Hak Ulayat : Pengertian, Subyek Dan Obyek, Serta Ciri-Ciri Hak Ulayat

Silahkan Bagikan Tulisan-Artikel ini :
Sampai dengan saat ini, hak ulayat diakui keberadaannya di Indonesia. Hal tersebut sebagaimana tercantum dalam ketentuan Pasal 18B ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia 1945, yang menyebutkan :

"Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang."

Selanjutnya Undang-Undang Nomor : 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, dalam ketentuan Pasal 2 ayat (4), menyebutkan :

"Hak menguasai dari Negara tersebut diatas pelaksanaannya dapat dikuasakan kepada daerah-daerah swatantra dan masyarakat-masyarakat hukum adat, sekedar diperlukan dan tidak bertentangan dengan kepentingan nasional, menurut ketentuan-ketentuan Peraturan Pemerintah."



Pengertian Hak Ulayat. Hak ulayat merupakan sebutan yang dikenal dalam kepustakaan hukum adat, sedangkan di kalangan masyarakat hukum adat yang berada di berbagai wilayah di Indonesia, hak ulayat dikenal dengan nama yang berbeda-beda. Pengertian hak ulayat sendiri akan selalu berkaitan dengan wilayah, yaitu hubungan hukum antara masyarakat hukum adat dengan tanah di dalam lingkungan wilayahnya, yaitu hubungan hukum yang berisi wewenang dan kewajiban.

"Masyarakat hukum adat adalah sekelompok orang yang memiliki identitas budaya yang sama, hidup secara turun temurun di wilayah geografis tertentu berdasarkan ikatan asal usul leluhur dan/atau kesamaan tempat tinggal, memiliki harta kekayaan dan/atau benda adat milik bersama serta sistem nilai yang menentukan pranata adat dan norma hukum adat sepanjang masih hidup sesuai perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia."


Secara umum, hak ulayat dapat diartikan sebagai serangkaian hak masyarakat hukum adat yang berhubungan dengan tanah dalam wilayahnya yang merupakan pendukung utama penghidupan masyarakat yang bersangkutan sepanjang masa. Hak ulayat juga dapat berarti hak penguasaan yang tertinggi atas tanah dalam hukum adat yang meliputi semua tanah yang termasuk dalam lingkungan wilayah suatu masyarakat hukum adat tertentu, yang merupakan tanah kepunyaan bersama para warganya. Dengan kata lain yang lebih sederhana, dapat dikatakan bahwa hak ulayat adalah hak penguasaan atas tanah masyarakat hukum adat. Sedangkan tanah bersama para warga masyarakat hukum adat bersangkutan disebut dengan tanah ulayat.

Boedi Harsono, dalam "Hukum Agraria Indonesia, Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria Isi dan Pelaksanaannya", menyebutkan bahwa hak ulayat adalah serangkaian wewenang dan kewajiban suatu masyarakat hukum adat, yang berhubungan dengan tanah yang terletak dalam lingkungan wilayahnya, yang merupakan pendukung utama penghidupan dan kehidupan masyarakat yang bersangkutan sepanjang masa. Wewenang dan kewajiban tersebut meliputi :
  • bidang hukum perdata, yaitu yang berhubungan dengan hak bersama kepunyaan atas tanah tersebut.
  • bidang hukum publik, yaitu yang berhubungan dengan tugas kewenangan untuk mengelola, mengatur dan memimpin peruntukkan, penggunaan dan pemeliharaannya.


Pengertian lain dari hak ulayat, dapat dijumpai dalam beberapa peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti :
  • Undang-Undang Nomor : 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua, dalam ketentuan Pasal 1 huruf s, menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan hak ulayat adalah hak persekutuan yang dipunyai oleh masyarakat hukum adat tertentu atas suatu wilayah tertentu yang merupakan lingkungan hidup para warganya, yang meliputi hak untuk memanfaatkan tanah, hutan, dan air serta isinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  • Peraturan Menteri Negara Agraria /Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor : 5 Tahun 1999 tentang Pedoman Penyelesaian Masalah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat, dalam ketentuan Pasal 1, menyebtkan bahwa yang dimaksud dengan hak ulayat adalah kewenangan yang menurut hukum adat dipunyai oleh masyarakat hukum adat tertentu atas wilayah tertentu yang merupakan lingkungan para warganya untuk mengambil manfaat dari sumber daya alam, termasuk tanah, dalam wilayah tersebut, bagi kelangsungan hidup dan kehidupannya, yang timbul dari hubungan secara turun temurun dan tidak terputus antara masyarakat hukum adat tersebut dengan wilayah yang bersangkutan lahiriah dan batiniah.

Hak ulayat bersifat magis religious, maksudnya adalah hak ulayat merupakan tanah milik bersama, yang diyakini sebagai sesuatu yang memiliki sifat gaib dan merupakan peninggalan nenek moyang dan para leluhur kepada masyarakat adat sebagai unsur terpenting bagi kehidupan mereka sepanjang masa.


Subjek dan Obyek Hak Ulayat. Hak ulayat merupakan hak yang dimiliki secara kolektif oleh masyarakat adat, bukan individual tau orang perseorangan. Pemegang hak ulayat adalah masyarakat hukum adat yang bersangkutan sedangkan pelaksananya adalah penguasa adat masyarakat hukum adat yang bersangkutan. Oleh karenanya, subyek dari hak ulayat adalah masyarakat hukum tertentu. Atau dengan kata lain, subyek hak ulayat adalah masyarakat yang terikat oleh hukum adat, baik secara geneologis (persamaan garis keturunan) maupun territorial (kesamaan tempat tinggal).

Sedangkan oyjek hak ulayat adalah wilayah, yaitu lingkungan hukum tempat masyarakat hukum adat hidup, mengusahakan dan mengambil hasil untuk kehidupan sehari-hari. Obyek hak ulayat dapat dibedakan menjadi tiga bagian, yaitu :
  • tanah.
  • air (sungai, danau, pantai serta perairanya), tumbuh-tumbuhan yang hidup secara liar (pohon, buah-buahan, dan sebagainya).
  • binatang liar yang hidup di alam bebas.

Untuk lingkungan tanah adat dapat dibedakan antara :
  • lingkungan tanah sendiri, yaitu lingkungan tanah yang dimiliki oleh satu masyarakat hukum adat.
  • lingkungan tanah bersama, yaitu yaitu lingkungan tanah adat yang dikuasai oleh beberapa masyarakat hukum adat yang setingkat, yang meliputi : beberapa masyarakat hukum adat tunggal, beberapa masyarakat hukum adat atasan, dan beberapa masyarakat adat bawahan.

Kewenangan mengatur hubungan hukum pada masyarakat hukum adat dengan wilayah di dasarkan pada hukum adat yaitu norma-norma yang hidup di dalam masyarakat hukum adat yang di patuhi dan mempunyai sanksi.


Ciri-Ciri Hak Ulayat. Keberadaan hak ulayat terdapat di berbagai daerah di Indonesia. Dengan kondisi saat ini, hak ulayat melemah sehingga kelihatan tidak nampak. Kriteria penentu masih ada atau tidaknya hak ulayat adalah :
  • adanya masyarakat hukum adat yang memenuhi ciri-ciri tertentu subjek hak ulayat.
  • adanya tanah atau wilayah dengan batas-batas tertentu sebagai lebensraum (ruang hidup) yang merupakan objek hak ulayat.
  • adanya kewenanagan masyarakat hukum adat untuk melakukan kegiatan sehari-hari sebagai pelaksanaan hak ulayat.

Hak ulayat masyarakat hukum adat memiliki ciri-ciri tersendiri yang membedakannya dengan hak-hak yang lain. Menurut Van Vollenhoven, sebagaimana dikutip oleh Urif Santoso, dalam "Hukum Agraria Kajian Komprehensif", menyebutkan bahwa ciri-ciri dari hak ulayat adalah sebagai berikut :
  • Hanya masyarakat hukum adat itu sendiri beserta warganya yang dapat dengan bebas mempergunakan tanah liar atau tanah yang belum dikuasai oleh masyarakat setempat yang terletak dalam wilayahnya.
  • Hak individu diliputi juga oleh hak persekutuan.
  • Orang asing (luar masyarakat hukum adat) boleh mempergunakan tanah itu dengan izin dari persekutuan dan harus membayar uang pengakuan dan setelah panen harus membayar uang sewa.
  • Pemimpin persekutuan dapat menentukan untuk menyatakan dan menggunakan bidang-bidang tanah tertentu untuk kepentingan umum dan terhadap tanah ini tidak diperbolehkan hak perseorangan.
  • Masyarakat hukum adat tidak dapat melepaskan, memindah-tangankan, ataupun mengasingkan hak ulayatnya secara menetap.
  • Masyarakat hukum adat masih mempunyai campur tangan (baik inisiatif maupun kurang inisatif) terhadap tanah-tanah yang sudah diolah.
  • Persekutuan bertanggung jawab atas segala hal yang terjadi di atas lingkungan ulayat,
  • Larangan mengasingkan tanah yang termasuk tanah ulayat, baik persekutuan maupun para anggotanya tidak bisa diputuskan bidang tanah ulayat jadi persekutuan hilang bersama wewenangnya atas tanah tersebut.


Hubungan Antara Hak Perorangan dan Hak Ulayat. Antara hak perorangan dan hak ulayat memiliki hubungan timbal balik, maksudnya adalah ketika hak perorangan menguat maka hak ulayat akan melemah, demikian juga sebaliknya Ketika hak ulayat menguat maka hak perorangan akan melemah.
  • Dalam suatu masyarakat hukum adat, tanah milik perorangan dapat dicabut haknya apabila yang mengelola tanah tersebut adalah orang lain dan pemilik tahan tersebut pergi meninggalkan lingkungan ulayatnya. Kondisi tanah yang demikian itu, di beberapa masyarakat hukum adat akan dibagikan kepada orang-orang miskin dengan hak pakai.
  • Hak ulayat juga berlaku terhadap orang-orang di luar masyarakat hukum adat atau orang-orang yang bukan anggota persekutuan. Jika orang-orang di luar masyarakat hukum adat hendak memasuki persekutuan, maka mereka harus terlebih dahulu mendapatkan izin dari kepala persekutuan dan sebelum permohonan mereka dikabulkan terlebih dahulu harus memberi sesuatu kepada persekutuan.

Pertanyaan yang sering muncul adalah apakah tanah ulayat dapat dialihkan menjadi tanah hak milik perorangan ? Apabila mengacu pada ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Nomor : 5 Tahun 1960, maka pada asasnya tanah ulayat tidak dapat dialihkan menjadi tanah hak milik, sepanjang tanah ulayat tersebut menurut kenyataan masih ada, dibuktikan dengan adanya masyarakat hukum adat bersangkutan.

Tanah ulayat dapat dialihkan menjadi tanah hak milik perorangan, jika :
  • tanah ulayat tersebut menurut kenyataannya tidak ada atau statusnya sudah berubah menjadi "bekas tanah ulayat". Tanah bekas ulayat merupakan tanah yang tidak dihaki lagi oleh masyarakat hukum adat, untuk itu berdasarkan Undang-Undang Nomor : 5 Tahun 1960, tanah tersebut secara otomatis dikuasai langsung oleh negara (menjadi tanah negara).
  • status tanah ulayat tersebut sudah menjadi "tanah negara". Tanah negara inilah yang dapat dialihkan menjadi hak milik perseorangan.


Kedudukan Hak Ulayat Dalam Undang-Undang Nomor : 5 Tahun 1960. Dalam Undang-Undang Nomor : 5 Tahun 1960 disebutkan bahwa hukum agraria mempunyai sifat dualisme, dengan berlakunya hukum adat di samping hukum agraria yang didasarkan atas hukum barat. Bagi rakyat asli (masyarakat adat), hukum agraria yang didasarkan atas hukum barat tidak menjamin adanya kepastian hukum. Oleh karenanya perlu adanya hukum agraria nasional, yang berdasar atas hukum adat tentang tanah, yang sederhana dan menjamin kepastian hukum bagi seluruh rakyat Indonesia, dengan tidak mengabaikan unsur-unsur yang bersandar pada hukum agama. Hal tersebut mengandung arti, bahwa unsur-unsur hukum adat di bidang pertanahan yang ada di dalam suatu masyarakat hukum adat selama tidak bertentangan dengan ketentuan dan peraturan yang ada dapat dipergunakan dalam rangka pelaksanaan ketentuan-ketentuan Undang-Undang Nomor : 5 Tahun 1960 tersebut.

Kedudukan hak ulayat dengan Undang-Undang Nomor : 5 Tahun 1960 dapat dilihat dalam ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Nomor : 5 Tahun 1960, yang menyebutkan bahwa :

"Dengan mengingat ketentuan-ketentuan dalam pasal 1 dan 2 pelaksanaan hak ulayat dan hak-hak yang serupa itu dari masyarakat-masyarakat hukum adat, sepanjang menurut kenyataannya masih ada, harus sedemikian rupa sehingga sesuai dengan kepentingan nasional dan negara, yang berdasarkan atas persatuan bangsa serta tidak boleh bertentangan dengan undang-undang dan peraturan-peraturan lain yang lebih tinggi."


Berdasarkan ketentuan Pasal 3 tersebut, hak ulayat atau hak tanah adat diakui keberadaannya dalam Undang-Undang Nomor : 5 Tahun 1960, akan tetapi pengakuan itu diikuti syarat-syarat yang harus dipenuhi, diantaranya adalah :
  • eksistensinya masih ada.
  • tidak bertentangan dengan kepentingan nasional.
  • tidak bertentangan dengan aturan-aturan dalam undang-undang.


Demikian penjelasan berkaitan dengan pengertian hak ulayat, subyek dan obyek, ciri-ciri, dan hubungan antara hak perorangan dengan hak ulayat, serta kedudukan hak ulayat dalam Undang-Undang Nomor : 5 Tahun 1960.

Semoga bermanfaat.