Pengertian Persekutuan Firma (Vennootschap Onder Firma). Persekutuan firma yang dalam bahasa Belanda disebut dengan Vennootschap Onder Firma merupakan persekutuan atau perserikatan dagang antara beberapa perusahaan. Persekutuan firma juga dapat diartikan sebagai suatu persekutuan badan usaha untuk menjalankan dan mengembangkan usaha antara dua orang atau lebih dengan nama usaha bersama. Persekutuan firma merupakan badan usaha yang bukan termasuk badan hukum. Hal tersebut karena dalam pendiriannya persekutuan firma tidak perlu melalui prosedur formil sebagaimana pendirian badan usaha yang berbadan hukum pada umumnya.
Dalam persekutuan firma, setiap anggota mempunyai tanggung jawab penuh atas perusahaan sehingga modal untuk mendirikan persekutuan firma juga berasal dari patungan atau kekayaan pribadi para anggotanya. Sehingga segala keuntungan dan kerugian yang dialami persekutuan firma menjadi tanggungan setiap anggota yang tergabung dalam persekutuan firma tersebut, dengan pembagian keuntungan atau kerugian sesuai dengan yang tercantum dalam akta pendiriannya.
Persekutuan firma diatur dalam Pasal 16 dan Pasal 19 sampai dengan Pasal 35 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD). Dalam Pasal 16 KUHD disebutkan bahwa :
Persekutuan firma diatur dalam Pasal 16 dan Pasal 19 sampai dengan Pasal 35 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD). Dalam Pasal 16 KUHD disebutkan bahwa :
- Persekutuan firma adalah tiap-tiap perserikatan yang didirikan untuk menjalankan suatu perusahaan di bawah satu nama bersama.
Dari pengertian tersebut dapat disimpulkan bahwa firma merupakan persekutuan perdata dan termasuk bagian dalam perusahaan serta dijalankan atas satu nama bersama. Hal tersebut dikuatkan dalam ketentuan Pasal 1618 sampai dengan Pasal 1652 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), yang menjelaskan bahwa persekutuan perdata diberlakukan terhadap perseroan firma sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan pasal dalam KUHD.
Pengertian Persekutuan Firma (Vennootschap Onder Firma) Menurut Pendapat Para Ahli. Selain pengertian persekutuan firma sebagaimana tersebut di atas, beberapa ahli juga telah mengemukakan pendapatnya tentang apa yang dimaksud dengan persekutuan firma, diantaranya adalah sebagai berikut :
Menurut Dreblin, persekutuan firma mempunyai ciri-ciri sebagai berikut :
Sifat Persekutuan Firma (Vennootschap Onder Firma). Beberapa sifat dari persekutuan firma adalah sebagai berikut :
Jenis Persekutuan Firma (Vennootschap Onder Firma). Jenis persekutuan firma dapat dikenali dari aktivitas usaha yang dilakukannya. Sehingga berdasarkan aktivitas usahanya tersebut, persekutuan firma dapat dibedakan menjadi beberapa jenis, yaitu :
Tujuan Persekutuan Firma (Vennootschap Onder Firma). Tujuan dari pembentukan persekutuan firma adalah :
Kelebihan dan Kekurangan Persekutuan Firma (Vennootschap Onder Firma). Persekutuan firma yang didirikan oleh dua orang atau lebih mempunyai kelebihan dan kekurangan. Berikut kelebihan dan kekurangan dari persekutuan firma :
1. Kelebihan Persekutuan Firma.
Persekutuan firma mempunyai kelebihan sebagai berikut :
2. Kekurangan Persekutuan Firma.
Selain mempunyai kelebihan sebagaimana tersebut di atas, persekutuan firma juga mempunyai kekurangan, yaitu :
Pendirian Persekutuan Firma (Vennootschap Onder Firma). Persekutuan firma didirikan dengan akta pendirian yang dibuat dihadapat notaris atau dapat juga dibuat di bawah tangan. Secara umum pendirian persekutuan firma tunduk pada Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Nomor : 17 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma, dan Persekutuan Perdata. Beberapa hal penting yang perlu diketahui dalam hal pendirian persekutuan firma sebagaimana diatur dalam Permenkumham tersebut adalah sebagai berikut :
- Manulang, berpendapat bahwa firma adalah persekutuan untuk menjalankan dengan memakai nama bersama.
- Wery, berpendapat bahwa firma adalah perseroan yang menjalankan suatu perusahaan di bawah nama bersama, yang tidak sebagai perseroan komanditer.
- Salim HS dan Budi Sutrisno, berpendapat bahwa firma adalah sebuah bentuk persekutuan untuk menjalankan usaha antara dua orang atau lebih dengan memakai nama bersama.
- Slagter, berpendapat bahwa firma adalah suatu perjanjian kerja sama antara dua orang atau lebih untuk menjalankan suatu perusahaan di bawah nama bersama, agar mendapatkan keuntungan atas hak kebendaan bersama guna mencapai tujuan pihak-pihak di antara mereka mengikatkan diri untuk memasukkan uang, barang, nama baik, hak-hak atau kombinasi dari padanya ke dalam persekutuan.
- Willem Molengraaff, berpendapat bahwa firma adalah suatu persekutuan atau perkumpulan yang didirikan untuk menjalankan perusahaan di bawah nama bersama dan yang mana anggota-anggotanya tidak terbatas tanggung jawabnya terhadap perikatan perseroan dengan pihak ketiga.
Ciri-Ciri Persekutuan Firma (Vennootschap Onder Firma). Secara umum, persekutuan firma mempunyai ciri-ciri sebagai berikut :
- didirikan oleh dua orang atau lebih dengan suatu perjanjian.
- memakai nama bersama dalam kegiatan usaha.
- para anggota firma secara aktif mengelola perusahaan dan memiliki tanggung jawab bersama kepada pihak ketiga.
- setiap anggota firma dapat melakukan suatu perjanjian dengan pihak lain.
- keanggotaan firma mengikat dan berlaku seumur hidup.
- setiap anggota mempunyai hak untuk membubarkan firma.
- semua keuntungan maupun kerugian usaha dibagi secara proporsional diantara para anggota.
- akta pendirian firma dapat dibuat dihadapan notaris, tetapi hal tersebut bukanlah persyaratan mutlak.
- mutual agency (saling mewakili). Setiap anggota dalam menjalankan usaha firma merupakan wakil dari anggota firma yang lain.
- limited life (umur terbatas). Firma yang didiirkan oleh beberapa anggota mempunyai umur yang terbatas. Maksudnya apabila ada anggota yang keluar berarti persekutuan firma tersebut dinyatakan bubar secara hukum, demikian juga apabila ada anggota baru yang bergabung. Persekutuan firma dinyatakan masih beroperasi atau bubar jika tidak ada perubahan dalam komposisi keanggotaannya.
- unlimited liability (tanggung jawab terhadap kewajiban persekutuan firma tidak terbatas). Tanggung jawab atas hutang tidak terbatas pada kekayaan yang dimiliki firma saja, tetapi juga sampai harta miliki pribadi para anggota firma.
- ownership of an interest in a partnership (kekayaan persekutuan firma merupakan kekayaan bersama). Kekayaan setiap anggota yang sudah ditanamkan dalam persekutuan firma merupakan kekayaan bersama dan tidak dapat dipisahkan secara jelas. Masing-masing anggota adalah sebagai pemilik bersama atas kekayaan persekutuan firma.
- participating in partnership profit (pembagian keuntungan didasarkan pada partisipasi masing-masing anggota persekutuan firma). Laba atau rugi sebagai hasil operasi firma akan dibagikan kepada setiap anggota persekutuan firma berdasarkan partisipasi para anggota di dalam persekutuan firma. Jika ada anggota yang aktif menjalankan usaha firma, maka anggota tersebut berhak atas bagian laba yang lebih besar dari pada anggota yang lain meskipun modal yang ditanamkan lebih kecil dari pada modal yang ditanamkan oleh anggota yang tidak aktif, atau dapat ditentukan secara lain atas persetujuan anggota lainnya.
Sedangkan menurut Fischer, Taylor, dan Leer, persekutuan firma mempunyai ciri-ciri sebagai berikut :
- kesinambungan usaha. Umur firma terbatas dan secara hukum dinyatakan bubar apabila ada perubahan dalam komposisi sekutu atau anggota, tetapi secara ekonomis dapat beroperasi untuk melanjutkan usahanya, tidak perlu likuidasi.
- perijinan pendirian. Prosedur pendirian persekutuan firma relatif mudah dibandingkan dengan badan usaha perseroan lain.
- tanggung jawab pemilik terhadap hutang. Tanggung jawab setiap anggota pemilik tidak terbatas, bahkan sampai harta pribadinya dijaminkan.
- keterlibatan dalam pengelolaan perusahaan. Para anggota terlibat aktif dalam pengelolaan firma secara langsung.
Unsur-Unsur Persekutuan Firma (Vennootschap Onder Firma). Persekutuan firma mempunyai beberapa unsur, diantaranya adalah :
- Berbeda dengan persekutuan komanditer, persekutuan firma hanya mempunyai satu macam sekutu, yaitu sekutu komplementer atau firmant. Sekutu komplementer menjalankan persekutuan (perusahaan) dan mengadakan hubungan hukum dengan pihak ketiga sehingga bertanggung jawab pribadi untuk keseluruhan.
- dengan nama bersama.
- tanggung jawab persekutuan bersifat pribadi untuk keseluruhan.
Oleh karena persekutuan firma merupakan persekutuan perdata, maka unsur-unsur yang lazim dalam persekutuan perdata juga merupakan unsur-unsur persekutuan firma, yaitu :
- adanya kerja sama, ada pemasukan (inbreng), dan ada tujuan membagi keuntungan.
- menyelenggarakan perusahaan.
Sifat Persekutuan Firma (Vennootschap Onder Firma). Beberapa sifat dari persekutuan firma adalah sebagai berikut :
- keagenan atau perwakilan bersama.
- umur terbatas.
- memiliki tanggung jawab tidak terbatas.
- adanya kepentingan pada masing-masing anggota.
- adanya partisipasi dalam persekutuan firma.
- bentuk persekutuan firma digunakan untuk kegiatan usaha skala kecil maupun skala besar.
- persekutuan firma dapat berupa perusahaan kecil yang menjual barang pada satu lokasi, atau perusahaan besar yang mempunyai cabang atau kantor di banyak lokasi.
- semua anggota dapat menjadi agen atau wakil dari persekutuan firma untuk tujuan usahanya.
- pembubaran persekutuan firma akan terjadi jika salah satu anggota mengundurkan diri atau meninggal.
- tanggung jawab seorang anggota tidak terbatas pada jumlah investasinya.
- semua investasi dalam persekutuan firma tidak lagi dimiliki secara terpisah oleh masing-masing anggota.
- semua anggota berhak memperoleh pembagian laba persekutuan firma.
Jenis Persekutuan Firma (Vennootschap Onder Firma). Jenis persekutuan firma dapat dikenali dari aktivitas usaha yang dilakukannya. Sehingga berdasarkan aktivitas usahanya tersebut, persekutuan firma dapat dibedakan menjadi beberapa jenis, yaitu :
- Firma Dagang. Dibentuk untuk menjalankan usaha di bidang perdagangan. Kegiatan utamanya adalah membeli dan menjual barang-barang.
- Firma Non-Dagang. Didirikan untuk menjalankan usaha di bidang jasa. Kegiatan utamanya adalah menjual produk jasa, seperti firma hukum, firma konsultan bisnis, dan lain-lain.
- Firma Umum (General Partnership). Suatu jenis firma di mana para anggotanya memiliki kekuasaan yang tidak terbatas. Para anggota firma umum memiliki tanggung jawab atas berjalannya operasional perusahaan, baik itu kewajiban hutang ataupun piutang.
- Firma Terbatas (Limited Partnership). Suatu bentuk firma di mana para anggotanya memiliki kekuasaan terbatas atas perusahaan, termasuk tanggung jawa dan kewajiban para anggota persekutuan firma.
Tujuan Persekutuan Firma (Vennootschap Onder Firma). Tujuan dari pembentukan persekutuan firma adalah :
- untuk memperluas usaha.
- untuk menambah modal usaha, sehingga perusahaan lebih kuat dan mampu bersaing dengan perusahaan lain.
Kelebihan dan Kekurangan Persekutuan Firma (Vennootschap Onder Firma). Persekutuan firma yang didirikan oleh dua orang atau lebih mempunyai kelebihan dan kekurangan. Berikut kelebihan dan kekurangan dari persekutuan firma :
1. Kelebihan Persekutuan Firma.
Persekutuan firma mempunyai kelebihan sebagai berikut :
- prosedur pendirian persekutuan firma relatif mudah.
- pemimpin dalam persekutuan firma dapat dibagi sesuai dengan keahlian masing-masing.
- kelangsungan hidup badan usaha lebih terjamin.
- modal persekutuan firma lebih besar dibandingkan dengan usaha perorangan, sehingga lebih mudah dalam mengembangkan dan memperluas usahanya.
- kemampuan manajemen lebih besar karena adanya pembagian kerja di antara para anggota.
- lebih mudah untuk mendapatkan pinjaman modal usaha.
2. Kekurangan Persekutuan Firma.
Selain mempunyai kelebihan sebagaimana tersebut di atas, persekutuan firma juga mempunyai kekurangan, yaitu :
- tanggung jawab anggota persekutuan firma tidak terbatas.
- pimpinan dipegang oleh lebih dari satu orang, sehingga memungkinkan terjadinya kesulitan dalam mengambil keputusan.
- kesalahan seorang anggota harus ditanggung bersama.
- tidak ada pemisahan harta kekayaan antara hak milik dengan firma. Sehingga apabila persekutuan firma mengalami kebangkrutan, maka harta pribadi anggotanya ikut dipertanggungkan untuk melunasi hutang-hutang persekutuan.
Pendirian Persekutuan Firma (Vennootschap Onder Firma). Persekutuan firma didirikan dengan akta pendirian yang dibuat dihadapat notaris atau dapat juga dibuat di bawah tangan. Secara umum pendirian persekutuan firma tunduk pada Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Nomor : 17 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma, dan Persekutuan Perdata. Beberapa hal penting yang perlu diketahui dalam hal pendirian persekutuan firma sebagaimana diatur dalam Permenkumham tersebut adalah sebagai berikut :
1. Pendaftaran.
Pendaftaran persekutuan firma meliputi pendaftaran akta pendirian, pendaftaran perubahan anggaran dasar, dan pendaftaran perubahan. Untuk pendaftaran pendirian, harus diawali dengan pengajuan nama persekutuan firma. Permohonan pendaftaran pendirian diajukan oleh pemohon kepada menteri melalui Sistem Administrasi Badan Usaha (SABU).
2. Pemakaian Nama.
Dalam ketentuan Pasal 5 Permenkumham Nomor : 17 Tahun 2018 menyebutkan bahwa pengajuan nama persekutuan firma diajukan kepada menteri melalui SABU. Salah satu syarat pengajuan nama persekutuan adalah nama yang diajukan belum dipakai secara sah oleh persekutuan firma lain dalam sistem SABU.
3. Ketentuan Peralihan.
Permenkumham Nomor 17 Tahun 2018 berlaku sejak diundangkan pada tanggal 1 Agustus 2018. Dalam jangka waktu satu tahun sejak diundangkan, persekutuan firma yang telah melakukan pendaftaran di pengadilan negeri wajib melakukan pencatatan pendaftaran sesuai dengan peraturan permenkumham tersebut. Pencatatan pendaftaran persekutuan firma ini diperbolehkan untuk menggunakan nama yang sudah dipakai secara sah oleh persekutuan firma yang sudah terdaftar di SABU.
Berakhirnya Persekutuan Firma (Vennootschap Onder Firma). Persekutuan firma akan berakhir apabila :
1. Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD).
Sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 31 KUHD, persekutuan firma akan berakhir apabila :
- berakhirnya jangka waktu persekutuan yang ditetapkan dalam anggaran dasar.
- akibat pengunduran diri atau pemberhentian sekutu.
- akibat perubahan anggaran dasar.
2. Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata).
Selain berdasarkan KUHD tersebut, oleh karena persekutuan firma pada hakekatnya merupakan persekutuan perdata (Pasal 16 KUHD), maka syarat berakhirnya suatu persekutuan firma juga tidak jauh berbeda dengan persekutuan perdata lainnya yaitu sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 1646 sampai dengan Pasal 1652 KUH Perdata. Dalam ketentuan Pasal 1646 KUH Perdata disebutkan, bahwa setidaknya ada empat hal sebagai penyebab berakhirnya persekutuan perdata, yaitu :
- lewatnya masa waktu perjanjian persekutuan.
- menjadi kehendak dari sekutu.
- musnahnya barang atau penyelesaian pokok permasalahan persekutuan.
- meninggalnya salah seorang sekutu atau resmi dinyatakan pailit.
Dapat dikatakan bahwa persekutuan firma merupakan kaitan atau hubungan yuridis yang timbul dari perjanjian sukarela antara beberapa pihak yang bersangkutan, baik secara lisan maupun tertulis atau tersirat dari tindakan pribadi sekutu yang bersangkutan.
Demikian penjelasan berkaitan dengan Persekutuan Firma (Vennootschap Onder Firma).
Semoga bermanfaat.
Demikian penjelasan berkaitan dengan Persekutuan Firma (Vennootschap Onder Firma).
Semoga bermanfaat.