Pembagian Ilmu Hukum Adat Indonesia

Silahkan Bagikan Tulisan-Artikel ini :
Hukum adat adalah suatu hukum yang tidak tertulis dalam bentuk perundang-undangan yang di sana-sini mengandung unsur-unsur agama. Berdasarkan pengertian hukum adat tersebut, seolah-olah dari semua bidang hukum yang tertulis dalam bentuk perundang-undangan negara, di dalamnya terdapat pula hukum adat sebagai hukum yang tidak tertulisnya. Dengan demikian lapangan hukum adat menjadi sangat luas, sedangkan pada kenyataannya tidaklah demikian. Oleh karenanya dalam menguraikan bagian-bagian dari ilmu pengetahuan hukum adat, perlu ada batasan ruang lingkup dari hukum adat tersebut. 
gambar : gresnews.com

Baca juga : Istilah Hukum Adat

van Dijk membagi ilmu pengetahuan hukum adat menjadi tiga kelompok, yaitu :

1. Hukum Adat Ketatanegaraan.
Hukum adat ketatanegaan menguraikan tata susunan masyarakat atau persekutuan-persekutuan masyarakat, susunan alat perlengkapan, para pejabat dan jabatannya, kerapatan adat dan peradilan adatnya.

  • Jadi, hukum adat ketatanegaraan adalah aturan-aturan hukum adat yang mengatur tentang tata susunan masyarakat adat, bentuk-bentuk masyarakat atau persekutuan hukum adat (desa), alat-alat perlengkapan atau perangkat desa, susunan jabatan dan tugas-tugas masing-masing anggota perlengkapan desa, majelis kerapatan adat desa, serta harta kekayaan desa. 

Baca juga : Corak Dan Sistem Hukum Adat

2. Hukum Adat Kewargaan atau Perkawinan.
Hukum adat kewargaan atau perkawinan menguraikan tentang hubungan kekerabatan (pertalian sanak), perkawinan dan pewarisan, harta kekayaan yang meliputi hak-hak tanah dan transaksi tanah, serta hukum perhutangan yang meliputi transaksi kebendaan selain tanah dan jasa.

  • Jadi, hukum adat kewargaan atau perkawinan adalah aturan-aturan hukum adat yang mengatur tentang bentuk-bentuk perkawinan, cara-cara pelamaran, upacara perkawinan, dan putusnya perkawinan di berbagai daerah di Indonesia. 

Hukum adat kewargaan di Indonesia berbeda-beda, hal ini dikarenakan sifat kemasyarakatan, adat istiadat, agama dan kepercayaan masyarakat yang berbeda-beda. Di samping itu karena kemajuan jaman telah terjadi pergeseran-pergeseran aturan dalam hukum adat.

Baca juga : Pengertian Masyarakat Hukum Adat, Ciri-Ciri Dan Macam Masyarakat Hukum Adat

3. Hukum Adat Delik atau Pelanggaran.
Hukum adat delik atau pelanggaran menguraikan berbagai delik adat dan reaksi masyarakat atas pelanggaran tersebut serta cara menyelesaikannya.
  • Hukum adat delik (adatdelicten recht) atau dapat juga disebut sebagai  hukum pidana adat atau hukum pelanggaran adat adalah aturan-aturan hukum adat yang mengatur peristiwa atau perbuatan kesalahan yang berakibat terganggunya keseimbangan masyarakat, sehingga perlu diselesaikan atau dihukum agar keseimbangan masyarakat tidak terganggu. 

Dengan demikian yang menjadi pembahasan dalam hukum adat delik adalah tentang peristiwa dan perbuatan yang bagaimana yag merupakan delik adat dan bagaimana cara menyelesaikannya sehingga keseimbangan masyarakat tidak lagi merasa terganggu.

Baca juga : Hukum Adat Kekerabatan

Menurut van Vollenhoven yang dimaksud dengan delik adat adalah perbuatan yang tidak boleh dilakukan walaupun pada kenyataannya peristiwa atau perbuatan itu hanya kesalahan kecil saja. Sedangkan menurut Ter Haar, yang dimaksud dengan delik adat atau pelanggaran adat adalah setiap gangguan dari suatu pihak terhadap keseimbangan, di mana setiap pelanggaran tersebut dari suatu pihak atau dari sekelompok orang berwujud atau tidak berwujud, yang berakibat menimbulkan reaksi yang besar atau kecilnya menurut ketentuan adat, suatu reaksi adat, dan dikarenakan adanya reaksi tersebut maka keseimbangan harus dapat dipulihkan kembali, baik dengan pembayaran uang atau barang.

Demikian penjelasan berkaitan dengan ilmu hukum adat Indonesia. Tulisan tersebut bersumber dari buku Pengantar Ilmu Hukum Adat Indonesia, karangan Prof. H. Hilman Hadikusuma, SH.

Semoga bermanfaat.