Masyarakat Hukum (Persekutuan Hukum) Territorial-Genealogis

Silahkan Bagikan Tulisan-Artikel ini :
Pengertian Masyarakat Hukum (Persekutuan Hukum) Territorial-Genealogis. Masyarakat hukum territorial-genealogis adalah kesatuan masyarakat yang tetap dan teratur di mana para anggotanya bukan saja terikat pada tempat kediaman pada suatu daerah tertentu, tetapi juga terikat pada hubungan keturunan dalam ikatan pertalian darah dan/atau kekerabatan. Kita dapat membedakan masyarakat territorial genealogis tersebut dalam bentuk yang asli dan dalam bentuk yang campuran.

gambar : id.wikipedia.org
Pada dasarnya masyarakat hukum adat itu sebagai kesatuan yang tetap dan teratur adalah masyarakat yang territorial, sedangkan masyarakat yang semata-mata genealogis, dapat dikatakan tidak ada. Oleh karena tidak ada kehidupan manusia yang tidak tergantung pada tanah (bumi) tempat ia dilahirkan, bertempat kediaman hidup dan mati. 
Namun karena di Indonesia kesatuan  masyarakat seperti ini, yang pergaulan hidupnya tidak semata-mata bersifat ketetanggaan, tetapi juga bersifat kekerabatan dengan dasar pertalian darah (patilinial, matrilinial, dan parental), maka di samping yang bersifat territorial, banyak juga kesatuan-kesatuan masyarakat yang sifatnya territorial-genealogis.

Baca juga : Hukum Adat Kekerabatan

Klasifikasi Masyarakat Hukum (Persekutuan Hukum) Territorial-Genealogis. Masyarakat hukum territorial-genealogis dapat dibedakan menjadi dua bentuk :
  • Bentuk yang asli atau tradisional, adalah seperti masyarakat 'Kuria' dengan 'Huta-huta'-nya di lingkungan masyarakat Tapanuli (Angkola, Mandailing), 'Marga' dengan 'Dusun-dusun' di Sumatera Selatan, 'Marga' dengan 'Tiyuh-tiyuh' di Lampung, dalam bentuk yang lama, di mana para anggota kesatuan masyarakatnya terikat pada suatu daerah Kuria/Marga dan terikat pula pada suatu Marga Keturunan ( di Batak) atau Buway (di Lampung).
  • Bentuk campuran antara suku, adalah seperti masyarakat yang mendiami suatu daerah kecamatan atau pedesaan di Lampung setelah masuknya transmigrasi, terutama setelah kemerdekaan Indonesia di mana tidak saja terdapat pedesaan yang penduduknya bersifat genealogis, seperti kampung-kampung penduduk asli lampung, dan adanya pedesaan atau pedukuhan orang Jawa, Sunda, Bali, yang sifatnya territorial. Sedangkan di daerah keramaian, misalnya sekitar pasar akan mudah dijumpai pemukiman penduduk campuran dengan bermacam-macam asal suku dan masyarakat aadatnya.
Dalam suatu di mana terdapat masyarakat yang territorial-genealogis, akan berlaku dualisme atau pluralisme hukum, yaitu hukum administrasi pemerintahan berdasarkan perundang-undangan, hukum adat yang berlaku bagi semua anggota kesatuan masyarakat desa bersangkutan, dan hukum adat yang tradisional bagi kesatuan-kesatuan masyarakat hukum tertentu menurut daerah asalnya masing-masing, serta berlaku juga hukum antar adat yang berbeda dalam pergaulan masyarakat yang campuran.

Demikian penjelasan tentang masyarakat hukum (persekutuan hukum) territorial-genealogis. Tulisan tersebut bersumber dari buku Pengantar Ilmu Hukum Adat Indonesia, Prof. Hilman Hadikusuma, SH.

Semoga bermanfaat.