Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN)

Silahkan Bagikan Tulisan-Artikel ini :
Pengertian Penanaman Modal Dalam Negeri. Dalam ketentuan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor : 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, disebutkan bahwa yang dimaksud dengan penanaman modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha di wilayah Negara Republik Indonesia.

Berdasarkan ketentuan tersebut, penanaman modal dapat dibedakan menjadi dua hal, yaitu :
  • penanaman modal dalam negeri, adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal dalam negeri dengan menggunakan modal dalam negeri (ketentuan Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor : 25 Tahun 2007).
  • penanaman modal asing, adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanaman modal dalam negeri (ketentuan Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor : 25 Tahun 2007). 

Yang dimaksud dengan :
  • modal, adalah aset dalam bentuk uang atau bentuk lain yang bukan uang yang dimiliki oleh penanam modal yang mempunyai nilai ekonomis.
  • penanam modal, adalah perseorangan atau badan usaha yang melakukan penanaman modal yang dapat berupa penanamam modal dalam negeri dan penanaman modal asing.


Unsur Penanaman Modal Dalam Negeri. Terdapat dua unsur utama dari penanaman modal dalam negeri, yaitu : 
  • penanam modal dalam negeri, adalah  perseorangan warga negara Indonesia, badan usaha Indonesia, Negara Republik Indonesia, atau daerah yang melakukan penanaman modal di wilayah Negara Republik Indonesia.
  • modal dalam negeri, adalah modal yang dimiliki oleh Negara Republik Indonesia, perseorangan warga negara Indonesia, atau badan usaha yang berbentuk badan hukum atau tidak berbadan hukum.


Asas Penanaman Modal Dalam Negeri. Secara umum, penanaman modal termasuk juga penanaman modal dalam negeri diselenggarakan berdasarkan asas :
  • asas kepastian hukum, maksudnya adalah asas dalam negara hukum yang meletakkan hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai dasar dalam setiap kebijakan dan tindakan dalam bidang penanaman modal. 
  • asas keterbukaan, maksudnya adalah asas yang terbuka terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang kegiatan penanaman modal.
  • asas akuntabilitas, maksudnya adalah asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari penyelenggaraan penanaman modal harus dipertanggungjawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • asas perlakuan yang sama dan tidak membedakan asal negara, maksudnya adalah asas perlakuan pelayanan non diskriminatif berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, baik antara penanam modal dalam negeri dan penanam modal asing maupun antara penanam modal dari satu negara asing dan penanam modal dari negara asing lainnya.
  • asas kebersamaan, maksudnya adalah asas yang mendorong peran seluruh penanam modal secara bersama-sama dalam kegiatan usahanya untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat.
  • asas efisiensi berkeadilan, maksudnya adalah asas yang mendasari pelaksanaan penanaman modal dengan mengedepankan efisiensi berkeadilan dalam usaha untuk mewujudkan iklim usaha yang adil, kondusif, dan berdaya saing.
  • asas berkelanjutan, maksudnya adalah asas yang secara terencana mengupayakan berjalannya proses pembangunan melalui penanaman modal untuk menjamin kesejahteraan dan kemajuan dalam segala aspek kehidupan, baik untuk masa kini maupun yang akan datang.
  • asas berwawasan lingkungan, maksudnya adalah asas penanaman modal yang dilakukan dengan tetap memperhatikan dan mengutamakan perlindungan dan pemeliharaan lingkungan hidup. 
  • asas kemandirian, maksudnya adalah asas penanaman modal yang dilakukan dengan tetap mengedepankan potensi bangsa dan negara dengan tidak menutup diri pada masuknya modal asing demi terwujudnya pertumbuhan ekonomi. 
  • asas keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional, maksudnya adalah asas yang berupaya menjaga keseimbangan kemajuan ekonomi wilayah dalam kesatuan ekonomi nasional.


Bentuk Penanaman Modal Dalam Negeri. Ketentuan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor : 25 Tahun 2007 menentukan bahwa :
  • Penanaman modal dalam negeri dapat dilakukan dalam bentuk badan usaha yang berbentuk badan hukum, tidak berbadan hukum atau usaha perseorangan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sedangkan penanam modal dalam negeri yang melakukan penanaman modal dalam bentuk perseroan terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor : 25 Tahun 2007 tersebut dapat dilakukan dengan :
  • mengambil bagian saham pada saat pendirian perseroan terbatas.
  • membeli saham, atau ;
  • melakukan cara lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Tujuan Penanaman Modal Dalam Negeri. Secara umum, tujuan dari penanaman modal termasuk juga penanaman modal dalam negeri adalah sebagaimana tercantum dalam Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Nomor : 25 Tahun 2007, sebagai berikut :
  • menciptakan pertumbuhan ekonomi nasional.
  • menciptakan lapangan kerja.
  • menciptakan pembangunan ekonomi berkelanjutan.
  • meningkatkan kemampuan daya saing dunia usaha nasional.
  • meningkatkan kapasitas dan kemampuan teknologi nasional.
  • mendorong pengembangan ekonomi kerakyatan.
  • mengolah ekonomi potensial menjadi kekuatan ekonomi riil dengan menggunakan dana yang berasal dari dalam negeri.
  • meningkatkan kesejahteraan masyarakat.


Manfaat Penanaman Modal Dalam Negeri. Selain tujuan tersebut di atas, penanaman modal dalam negeri memiliki manfaat sebagai berikut :
  • menghemat devisa negara.
  • mengurangi ketergantungan terhadap produk asing.
  • mendorong kemajuan industri dalam negeri melalui keterkaitan ke depan dan keterkaitan ke belakang.
  • memberikan kontribusi dalam upaya penyerapan tenaga kerja.


Syarat Penanaman Modal Dalam Negeri. Diperlukan beberapa persyaratan untuk melakukan penanaman modal dalam negeri. Beberapa persyaratan tersebut adalah sebagai berikut :
  • menggunakan modal yang merupakan kekayaan masyarakat Indonesia, baik langsung ataupun tidak langsung.
  • pelaku investasi dapat dilakukan oleh negara atau swasta yang didirikan berdasarkan hukum di Indonesia.
  • bidang usaha yang dilakukan adalah semua bidang yang terbuka bagi swasta, yang dibina, dipelopori atau dirintis oleh pemerintah.
  • memenuhi perijinan yang ditetapkan oleh pemerintah.
  • batas waktu usaha merujuk dan sesuai dengan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh pemerintah.
  • wajib menggunakan tenaga ahli berkewarganegaraan Indonesia, kecuali dalam jabatan-jabatan tertentu yang belum dapat diisi oleh tenaga ahli dari Indonesia.
  • mematuhi ketentuan perundang-undangan yang berkaitan dengan ketenagakerjaan. 


Faktor yang Mempengaruhi Penanaman Modal Dalam Negeri. Terdapat beberapa faktor yang mempengaruhi penanaman modal dalam negeri, yaitu :
  • potensi dan karakteristik suatu daerah.
  • budaya masyarakat.
  • pemanfaatan era otonomi daerah secara proposional.
  • peta politik daerah dan nasional.
  • kecermatan pemerintah daerah dalam menentukan kebijakan lokal dan peraturan daerah yang menciptakan iklim yang kondusif bagi dunia bisnis dan investasi.


Persamaan dan Perbedaan Antara Penanaman Modal Asing dan Penanaman Modal Dalam Negeri. Di Indonesia, antara penanaman modal dalam negeri dan penanaman modal asing memiliki persamaan dan perbedaan. Persamaan dan perbedaan di antara keduanya adalah sebagai berikut :

1. Persamaan antara Penanaman Modal Dalam Negeri dan Penanaman Modal Asing.
Persamaan antara penanaman modal dalam negeri dan penanaman modal asing dapat dilihat dari adanya kesamaan tujuan di antara keduanya, yaitu :
  • keduanya ditujukan untuk mendukung kemajuan perekonomian nasional.

2. Perbedaan antara Penanaman Modal Dalam Negeri dan Penanaman Modal Asing.
Perbedaan antara penanaman modal dalam negeri dan penanaman modal asing dapat dilihat berdasarkan :

a. Subyek penanam modal :
  • Penanaman modal dalam negeri : warga negara Indonesia, badan usaha Indonesia, Negara Republik Indonesia, atau daerah yang melakukan penanaman modal di wilayah Negara Republik Indonesia.
  • Penanaman modal asing : warga negara asing, badan usaha asing, dan/atau pemerintah asing yang melakukan penanaman modal di wilayah negara Republik Indonesia. Penanaman modal dapat berupa investasi langsung ataupun skema lainnya.

b. Kewajiban ketenaga-kerjaan dan alih teknologi :
Pada asasnya, setiap perusahaan dapat menjadi tempat pembelajaran bagi para karyawan untuk meningkatkan kemampuannya. Hanya saja yang membedakan antara penanaman modal dalam negeri dan penanaman modal asing dalam hal kewajiban terhadap ketenaga-kerjaan dan alih teknologi adalah khusus untuk penanaman modal asing dibebani kewajiban sebagai berikut :
  • memperioritaskan untuk mempekerjakan tenaga kerja Indonesia terlebih dahulu.
  • meningkatkan kompetensi tenaga kerja warga negara Indonesia melalui pelatihan kerja. 
  • melatih dan melakukan alih teknologi kepada tenaga kerja warga negara Indonesia.

c. Pembatasan sektor investasi :
Pada dasarnya semua jenis bidang usaha dapat dimanfaatkan oleh kegiatan penanaman modal. Yang membedakan antara penanaman modal dalam negeri dan penanaman modal asing sebagai berikut :  
  • sebagaimana dinyatakan dalam Daftar Negatif Investasi (DNI) yang terdapat pada Peraturan Presiden Nomor : 44 Tahun 2016, untuk penanaman modal asing dilarang menanamkan modalnya untuk bidang usaha produksi senjata, mesiu, alat peledak, dan peralatan perang, atau segala kegiatan yang berkaitan dengan kriteria kesehatan, moral, kebudayaan, lingkungan hidup, pertahanan dan keamanan nasional serta kepentingan nasional lainnya.

d. Fasilitas tambahan dalam hal keimigrasian :
Perbedaan lain antara penanaman modal dalam negeri dan penanaman modal asing adalah terletak dalam hal pemberian fasilitas tambahan berkaitan dengan keimigrasian, terutama dalam hal pelayanan keimigrasian tentang perijinan tinggal, yaitu :
  • pemberian ijin tinggal terbatas selama dua tahun.
  • pemberian ijin tinggal tetap dapat dilakukan setelah tinggal di Indonesia selam dua tahun berturut-turut.
  • pemberian ijin masuk kembali untuk beberapa kali perjalanan bagi pemegang ijin tinggal terbatas dan dengan masa berlaku satu tahun diberikan untuk jangka waktu paling lama 12 bulan terhitung sejak ijin tinggal terbatas diberikan.
  • pemberian ijin masuk kembali untuk beberapa kali perjalanan bagi pemegang ijin tinggal terbatas dan dengan masa berlaku dua tahun diberikan untuk jangka waktu paling lama 24 bulan terhitung sejak ijin tinggal terbatas diberikan.
  • pemberian ijin masuk kembali untuk beberapa kali perjalanan bagi pemegang ijin tinggal tetap diberikan untuk jangka waktu paling lama 24 bulan terhitung sejak ijin tinggal tetap diberikan. Pemberian ijin tinggal terbatas bagi penanaman modal asing dilakukan oleh Direktorat Jenderal Keimigrasian atas rekomendasi dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).


Perbedaan Antara Perusahaan Penanaman Modal Dalam Negeri dan Perseroan Terbatas Biasa. Perbedaan mendasar antara perusahaan penanaman modal dalam negeri dan perseroan terbatas biasa adalah :
  • perusahaan penanaman modal dalam negeri mendapatkan fasilitas dari pemerintah Indonesia dalam menjalankan usahanya, di mana fasilitas tersebut tidak didapatkan oleh perseroan terbatas biasa. 

Fasilitas penanaman modal dimaksud dapat diberikan kepada penanaman modal yang :
  • melakukan perluasan usaha, atau ;
  • melakukan penanaman modal baru.

Sedangkan bentuk fasilitas yang diberikan kepada perusahaan penanaman modal dalam negeri yang tidak diberikan kepada perseroan terbatas biasa adalah sebagai berikut :
  • pajak penghasilan melalui pengurangan penghasilan neto sampai tingkat tertentu terhadap jumlah penanaman modal yang dilakukan dalam waktu tertentu.
  • pembebasan atau keringanan bea masuk atas impor barang modal, mesin, atau peralatan untuk keperluan produksi yang belum dapat diproduksi di dalam negeri.
  • pembebasan atau keringanan bea masuk bahan baku atau bahan penolong untuk keperluan produksi untuk jangka waktu tertentu dan persyaratan tertentu.
  • pembebasan atau penangguhan Pajak Pertambahan Nilai atas impor barang modal atau mesin atau peralatan untuk keperluan produksi yang belum dapat diproduksi di dalam negeri selama jangka waktu tertentu.
  • penyusutan atau amortisasi yang dipercepat.
  • keringanan Pajak Bumi dan Bangunan, khususnya untuk bidang usaha tertentu, pada wilayah atau daerah atau kawasan tertentu.


Demikian penjelasan berkaitan dengan pengertian penanaman modal dalam negeri (PMDN), unsur, asas, bentuk, tujuan, manfaat, syarat, dan faktor yang mempengaruhi penanaman modal dalam negeri, serta perbedaan antara penanaman modal dalam negeri (PMDN) dan penanaman modal asing (PMA), berikut perbedaan antara perusahaan penanaman modal dalam negeri dan perseroan terbatas biasa.

Semoga bermanfaat.