Beberapa Masyarakat Hukum Adat Indonesia

Silahkan Bagikan Tulisan-Artikel ini :
Di berbagai daerah di Indonesia, masih terdapat mayarakat hukum adat yang sampai sekarang masih memegang teguh aturan-aturan hukum peninggalan turun temurun dari nenak moyangnya, terutama yang berkaitan dengan hukum kekerabatan.

gambar : aman.or.id
Beberapa macam masyarakat hukum adat di Indonesia yang dikenal adalah :

1. Masyarakat Hukum Territorial.
Masyarakat hukum atau persekutuan hukum territorial adalah masyarakat yang tetap dan teratur, yang anggota-anggota masyarakatnya terikat pada suatu daerah kediaman tertentu, baik dalam kaitan duniawi sebagai tempat kehidupan maupun dalam kaitan rohani sebagai tempat pemujaan terhadap roh-roh leluhur.
Para anggota masyarakatnya merupakan anggota-anggota yang terikat dalam kesatuan yang teratur, baik ke luar maupun ke dalam. Dalam artian di antara anggota yang pergi merantau untuk waktu sementara masih tetap merupakan anggota kesatuan territorial tersebut.

2. Masyarakat Hukum Genealogis.
Masyarakat hukum atau persekutuan hukum yang bersifat genealogis adalah suatu kesatuan masyarakat yang teratur, di mana para anggotanya terikat pada suatu garis keturunan yang sama dari satu leluhur, baik secara langsung karena hubungan darah (keturunan) atau secara tidak langsung karena pertalian perkawinan atau pertalian adat. Menurut para ahli hukum adat di masa Hindia Belanda masyarakat yang genealogis itu dapat dibedakan dalam tiga macam, yaitu yang bersifat patrilinial, matrilinial, dan parental atau bilateral.

3. Masyarakat Hukum Territorial-Genealogis.
Masyarakat hukum territorial-genealogis adalah kesatuan masyarakat yang tetap dan teratur di mana para anggotanya bukan saja terikat pada tempat kediaman pada suatu daerah tertentu, tetapi juga terikat pada hubungan keturunan dalam ikatan pertalian darah dan/atau kekerabatan. Masyarakat hukum territorial genealogis dapat dibedakan menjadi dua, yaitu dalam bentuknya yang asli dan dalam bentuknya yang campuran.

4. Masyarakat Adat Keagamaan.
Di antara berbagai kesatuan masyarakat adat yang dimaksud di atas akan terdapat kesatuan masyarakat adat yang khusus bersifat keagamaan di berbagai daerah tertentu. Jadi ada kesatuan masyarakat adat keagamaan menurut kepercayaan lama, ada kesatuan masyarakat yang khusus beragama Hindu, Islam, Kristen/Katolik, dan ada yang bersifat campuran.

5. Masyarakat Adat di Perantauan.
Masyarakat adat di perantauan merupakan suatu kumpulan dari orang-orang dari suatu masyarakat adat tertentu yang membentuk komunitas baru di daerah perantauan, dengan tujuan untuk tetap mempertahankan eksistensi adat dan agama asalnya.

6. Masyarakat Adat Lainnya.
Dalam kehidupan masyarakat kita dapat dijumpai bentuk-bentuk kumpulan organisasi yang ikatan anggota-anggotanya didasarkan pada ikatan kekaryaan sejenis, yang tidak berdasarkan pada hukum adat yang sama atau daerah asal yang sama, melainkan pada rasa kekeluargaan yang sama dan terdiri dari berbagai suku bangsa dan berbeda agama.

Kesatuan masyarakat adat seperti ini tidak lagi terikat pada hukum adat yang lama melainkan dalam bentuk hukum kebiasaan yang baru, yang disebut juga hukum adat Indonesia atau hukum adat nasional. Sebagai contoh adalah unit organisasi Dharmawanita, yang anggotanya berasal dari berbagai daerah dan berbagai agama.

Demikian penjelasan berkaitan dengan bentuk masyarakat hukum adat Indonesia. Tulisan tersebut bersumber dari buku  Pengantar Ilmu Hukum Adat Indonesia, karangan Prof. H. Hilman Hadikusuma, SH.

Semoga bermanfaat.