Masyarakat Hukum (Persekutuan Hukum) Genealogis

Silahkan Bagikan Tulisan-Artikel ini :
Pengertian Masyarakat Hukum (Persekutuan Hukum) Genealogis. Masyarakat atau persekutuan hukum yang bersifat genealogis adalah suatu kesatuan masyarakat yang teratur, di mana para anggotanya terikat pada suatu garis keturunan yang sama dari satu leluhur, baik secara langsung karena hubungan darah (keturunan) atau secara tidak langsung karena pertalian perkawinan atau pertalian adat. Menurut para ahli hukum adat di masa Hindia Belanda, masyarakat genealogis tersebut dapat dibedakan dalam tiga macam, yaitu yang bersifat patrilinial, matrilinial, dan bilateral atau parental.

Baca juga : Masyarakat Hukum Adat Indonesia

Klasifikasi Masyarakat Hukum (Persekutuan Hukum) Genealogis. Dari uraian tersebut di atas dapat diketahui bahwa masyarakat hukum genealogis dapat dibedakan menjadi tiga macam, yaitu :

1. Masyarakat Yang Bersifat Patrilinial.
Masyarakat yang patrilinial adalah yang susunan masyarakatnya ditarik menurut garis keturunan bapak (garis laki-laki), sedangkan garis keturunan ibu disingkirkan. Yang termasuk masyarakat patrilinial di antaranya adalah :
  • Marga genealogis orang Batak, seperti Situmorang, Sinaga, Nainggolan, dan lain sebagainya.
  • Di Lampung dengan nama marga Buwai Nunyai, Buwai Unyi, Buwai Nuban, dan lain sebagainya.

Kelompok-kelompok kesatuan masyarakat patrilinial ini ada yang besar dan ada yang kecil. Masyarakat patrilinial ini ada yang sifatnya murni, seperti di yang ada di tanah Batak dan ada yang tidak murni, seperti yang ada di Lampung. Selain terdapat di daerah-daerah tersebut, masyarakat patrilinial juga terdapat di Bali, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua.
2. Masyarakat Yang Bersifat Matrilinial.
Masyarakat yang matrilinial adalah yang susunan masyarakatnya ditarik berdasarkan garis keturunan ibu (garis wanita), sedangkan garis keturunan bapak disingkirkan. Yang termasuk masyarakat matrilinial adalah :
  • Susunan kekerabatan di Minangkabau.
  • Susunan kekerabatan Semendo di Sumatera Selatan.
  • Susunan kekerabat di Kerinci.

Masyarakat matrilinial tidak mudah dikenal, karena walaupun ada nama-nama keturunan sukunya, tetapi jarang digunakan secara umum.

Baca juga : Pembagian Ilmu Hukum Adat Di Indonesia

3. Masyarakat Yang Bersifat Bilateral Atau Parental.
Masyarakat yang bilateral atau parental adalah yang susunan masyarakatnya ditarik menurut garis keturunan orang tua, yaitu bapak dan ibu bersama-sama. Jadi hubungan kekerabatan antara pihak bapak dan pihak ibu berjalan seimbang atau sejajar, masing-masing anggota masuk dalam klen bapak dan klen ibu. Misalnya terdapat di daerah-daerah di Indonesia bagian Timur (Melanesia), di kalangan masyarakat Melayu, Jawa, kalimantan, dan lain sebagainya. Hanya saja kebanyakan sifatnya terbatas dalam beberapa generasi saja

Baca juga : Corak Dan Sistem Hukum Adat

Di dalam perkembangannya susunan masyarakat yang genealogis tersebut didukung oleh ikatan kekerabatan bukan saja pertalian darah, ettapi juga pertalian perkawinan atau pertalian adat, terutama di kalangan kekerabatan yang patrilinial dan matrilinial. Sedangkan di kalangan masyarakat kekeluargaan yang parental, lebih banyak cenderung pada keakraban yang bersifat ketetanggaan dari pada keakraban yang bersifat kekerabatan.

Masyarakat Indonesia yang modern diarahkan kepada bentuk masyarakat yang territorial (ketetanggaan) atas dasar kekeluargaan, namun pada kenyataan yang kita lihat di kalangan masyarakat di samping kehidupan masyarakat territorial, masih ada masyarakat yang sifatnya territorial genealogis, atau juga yang sifatnya khusus territorial agamais, di samping masih ada lagi masyarakat kekaryaan yang lainnya.

Baca juga : Masyarakat Multikultural (Multikulturalisme) Atau Masyarakat Majemuk

Demikian penjelasan tentang masyarakat hukum (persekutuan hukum) genealogis. Tulisan tersebut bersumber dari buku Pengantar Ilmu Hukum Adat Indonesia, karangan Prof. H. Hilman Hadikusuma, SH.

Semoga bermanfaat.