A. Perusahaan.
Pengertian Perusahaan. Istilah perusahaan timbul setelah adanya aturan yang mengatur mengenai hukum perdagangan, sebelum itu yang lazim adalah istilah perdagangan. Hukum dagang adalah hukum perikatan yang timbul khusus dari lapangan perusahaan. Secara umum, perusahaan dapat diartikan sebagai tempat terjadinya kegiatan produksi, baik barang maupun jasa, serta tempat berkumpulnya semua faktor produksi.
Pengertian Perusahaan. Istilah perusahaan timbul setelah adanya aturan yang mengatur mengenai hukum perdagangan, sebelum itu yang lazim adalah istilah perdagangan. Hukum dagang adalah hukum perikatan yang timbul khusus dari lapangan perusahaan. Secara umum, perusahaan dapat diartikan sebagai tempat terjadinya kegiatan produksi, baik barang maupun jasa, serta tempat berkumpulnya semua faktor produksi.
Pemerintah Belanda, pada waktu membacakan memorie van toelichting rencana undang-undang "Wetboek van Koophandel" di muka Parlemen, menerangkan bahwa yang disebut dengan perusahaan adalah keseluruhan perbuatan, yang dilakukan secara tidak terputus-putus, dengan terang-terangan, dalam kedudukan tertentu dan untuk mencari laba (bagi diri sendiri). Sedangkan dalam ketentuan Pasal 1 huruf b Undang-Undang Nomor : 3 Tahun 1982 Tentang Wajib Daftar Perusahaan, disebutkan bahwa yang dimaksud dengan perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang tetap dan terus menerus dan yang didirikan, bekerja serta berpendudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia dengan tujuan memperoleh keuntungan dan/atau laba.
Baca juga : Pengertian Pengusaha
Pengertian Perusahaan Menurut Para Ahli. Banyak ahli telah mengemukakan pendapatnya tentang apa yang dimaksud dengan perusahaan, beberapa diantaranya adalah sebagai berikut :
Baca juga : Pengertian Pengusaha
Pengertian Perusahaan Menurut Para Ahli. Banyak ahli telah mengemukakan pendapatnya tentang apa yang dimaksud dengan perusahaan, beberapa diantaranya adalah sebagai berikut :
- Prof. Willem L.P.A. Molengraaff, menyebutkan bahwa perusahaan adalah keseluruhan perbuatan yang dilakukan secara terus menerus, bertindak keluar, untuk mendapatkan penghasilan, dengan cara memperniagakan barang-barang, menyerahkan barang-barang, atau mengadakan perjanjian-perjanjian perdagangan. Molengraaf memandang perusahaan dari sudut ekonomi.
- M. Polak, menyebutkan bahwa baru ada perusahaan, jika diperlukan adanya perhitungan-perhitungan tentang laba rugi yang dapat diperkirakan, dan segala sesuatu itu dicatat dalam pembukuan. Polak memandang perusahaan dari sudut komersiil.
- C.S.T. Kansil, menyebutkan bahwa perusahaan adalah semua bantuk badan usaha yang menjalankan jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus, dan didirikan, bekerja, serta berkedudukan dalam wilayah negara Indonesia untuk tujuan mendapatkan keuntungan.
- Murti Sumarni, menyebutkan bahwa perusahaan adalah sebuah unit kegiatan produksi yang mengolah sumber daya ekonomi untuk memproduksi barang dan jasa bagi masyarakat dengan tujuan menyediakan kebutuhan masyarakat dan mendapatkan keuntungan.
Baca juga : Perusahaan Perseorangan
Unsur-Unsur Perusahaan. Terdapat beberapa unsur dari perusahaan, diantaranya adalah sebagai berikut :
- badan usaha. Setiap perusahaan memiliki bentuk tertentu, baik berbadan hukum maupun bukan berbadan hukum.
- kegiatan di bidang ekonomi. Setiap perusahaan akan melakukan kegiatan usaha di bidang ekonomi, yang meliputi bidang perindustrian, perdagangan, jasa, maupun pembiayaan.
- berlangsung terus menerus. Kegiatan usaha suatu perusahaan akan berlangsung terus menerus dan berkesinambungan, bukan merupakan kegiatan insidentil.
- bersifat tetap. Kegiatan usaha yang dilakukan suatu perusahaan cenderung tetap, dan tidak berubah dalam jangka waktu yang singkat.
- diketahui publik. Usaha yang dijalankan suatu perusahaan diketahui dan ditujukan secara umum untuk publik, diakui, dan dibenarkan oleh undang-undang yang berlaku negara Indonesia.
- mendapatkan keuntungan atau laba. Tujuan dari suatu perusahaan adalah untuk mendapatkan keuntungan atau laba dari setiap kegiatan usaha yang dilakukannya.
- pembukuan. Setiap perusahaaan akan melakukan pencatatan berkaitan dengan hak dan kewajiban yang berhubungan dengan aktivikat usaha yang dilakukannya.
Baca juga : Persekutuan Firma (Vennootschap Onder Firma)
Jenis Perusahaan. Terdapat beberapa jenis perusahaan yang dikenal di Indonesia, yang dapat dibedakan berdasarkan beberapa hal, yaitu :
1. Berdasarkan Lapangan Usaha yang Dilakukan.
Berdasarkan lapangan usaha yang dilakukan, perusahaan dapat dibedakan menjadi :
- perusahaan perdagangan, adalah suatu perusahaan yang kegiatan utamanya membeli barang jadi dan menjual kembali tanpa melakukan pengolahan lebih lanjut.
- perusahaan manufaktur, adalah perusahaan yang kegiatannya mengolah bahan baku menjadi barang jadi untuk kemudian menjual hasil produksinya tersebut.
- perusahaan jasa, adalah suatu perusahaan yang kegiatannya menjual jasa.
2. Berdasarkan Kepemilikan.
Berdasarkan kepemilikannya, perusahaan dapat dibedakan menjadi :
a. Perusahaan Milik Negara.
Perusahaan milik negara adalah perusahaan yang seluruh modalnya milik negara. Pada masa Orde Baru, untuk menertibkan dan menyederhanakan bentuk perusahaan negara, pemerintah pada waktu itu menerbitkan Undang-Undang Nomor : 9 Tahun 1969, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor : 1 Tahun 1969 tentang Bentuk-bentuk Usaha Negara menjadi Undang-Undang. Menurut undang-undang ini perusahaan negara dibagi menjadi tiga bentuk, yaitu :
- Perusahaan Jawatan (Perjan), adalah perusahaan negara yang didirikan dan diatur menurut ketentuan-ketentuan dalam IBW (S.1927 - 419).
- Perusahaan Umum (Perum), adalah perusahaan negara yang didirikan dan diatur berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang Nomor : 19 prp tahun 1960 (LN 1960 - 59).
- Perusahaan Perseroan (Persero), adalah perusahaan negara dalam bentuk P.T yang didirikan dan diatur berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam KUHD pasal 36 sampaai dengan 56 dan PP Nomor : 12 tahun 1969 (LN 1969 - 21), tentang Perusahaan Perseroan (Persero). Perusahaan ini saham-sahamnya seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh Pemerintah.
b. Perusahaan Milik Swasta.
perusahaan milik swasta adalah perusahaan yang seluruh modalnya dimiliki oleh swasta dan tidak ada campur tangan pemerintah. Perusahaan swasta dapat dibedakan menjadi tiga jenis, yaitu :
- Perusahaan swasta nasional, yaitu perusahaan swasta milik warga negara Indonesia.
- Perusahaan swata asing, yaitu perusahaan swasta milik warga negara asing.
- Perusahaan swasta campuran (joint venture), yaitu perusahaan swasta milik warga negara Indonesia dan warga negara asing.
c. Koperasi.
Koperasi adalah perusahaan yang dimodali dan didirikan oleh para anggotanya. Koperasi terdiri dari beberapa macam, diantaranya :
- Koperasi serba usaha.
- Koperasi simpan pinjam.
Baca juga : Persekutuan Komanditer (Comanditaire Venootschaps/CV)
Bentuk Perusahaan. Beberapa bentuk perusahaan yang ada adalah sebagai berikut :
- Perusahaan Perseorangan.
- Persekutuan Komanditer (CV).
- Persekutuan Firma.
- Perseroan Terbatas (PT).
- Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
- Koperasi.
- Yayasan.
Baca juga : Persekutuan Perdata (Maatschap)
Fungsi Perusahaan. Perusahaan mempunyai beberapa fungsi, yaitu :
- fungsi ekonomi. Suatu perusahaan mempunyai fungsi utama yaitu memonitoring, menganalisis, dan menyelidiki hal-hal yang berkaitan dengan perekonomian perusahaan itu sendiri.
- fungsi akuntansi. Fungsi ini berguna untuk menjaga kekayaan perusahaan, memastikan prosedur perusahaan dijalankan dengan baik, menjaga keandalan informasi akuntansi, serta mendorong efisiensi kerja dalam perusahaan.
- fungsi produksi. Maksudnya adalah menciptakan hingga menambah fungsi dari suatu barang atau jasa.
- fungsi pemasaran. Merupakan aktivitas suatu perusahaan untuk memenuhi kebutuhan melalui proses pertukaran yang saling menguntungkan antara produsen dan konsumen.
- fungsi personalia. Memberikan tanggung tanggung jawab kepada setiap personel perusahaan sesuai dengan bidang keahliannya.
Baca juga : Perseroan Terbatas (Naamloze Vennootschap), Kelebihan Dan Kekurangan Perseroan Terbatas, Serta Prosedur Pendirian Perseroan Terbatas
B. Pekerjaan.
Pengertian Pekerjaan. Secara umum, yang dimaksud dengan pekerjaan adalah perbuatan-perbuatan yang dilakukan tidak terputus-putus, secara terang-terangan, dalam kedudukan tertentu. Steers dan Porter menyebutkan bahwa pekerjaan merupakan suatu hal yang penting dalam kehidupan tiap individu karena beberapa alasan, diantaranya adalah :
Dalam pekerjaan, laba tidaklah merupakan unsur mutlak, dasar perbuatan-perbuatan yang dilakukan bagi suatu pekerjaan tidak untuk mencari laba.
Baca juga : Pengertian Holding Company (Perusahaan Induk), Karakteristik, Manfaat, Tujuan, Serta Proses Pembentukan Holding Company (Perusahaan Induk)
Hal yang Dibutuhkan Dalam Pekejaan. Terdapat beberapa hal yang dibutuhkan dalam perusahaan, beberapa diantaranya adalah :
Baca juga : Pengertian Koperasi, Jenis, Prinsip Dasar, Dan Modal Koperasi
Manfaat Pekerjaan. Pekerjaan yang dilakukan dan digeluti oleh seseorang mempunyai beberapa manfaat, baik manfaat ekonomi, sosial, maupun kesehatan. Beberapa manfaat pekerjaan tersebut diantaranya adalah :
Baca juga : Hubungan Kerja (Perjanjian Kerja Antara Pengusaha Dan Pekerja)
Perbedaan Antara Perbuatan Perniagaan dan Perbuatan Perusahaan. Terdapat perbedaan mendasar antara perbuatan perniagaan dan perbuatan perusahaan. Perbedaan dimaksud adalah :
* Perbuatan perniagaan :
- adanya timbal balik dalam bekerja atau reward, yang umumnya dalam bentuk uang atau kepuasan dalam memberi pelayanan.
- pekerjaan biasanya memberikan fungsi sosial, seperti bertemu dan mengenal orang-orang baru dan juga mengembangkan jaringan.
- pekerjaan yang digeluti seseorang akan memberikannya status sosial dalam masyarakat.
- secara psikologis pekerjaan dapat menjadi sumber identitas, harga diri, dan aktualisasi diri.
Dalam pekerjaan, laba tidaklah merupakan unsur mutlak, dasar perbuatan-perbuatan yang dilakukan bagi suatu pekerjaan tidak untuk mencari laba.
- M. Polak, menyebutkan bahwa pekerjaan dapat direncanakan sebelumnya dan dicatat, tetapi tidak memperhitungkan laba rugi.
Baca juga : Pengertian Holding Company (Perusahaan Induk), Karakteristik, Manfaat, Tujuan, Serta Proses Pembentukan Holding Company (Perusahaan Induk)
Hal yang Dibutuhkan Dalam Pekejaan. Terdapat beberapa hal yang dibutuhkan dalam perusahaan, beberapa diantaranya adalah :
- skill, merupakan kemahiran yang dimiliki oleh seseorang yang pada umumnya dapat didapatkan melalui pendidikan dan pelatihan.
- pengetahuan, merupakan pondasi dasar yang harus dimiliki dalam bekerja, karena dengan pengetahuan seseorang dapat membangun skill dalam bekerja. Pengetahuan juga dapat membantu seseoarang untuk menyelesaikan segala masalah yang dihadapi.
- bisa bekerja sama, merupakan kemampuan yang dibutuhkan dalam melakukan pekerjaan. Banyak pekerjaan yang tidak dapat diselesaikan sendiri, melainkan harus dengan bekerja sama dengan orang lain.
- jujur, merupakan sifat yang dibutuhkan dalam pekerjaan. Dengan kejujuran seseorang akan lebih mendapatkan penghormatan dalam melakukan pekerjaannya.
- sikap yang baik, seperti halnya jujur, sikap yang baik seseorang dalam bekerja akan membuat orang tersebut selalu dihargai oleh orang lain sehingga memberikan kelancaran dalam melakukan pekerjaannya.
- pantang menyerah dan berdaya juang, merupakan sikap yang harus dimiliki oleh setiap pekerja, karena sikap ini sangat pentng dalam mencapai keberhasilan kerja.
Baca juga : Pengertian Koperasi, Jenis, Prinsip Dasar, Dan Modal Koperasi
Manfaat Pekerjaan. Pekerjaan yang dilakukan dan digeluti oleh seseorang mempunyai beberapa manfaat, baik manfaat ekonomi, sosial, maupun kesehatan. Beberapa manfaat pekerjaan tersebut diantaranya adalah :
- memperoleh penghasilan.
- memiliki banyak teman.
- mengasah kemampuan otak.
Baca juga : Urusan Perusahaan
Perbedaan Antara Perusahaan dan Pekerjaan. Terdapat perbedaan yang mendasar antara perusahaan dan pekerjaan. Perbedaan tersebut adalah sebagai berikut :
- Pada pengertian perusahaan unsur laba merupakan unsur mutlak, sedangkan pada pengertian pekerjaan unsur laba tidak merupakan unsur mutlak. Berdasarkan hal tersebut, pengertian pekerjaan lebih luas daripada pengertian perusahaan karena unsur laba dalam pekerjaan tidak menjadi mutlak lagi.
pengertian pekerjaan lebih luas daripada pengertian perusahaan, karena unsur laba dalam pekerjaan tidak menjadi mutlak lagi
Baca juga : Hubungan Kerja (Perjanjian Kerja Antara Pengusaha Dan Pekerja)
Perbedaan Antara Perbuatan Perniagaan dan Perbuatan Perusahaan. Terdapat perbedaan mendasar antara perbuatan perniagaan dan perbuatan perusahaan. Perbedaan dimaksud adalah :
* Perbuatan perniagaan :
- perbuatan membeli barang untuk dijual lagi dan beberapa perbuatan lainnya yang dimasukkan dalam golongan perbuatan perniagaan.
* Perbuatan perusahaan :
- perbuatan-perbuatan yang direncanakan lebih dahulu tentang laba ruginya dan segala sesuatunya dicatat dalam buku.
Demikian penjelasan berkaitan dengan pengertian perusahaan dan pekerjaan.
Semoga bermanfaat.