Masyarakat bangsa Indonesia adalah masyarakat yang Bhineka Tunggal Ika, yang berbeda-beda suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA), yang kemudian bersatu dalam satu kesatuan negara Pancasila sejak tanggal 17 Agustus 1945. Sebelum Indonesia merdeka berbagai masyarakat itu berdiam di berbagai kepulauan besar dan kecil yang hidup menurut hukum adatnya masing-masing.
gambar : sayangi.com |
Menurut Ter Haar, yang dimaksud dengan masyarakat hukum adat adalah :
- "Kelompok-kelompok masyarakat yang tetap dan teratur dengan mempunyai kekuasaan sendiri dan kekayaan sendiri baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud".
Ter Haar mengemukakan disamping adanya masyarakat hukum yang terdapat di kalangan rakyat tersebut, ada juga kelompok-kelompok masyarakat di lingkungan raja-raja dan kaum bangsawan dan di lingkungan kaum pedagang. Kelompok-kelompok masyarakat ini dipengaruhi oleh kehidupan hukum adat dan tempat kediaman yang terpisah dari masyarakat umum. Bentuk dan susunan masyarakat hukum yang merupakan persekutuan hukum adat itu, para anggotanya terikat oleh faktor yang bersifat territorial dan genealogis.
Setelah kemerdekaan Republik Indonesia kelompok-kelompok masyarakat raja-raja dan bangsawan tersebut sebagian besar sudah tinggal namanya saja, begitu pula kelompok-kelompok masyarakat pedagang dengan kehidupan hukum adatnya sendiri dapat dikatakan sudah tidak ada lagi pengaruhnya. Namun, masyarakat hukum atau persekutuan hukum adat sebagian besar masih tetap hidup dengan hukum adatnya masing-masing berdasarkan ikatan territorial atau berdasarkan ikatan genealogis, dan atau campuran antara keduanya yaitu yang bersifat genealogis territorial.
Idealnya masyarakat hukum atau persekutuan hukum dimaksud masih, namun di sana sini sudah banyak terjadi pergeseran dan perubahan dikarenakan adanya perubahan kehidupan masyarakat, terutama di daerah-daerah yang banyak dijadikan obyek-obyek pembangunan, misalnya di daerah Lampung, yang dapat dikatakan bahwa masyarakat hukumnya yang tradisional sudah tidak utuh lagi. Lain halnya dengan masyarakat hukum di tanah Batak, di Kalimantan, apalagi di daerah pedalaman Papua.
Idealnya masyarakat hukum atau persekutuan hukum dimaksud masih, namun di sana sini sudah banyak terjadi pergeseran dan perubahan dikarenakan adanya perubahan kehidupan masyarakat, terutama di daerah-daerah yang banyak dijadikan obyek-obyek pembangunan, misalnya di daerah Lampung, yang dapat dikatakan bahwa masyarakat hukumnya yang tradisional sudah tidak utuh lagi. Lain halnya dengan masyarakat hukum di tanah Batak, di Kalimantan, apalagi di daerah pedalaman Papua.
Demikian penjelasan berkaitan dengan masyarakat hukum adat Indonesia.
Semoga bermanfaat.
Semoga bermanfaat.