada bidang-bidang dan hal-hal yang sudah mungkin dilaksanakan pada tingkat nasional.
  • Bahwa hendaklah Hukum dat kekeluargaan dan kewarisan lebih diperkembangkan ke arah hukum yang bersifat bilateral/parental yang memberikan kedudukan yang sederajat antara pria dan wanita.
  • Bahwa penelitian-penelitian Hukum Adat seyogianya memprioritaskan identifikasi dan inventarisasi Hukum Adat masyarakat-masyarakat setempat, untuk kepentingan pembinaan hukum nasional maupun untuk kepentingan pelaksanaan penagakan hukum dan pendidikan umum.

Demikian penjelasan berkaitan dengan hukum adat sejak jaman orde baru. Tulisan tersebut bersumber dari buku Pengantar Ilmu Hukum Adat Indonesia, karangan Prof. H. Hilman Hadikusuma, SH.

Semoga bermanfaat.