Pengertian Holding Company (Perusahaan Induk), Karakteristik, Manfaat, Tujuan, Serta Proses Pembentukan Holding Company (Perusahaan Induk)

Silahkan Bagikan Tulisan-Artikel ini :
Pengertian Holding Company. Secara umum, holding company atau perusahaan induk adalah perusahaan yang menjadi perusahaan  utama yang membawahi beberapa perusahaan yang tergabung ke dalam satu grup perusahaan. Holding company juga dapat berarti :
  • perusahaan yang bertujuan untuk memiliki saham di perusahaan lain dan mengatur perusahaan tersebut.
  • perusahaan induk yang bisa membentuk suatu anak perusahaan yang bergerak pada bidang hulu, hilir, ataupun jasa penunjang.

Dalam praktek, holding company hanya muncul untuk mengendalikan perusahaan lain yang berada di bawahnya dan bukannya memproduksi barang ataupun jasa sendiri. Namun begitu, holding company tetap dapat memiliki beberapa aset seperti hak paten, merk dagang, dan aset lainnya.

Pengertian Holding Company Menurut Pendapat Para Ahli. Beberapa ahli telah juga mengemukakan pendapatnya tentang apa yang dimaksud dengan holding company, beberapa diantaranya adalah :
  • Winardi, berpendapat bahwa holding company adalah perusahaan yang memiliki kekuasaan atas perusahaan lain.
  • Munir Fuady, berpendapat bahwa holding company adalah perusahaan yang bertujuan untuk memiliki atau menguasai saham pada suatu atau lebih perusahaan lain dan atau mengendalikan perusahaan tersebut.
  • Hadori Yunus, berpendapat bahwa holding company adalah suatu perusahaan yang dibentuk dengan tujuan khusus yaitu untuk mendapatkan saham-saham dan mengendalikan operasional perusahaan lain.
  • Bringham dan Houston, berpendapat bahwa holding company adalah perusahaan yang memiliki banyak saham di perusahaan lain sehingga dapat mengendalikan perusahaan.

Karakteristik Holding Company. Holding company dapat diidentifikasi berdasarkan karakteristiknya. Berikut karakteristik yang juga merupakan ciri-ciri dari holding company, sebagai berikut :
  • memiliki satu perusahaan induk, yaitu holding company itu sendiri.
  • memiliki anak perusahaan, yaitu badan usaha yang dikendalikan oleh perusahaan induk.
  • manajemen anak perusahaan terpisah dari  manajemen  perusahaan induk.
  • memiliki atau mengendalikan sebagian besar saham entitas bisnis lainnya.
  • perusahaan induk mengendalikan proses operasional semua entitas bisnis yang sahamnya telah dikendalikan.
  • kekayaan perusahaan induk (holding company) berasal dari saham badan-badan bisnis yang dikendalikannya. 

Manfaat Holding Company. Manfaat terbesar dari holding company adalah perlindungan dari kerugian. Jika salah satu perusahaan yang berada di bawah holding company bangkrut, maka holding company juga turut mengalami kerugian, tetapi tidak sampai bangkrut. Perusahaan yang bangkrut tersebut tidak dapat meminta remunerasi kepada holding company. 
Manfaat lain dari holding company adalah holding company memiliki peranan penting dalam proses perencanaan, koordinasi, konsolidasi, pengembangan, serta pengendalian kinerja seluruh perusahaan. Karena itu, proses perencanaan perusahaan yang dilakukan oleh holding company harus dirumuskan dengan jelas dan efektif. 

Tujuan Holding Company. Secara umum, tujuan dari holding company adalah untuk mengoptimalkan kinerja perusahaan secara keseluruhan, termasuk anak perusahaan dan semua perusahaan yang berafiliasi dengan perusahaan induk.

Kelebihan dan Kekurangan Holding Company. Holding company mempunyai kelebihan dan kekurangan. Beberapa kelebihan dan kekurangan dari holding company adalah :
  • Segi pengendalian perusahaan. Dari segi pengendalian perusahaan, holding company dapat menguasai dan mengendalikan suatu perusahaan jika memiliki 20 % - 50 % saham perusahaan tersebut. 
  • Segi pengoperasian perusahaan. Dari segi pengoperasian perusahaan, holding company terpisah secara hukum dengan anak perusahaan. Sehingga apabila salah satu anak perusahaan mengalami kegagalan, hal tersebut akan ditutupi dengan keberhasilan anak perusahaan lainnya. Namun secara keseluruhan perusahaan induk memiliki tanggung jawab terhadap anak perusahaannya.
  • Segi pemisahan secara hukum antar perusahaan. Dalam segi pemisahaan secara hukum antar perusahaan, maka beberapa perusahaan sejenis bisa dibentuk dalam satu holding company.

Proses Pembentukan Holding Company. Terdapat beberapa proses pembentukan dari holding company, yaitu sebagai berikut :
  • Proses Residu. Dalam proses ini, sebuah perusahaan asal dipecah sesuai dengan sektor usaha masing-masing. Perusahaan yang dipecah tersebut nantinya akan menjadi perusahaan yang mandiri, sedangkan untuk perusahaan sisanya (residu) dari perusahaan asal akan dikonversi menjadi perusahaan holding serta tetap memegang saham pada perusahaan pecahan tersebut.
  • Prosedur Penuh. Proses penuh harus dilakukan jika ada terlalu banyak independensi/kerusakan perusahaan, tetapi masih dalam kepemilikan yang sama/saling berhubungan masing-masing tersebar dari masing-masing perusahaan, dan tanpa terkonsentrasi di perusahaan induk.
  • Prosedur Terprogram. Dalam proses ini, pembentukan perusahaan holding direncanakan pada saat awal memulai bisnis. Oleh sebab itu, perusahaan pertama yang didirikan di dalam grupnya merupakan suatu perusahaan holding. Selanjutnya tiap-tiap bisnis yang dijalankan akan dibentuk atau diakuisisi perusahaan lain, dengan catatan perusahaan holding adalah sebagai pemegang saham akan bersama dengan pihak lain sebagai partner bisnis.

Holding company atau perusahaan induk berperan sebagai pemegang saham dalam beberapa perusahaan anak atau subsidiary company, dengan tujuan agar meningkatkan kinerja perusahaan dan memungkinkan terciptanya nilai pasar perusahaan. Hubungan antara holding company (perusahaan induk) dengan subsidiary company (perusahaan anak) disebut dengan afiliasi.

Demikian penjelasan berkaitan dengan pengertian holding company (perusahaan induk), karakteristik, manfaat, tujuan, serta proses pembentukan holding company (perusahaan induk).

Semoga bermanfaat.