Hukum Adat Pada Jaman UUDS 1950 (Hukum Adat Menurut Para Ahli)

Silahkan Bagikan Tulisan-Artikel ini :
Setelah Perang Dunia II berakhir, pemerintah Jepang menyerah kepada sekutu dan bangsa Indonesia memproklamirkan kemerdekaannya pada tanggal 17 Agustus 1945, maka sejak saat itu berlakulah Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) di Indonesia.

Akan tetapi, pemerintah Belanda rupanya masih menginginkan untuk kembali menjajah Indonesia, dengan membonceng pasukan sekutu yang masuk ke Indonesia untuk melucuti tentara Jepang, tentara Belanda atau NICA melancarkan agresinya. Selama hampir dua tahun, pemerintah Belanda mencoba untuk menguasai kembali Indonesia, sampai pada akhirnya antara pemerintah Indonesia dan pemerintah Belanda sepakat untuk mengadakan suatu perundingan yang diadakan di negeri Belanda. Maka berdasarkan piagam persetujuan antara delegasi Republik Indonesia dan delegasi BFP ( Bijeenkomst Federal Overleg) dalam Pertemuan untuk Permusyawaratan Federal di Scheveningan Belanda pada bulan Agustus - Oktober 1949 lahirlah Konstitusi RIS (Republik Indonesia Serikat) yang dinyatakan berlaku pada tanggal 6 Pebruari 1950. Di dalam Konstitusi RIS mengenai hukum adat antara lain tercantum dalam :
  • Pasal 144 (1) tentang hakim adan hakim agama.
  • Pasal 145 (2) tentang pengadilan adat.
  • Pasal 146 (1) tentang aturan-aturan hukum adat yang menjadi dasar hukuman.

Akan tetapi pada prakteknya ketentuan-ketentuan tersebut dapat dikatakan tidak pernah digunakan, oleh karena sejak tanggal 7 Agustus 1950 (LN. 50 - 56) telah berlaku UUDS, yang mengambil alih ketentuan-ketentuan tersebut.

Di dalam UUDS 1950 hal-hal yang menyangkut hukum adat antara lain dinyatakan dalam :
  • Pasal 25 (2) yang berbunyi :"Perbedaan dalam kebutuhan masyarakat dan kebutuhan hukum golonganrakyat akan diperhatikan".
  • Pasal 102 yang berbunyi :"Kodifikasi dalam kitab-kitab hukum, dan membolehkan adanya peraturan tentang beberapa hal di dalam Undang-Undang tersendiri".
  • Pasal 104, di mana istilah hukum adat digunakan dengan jelas untuk dapat dipergunakan sebagai dasar menjatuhkan hukuman oleh pengadilan di dalam keputusan-keputusannya.

Hukum Adat di jaman UUDS 1950 menurut para ahli :

1. Moh. Koesnoe
Moh Koesnoe menyatakan hukum adat di dalam UUDS 1950, mengandung dua pengertian, yaitu :
  • di satu pihak masih merupakan hukum golongan.
  • di pihak lain secara tidak jelas dapat berfungsi sebagai hukum yang tidak terbatas pada satu golongan saja.

2. Soepomo.
Soepomo dalam uraiannya tentang "Kedudukan Hukum Adat di Kemudian Hari" mengulangi pendapatnya tahun 1947 bahwa dalam tata hukum baru di Indonesia, baik kiranya guna menghindarkan kebingungan pengertian, istilah hukum adat ini dipakai sebagai sinonim dari hukum yang tidak tertulis di dalam peraturan legislatif (unstatutory law). Hukum yang hidup sebagai konvensi di badan-badan hukum negara, hukum yang timbul karena putusan hakim, hukum yang hidup sebagai peraturan kebiasaab yag dipertahankan di dalam pergaulan hidup masyarakat, semua itu merupakan hukum adat atau hukum yang tidak tertulis yag disebut oleh Pasal 32 UUDS 1950 tersebut".

3. Hazairin.
Hazairin dalam uraiannya tentang "Hukum Baru di Indonesia" antara lain mengatakan, "... hukum adat, yang arti keistimewaannya terletak pada perasaan kebangsaan kita, pada penghargaan kita tentang kebudayaan kita, dimana masih tergantung jiwa kita, bukan barang kali jiwa kita yang individual sekarang ini, tetapi bagi rakyat kita di perkampungan umumnya urusan adat ini sebagian dari jiwanya, meliputi hak-haknya dan perihal hidupnya. Maka soal yang paling penting yang akan kita hadapi nanti ini, hingga di manakah dapat dipertaruhkan hukum Eropa dan Hukum Adat itu yang masing-masing sistemnya sangat berlainan".

4. Djojodigoeno.
Djojodigoeno mengemukakan : "Hukum Adat adalah hukum yang tidak bersumber kepada peraturan,... (tetapi bersumber) dari kekuasaan pemerintah negara atau salah satu sendinya dan kekuasaan masyarakat sendiri. Pokok pangkal hukum adat Indonesia adalah uger-ugeran yang dapat disimpulkan dari sumber tersebut di atas dan timbul langsung sebagai pernyataan kebudayaan orang Indonesia asli, tegasnya sebagai pernyataan rasa keadilannya dalam perhubungan pamrih. Unsur lainnya yang tidak begitu besar artinya atas luas pengaruhnya ialah unsur-unsur keagamaan, teristimewa unsur-unsur yang dibawa oleh agama Islam".

Demikian penjelasan berkaitan dengan hukum adat pada jaman UUDs 1950. 

Semoga bermanfaat.